Daftar isi Bab 4 ini diantaranya:
• Apa yang dimaksud Bid'ah dalam hadits
Rasulallah saw.?
• Contoh-contoh Bid’ah yang diamalkan para
Sahabat pada zaman Nabi saw.
• Dalil-dalil yang berkaitan dengan Qadha
Shalat
• Shalat sunnah Qabliyah (sebelum) shalat
Jum’at
• Mengangkat tangan waktu berdo'a
• Menyebut nama Rasul saw.dengan awalan
kata sayyidina
• Mengusap wajah seusai berdo'a
• Berjabat tangan
setelah sholat
• Mencium tangan
• Penggunaan Tasbih waktu berdzikir
bukanlah bid’ah sesat.
• Keterangan singkat membaca Qunut dalam
shalat Shubuh dan dalil-dalinya
• Tempat qunut, sesudah atau sebelum
ruku'?
• Hukum mengangkat tangan waktu qunut
• Mengusap wajah sesudah qunut dalam
shalat
• Lafadh doa qunut
• Alasan orang-orang yang membantah dan
jawabannya
Sunnah dan bid’ah adalah dua soal yang saling
berhadap-hadapan dalam memahami ucapan-ucapan Rasulallah saw. sebagai
Shahibusy-Syara’ (yang berwenang menetap kan hukum syari’at). Sunnah dan bid’ah
masing-masing tidak dapat ditentukan batas-batas pengertiannya, kecuali jika
yang satu sudah ditentukan batas pengertiannya lebih dulu. Tidak sedikit orang
yang menetapkan batas pengertian bid’ah tanpa menetapkan lebih dulu batas
pengertian sunnah. Karena itu mereka terperosok kedalam pemikiran sempit dan
tidak dapat keluar meninggalkannya, dan akhirnya mereka terbentur pada
dalil-dalil yang berlawanan dengan pengertian mereka sendiri tentang bid’ah.
Seandainya mereka menetapkan batas pengertian
sunnah lebih dulu, tentu mereka akan memperoleh kesimpulan yang tidak
berlainan. Umpamanya dalam hadits berikut ini tampak jelas bahwa Rasulallah
saw. menekankan soal sunnah lebih dulu, baru kemudian memperingatkan soal
bid’ah.
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam
Shahihnya dari Jabir ra. bahwa Rasulallah saw. bila berkhutbah tampak matanya
kemerah-merahan dan dengan suara keras bersabda: ‘Amma ba’du, sesungguhnya
tutur kata yang terbaik ialah Kitabullah (Al-Qur’an) dan petunjuk (huda) yang
terbaik ialah petunjuk Muhammad saw.
Sedangkan persoalan yang terburuk ialah hal-hal
yang diada-adakan, dan setiap hal yang diada-adakan ialah bid’ah, dan setiap
bid’ah adalah sesat’. (diketengahkan juga oleh Imam Bukhari hadits dari Ibnu
Mas’ud ra).
Makna hadits diatas ini diperjelas dengan
hadits berikut ini, yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jarir ra. bahwa
Rasulallah saw. bersabda: ‘Barangsiapa yang didalam Islam merintis jalan
kebajikan ia memperoleh pahalanya dan pahala orang yang mengerjakannya sesudah
dia tanpa dikurangi sedikit pun juga. Barangsiapa yang di dalam Islam merintis
jalan kejahatan ia memikul dosanya dan dosa orang yang mengerjakannya sesudah
dia tanpa dikurangi sedikit pun juga’ (Shahih Muslim V11 hal.61... Shahih
Muslim hadits no.1017, demikian pula diriwayatkan pada Shahih Ibn Khuzaimah,
Sunan Baihaqi Alkubra, Sunan Addarimi, Shahih Ibn Hibban dan banyak lagi).
Hadits ini menjelaskan makna Bid’ah hasanah dan Bid’ah dhalalah.
Mengenai pendapat yang mengatakan bahwa hadits
terakhir diatas ini adalah khusus untuk sedekah saja, maka tentu ini adalah
pendapat yang tidak tepat dalam pemaham- an syariah, karena hadits diatas jelas
sekali tidak menyebutkan pembatasan hanya untuk sedekah saja, terbukti dengan
perbuatan bid’ah hasanah yang diamalkan oleh para Sahabat dan Tabi’in. Begitu
juga kaidah pokok yang telah disepakati bulat oleh para ulama menetapkan;
‘Pengertian berdasarkan keumuman lafadh, bukan ber- dasarkan kekhususan sebab’.
Dari hadits Jabir yang pertama diatas kita mengetahui dengan jelas bahwa
Kitabullah dan petunjuk Rasulallah saw., berhadap-hadapan dengan bid’ah, yaitu
sesuatu yang diada-adakan yang menyalahi Kitabullah dan petunjuk Rasulallah
saw. Dari hadits berikutnya kita melihat bahwa jalan kebajikan (sunnah hasanah)
berhadap-hadapan dengan jalan kejahatan (sunnah sayyiah). Jadi jelaslah, bahwa
yang pokok adalah Sunnah, sedangkan yang menyimpang dan berlawanan dengan
sunnah adalah Bid’ah dhalalah.
Nabi saw mengetahui bahwa ummatnya bukan hidup
untuk 10 atau 100 tahun, tapi ribuan tahun akan berlanjut dan akan muncul
kemajuan zaman ─modernisasi, meraja lela kemaksiatan dan lain sebagainya─ maka
dibolehkannya hal-hal yang baru, yang diadakan ─selama berada dalam kebaikan
dan tidak keluar dari garis-garis yang telah ditentukan oleh syariát Islam─,
demi menjaga muslimin lebih terjaga dalam kemuliaan. Demikianlah bentuk
kesempurnaan agama ini, yang tetap akan bisa dipakai hingga akhir zaman.
- Ar-Raghib Al-Ashfahani dalam kitab
Mufradatul-Qur’an Bab Sunan hal.245 mengatakan: ‘Sunan adalah jamak dari kata
sunnah. Sunnah sesuatu berarti jalan sesuatu, sunnah Rasulallah saw. berarti
jalan Rasulallah saw. yaitu jalan yang ditempuh dan ditunjukkan oleh
beliau. Sunnatullah dapat diartikan jalan hikmah-Nya dan jalan
mentaati-Nya. Contoh firman Allah swt. dalam surat Al-Fatah : 23 :
‘Sunnatullah yang telah berlaku sejak dahulu. Kalian tidak akan menemukan
perubahan pada Sunnatullah itu’. Penjelasannya ialah bahwa cabang-cabang hukum
syari’at sekalipun berlainan bentuknya, tetapi tujuan dan maksudnya tidak
berbeda dan tidak berubah, yaitu membersihkan jiwa manusia dan mengantarkan
kepada keridhoan Allah swt.
Demikianlah Ar-Raghib Al-Ashfahani.
- Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya Iqtidha’us
Shiratul Mustaqim hal.76 mengatakan: ‘Sunnah Jahiliyah adalah adat kebiasaan
yang berlaku dikalangan masyarakat jahiliyyah. Jadi kata sunnah dalam hal itu
berarti adat kebiasaan yaitu jalan atau cara yang berulang-ulang dilakukan oleh
orang banyak, baik mengenai soal-soal yang di anggap sebagai peribadatan maupun
yang tidak dianggap sebagai peribadatan’.
- Demikian juga dikatakan oleh Imam Al-Hafidh
didalam Al-Fath dalam tafsirnya mengenai makna kata Fithrah. Ia mengatakan,
bahwa beberapa riwayat hadits menggunakan kata sunnah sebagai pengganti kata
fithrah, dan bermakna thariqah atau jalan. Imam Abu Hamid dan Al-Mawardi
juga mengartikan kata sunnah dengan thariqah (jalan). Karena itu kita harus
dapat memahami sunnah Rasulallah saw. dalam menghadapi berbagai persoalan yang
terjadi pada zamannya, yaitu persoalan-persoalan yang tidak di lakukan, tidak diucapkan
dan tidak diperintahkan oleh beliau saw., tetapi dipahami dan diamalkan oleh
orang-orang yang berijtihad menurut ke sanggupan akal pikirannya dengan tetap
berpedoman pada Kitab Allah dan Sunnah Rasulallah saw.
Kita juga harus mengikuti dan menelusuri
persoalan-persoalan itu agar kita dapat memahami jalan atau sunnah yang
ditempuh Rasulallah saw. dalam membenarkan, menerima atau menolak sesuatu yang
diamalkan orang. Dengan mengikuti dan menelusuri persoalan-persoalan itu kita
dapat mempunyai keyakinan yang benar dalam memahami sunnah beliau saw. mengenai
soal-soal baru yang terjadi sepeninggal Rasulallah saw. Mana yang baik
dan sesuai dengan Sunnah beliau saw., itulah yang kita namakan Sunnah, dan mana
yang buruk, tidak sesuai dan bertentangan dengan Sunnah Rasulallah saw., itulah
yang kita namakan Bid’ah dhalalah. Ini semua baru dapat kita ketahui setelah
kita dapat membedakan lebih dahulu mana yang sunnah dan mana yang bid’ah.
Mungkin ada orang yang mengatakan bahwa sesuatu
kejadian yang dibiarkan (tidak dicela dan tidak dilarang) oleh Rasulallah saw.
termasuk kategori sunnah. Itu memang benar, akan tetapi kejadian yang dibiarkan
oleh beliau itu merupakan petunjuk juga bagi kita untuk dapat mengetahui
bagaimana cara Rasulallah saw. membiarkan atau menerima kenyataan yang terjadi.
Perlu juga diketahui bahwa banyak sekali kejadian yang dibiarkan Rasulallah
saw. tidak menjadi sunnah dan tidak ada seorangpun yang mengatakan itu sunnah.
Sebab, apa yang diperbuat dan dilakukan oleh beliau saw. pasti lebih utama,
lebih afdhal dan lebih mustahak di-ikuti. Begitu juga suatu kejadian atau
perbuatan yang didiamkan atau dibiarkan oleh beliau saw. merupakan petunjuk
bagi kita bahwa beliau saw. tidak menolak sesuatu yang baik, jika yang baik itu
tidak bertentangan dengan tuntunan dan petunjuk beliau saw. serta tidak
mendatangkan akibat buruk! Itulah yang dimaksud oleh kesimpulan para
ulama yang mengatakan, bahwa sesuatu yang diminta oleh syara’ baik yang
bersifat khusus maupun umum, bukanlah bid’ah, kendati pun sesuatu itu tidak
dilakukan dan tidak diperintahkan secara khusus oleh Rasulallah saw.!
Mengenai persoalan itu banyak sekali hadits
Shahih dan hasan yang menunjukkan bahwa Rasulallah saw. sering membenarkan
prakarsa baik (umpama amal perbuatan, dzikir, do’a dan lain sebagainya) yang
diamalkan oleh para sahabatnya.(silahkan baca uraian selanjutnya). Tidak lain
para sahabat mengambil prakarsa dan mengerjakannya berdasarkan pemikiran dan
keyakinannya sendiri, bahwa yang dilakukannya itu merupa kan kebajikan yang
dianjurkan oleh agama Islam dan secara umum diserukan oleh Rasulallah saw.
Mereka juga berpedoman pada firman Allah swt. dalam surat Al-Hajj:77:
‘Hendaklah kalian berbuat kebajikan, agar kalian memperoleh keberuntungan’
.
Walaupun para sahabat berbuat amalan atas dasar
prakarsa masing-masing, itu tidak berarti setiap orang dapat mengambil
prakarsa, karena agama Islam mempunyai kaidah-kaidah dan pedoman-pedoman yang
telah ditetapkan batas-batasnya. Amal kebajikan yang prakarsanya diambil oleh
para sahabat Nabi saw. berdasarkan ijtihad dapat dipandang sejalan dengan
sunnah Rasulallah saw. jika amal kebajikan itu sesuai dan tidak bertentangan
dengan syari’at. Jika menyalahi ketentuan syari’at maka prakarsa itu tidak
dapat dibenarkan dan harus ditolak!
Pada dasarnya semua amal kebajikan yang sejalan
dengan tuntutan syari’at, tidak bertentangan dengan Kitabullah dan Sunnah
Rasulallah saw, dan tidak mendatangkan madharat/akibat buruk, tidak dapat
disebut Bid’ah menurut pengertian istilah syara’. Nama yang tepat adalah
Sunnah Hasanah, sebagaimana yang terdapat dalam hadits Rasulallah saw. yang
lalu. Amal kebajikan seperti itu dapat disebut ‘Bid’ah’ hanya menurut
pengertian bahasa, karena apa saja yang baru diadakan disebut
dengan nama Bid’ah.
Ada orang berpegang bahwa istilah bid’ah itu
hanya satu saja dengan berdalil sabda Rasulallah saw. “Setiap bid’ah adalah
sesat...” (Kullu bid’atin dhalalah), serta tidak ada istilah bid'ah hasanah,
wajib dan sebagainya. Setiap amal yang dikategorikan sebagai bid'ah, mereka
hukumkan haram untuk diamalkan, karena bid'ah dalam pandangan mereka adalah
sesuatu yang haram dikerjakan secara mutlak. Sayangnya mereka ini tidak mau
berpegang kepada hadits–hadits lain (ikutilah uraian selanjutnya), yang
membuktikan sikap Rasulallah saw. yang membenarkan dan meridhoi berbagai amal
kebajikan tertentu (yang baru ‘diadakan’), yang diamalkan para sahabatnya, yang
sebelum dan sesudahnya tidak ada perintah dari beliau saw.!
Disamping itu banyak sekali amal kebajikan yang
diamalkan ,setelah wafatnya Rasulallah saw, oleh isteri Nabi saw. ,'Aisyah ra,
Khalifah 'Umar bin Khattab serta para sahabat lainnya -yang mana
amalan-amalan ini tidak pernah adanya petunjuk dari Rasulallah saw- dan
mereka kategorikan atau ucapkan sendiri sebagai amalan bid'ah. Tidak ada
satupun dari para sahabat yang mencela atau mengatakan kepada mereka ini, bahwa
sebutan bid'ah itu adalah otomatis haram, sesat dan tidak ada kata bid'ah
selain haram. Untuk mencegah timbulnya kesalah-pahaman mengenai kata Bid’ah itulah
para Imam dan ulama Fiqih memisahkan makna Bid’ah menjadi beberapa jenis, antar
lain:
- Menurut Imam Syafi’i tentang pemahaman bid’ah
ada dua riwayat: Pertama, riwayat Abu Nu’aim;
اَلبِدْعَة
ُبِدْعَتَانِ, بِدْعَة ٌمَحْمُودَةٌ وَبِدْعَةِ مَذْمُوْمَةٌ فِيْمَا وَافَقَ
السُّنَّةَ فَهُوَ مَحْمُوْدَةٌ وَمَا خَالَفَهَا فَهُوَ مَذْمُوْمٌ
Artinya: ‘Bid’ah itu ada dua macam, bid’ah
terpuji dan bid’ah tercela. Bid’ah yang sesuai dengan sunnah, maka itulah
bid’ah yang terpuji sedangkan yang menyalahi sunnah, maka dialah bid’ah yang
tercela’.
Kedua, riwayat Al-Baihaqi dalam Manakib Imam
Syafi’i :
اَلمُحْدَثَاتُ
ضَرْبَانِ, مَا اُحْدِثَ يُخَالِفُ كِتَابًا اَوْ سُنَّةً اَوْ أثَرًا اَوْ
اِجْمَاعًا فَهَذِهِ بِدْعَةُ الضّلالَةُ وَمَا اُحْدِثَ مِنَ الْخَيْرِ لاَ يُخَالِفُ
شَيْئًا ِمْن ذَالِكَ فَهَذِهِ بِدْعَةٌ غَيْر مَذْمُوْمَةٌ
Artinya: 'Perkara-perkara baru itu ada dua
macam. Pertama, perkara-perkara baru yang menyalahi Al-Qur’an, Hadits, Atsar
atau Ijma’, inilah bid’ah dhalalah/sesat. Kedua, adalah perkara-perkara baru
yang mengandung kebaikan dan tidak bertentangan dengan salah satu dari yang
disebutkan tadi, maka bid’ah yang seperti ini tidaklah tercela’.
- Didalam kitab tafsir Imam Qurtubi juz. 2
halaman 86-87 mengatakan: “ Imam Syafi’i berkata, bahwa bid’ah terbagi dua,
yaitu bid’ah mahmudah (terpuji) dan bid’ah madzmumah (tercela), maka yang
sejalan dengan sunnah maka ia terpuji, dan yang tidak selaras dengan sunnah
adalah tercela, beliau berdalil dengan ucapan Umar bin Khattab ra mengenai
shalat tarawih: ‘inilah sebaik-baik bid’ah’ “.
Selanjutnya Al-Hafidh Muhammad bin Ahmad
Al-Qurtubi rahimahullah berkata:
“Menanggapi ucapan ini (ucapan Imam Syafi’i),
maka kukatakan (Imam Qurtubi berkata) bahwa makna hadits Nabi saw yg berbunyi:
‘seburuk buruk permasalahan adalah hal yg baru, dan semua Bid’ah adalah
dhalalah’ (wa syarrul umuuri muhdatsaatuha wa kullu bid’atin dhalaalah), yang
dimaksud adalah hal-hal yang tidak sejalan dengan Alqur’an dan Sunnah Rasul
saw., atau perbuatan Sahabat radhiyallahu ‘anhum, sungguh telah diperjelas
mengenai hal ini oleh hadits lainnya: ‘Barangsiapa membuat buat hal baru yang
baik dalam islam, maka baginya pahala dan pahala orang yang mengikutinya dan
tak berkurang sedikit pun dari pahalanya, dan barang siapa membuat-buat hal
baru yang buruk dalam islam, maka baginya dosa dan dosa orang yg mengikutinya’
(Shahih Muslim hadits no.1017--red), dan hadits ini merupakan inti penjelasan
mengenai bid’ah yang baik (hasanah) dan bid’ah yang sesat (dhalalah)”. (Tafsir
Imam Qurtubi juz 2 hal. 87)
Menurut kenyataan memang demikian, ada bid’ah
yang baik dan terpuji dan ada pula bid’ah yang buruk dan tercela. Banyak sekali
para Imam dan para pakar yang sependapat dengan Imam Syafi’i itu. Bahkan banyak
lagi yang menetapkan perincian lebih jelas lagi seperti; Imam Nawawi, Imam Ibnu
‘Abdussalam, Imam Al-Qurafi, Imam Ibnul-‘Arabi, Imam Al-Hafidh Ibnu Hajar dan
lain-lain.
-Al-Muhaddits Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin
Syaraf Annawawi rahimahullah (Imam Nawawi) “Penjelasan mengenai hadits:
‘Barangsiapa membuat buat hal baru yang baik dalam islam, maka baginya
pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya dan tak berkurang sedikit pun dari
pahalanya, dan barangsiapa membuat-buat hal baru yang dosanya….sampai akhir
hadits, hadits ini merupakan anjuran untuk membuat kebiasaan-kebiasaan yang
baik, dan ancaman untuk membuat kebiasaan yang buruk, dan pada hadits ini
terdapat pengecualian dari sabda beliau saw: ‘semua yang baru adalah Bid’ah,
dan semua yang Bid’ah adalah sesat’, sungguh yang dimaksudkan adalah hal baru
yang buruk dan Bid’ah yang tercela ” . (Syarh An-nawawi ‘ala Shahih Muslim juz
7 hal 104-105).
Dan berkata pula Imam Nawawi:
“Bahwa Ulama membagi bid’ah menjadi lima
bagian, yaitu bid’ah wajib, bid’ah mandub, bid’ah mubah, bid’ah makruh dan
bid’ah haram. Bid’ah wajib contohnya adalah mencantumkan dalil-dalil pada
ucapan-ucapan yang menentang kemungkaran, contoh bid’ah mandub (mendapat pahala
bila dilakukan dan tak mendapat dosa bila ditinggal kan) adalah membuat
buku-buku ilmu syariah, membangun majelis ta’lim dan pesantren. Contoh bid’ah
mubah adalah bermacam-macam dari jenis makanan dan bid’ah makruh dan haram
sudah jelas di ketahui, demikianlah makna pengecualian dan kekhususan dari
makna yang umum, sebagaimana ucapan Umar ra atas jama’ah tarawih bahwa ‘inilah
sebaik-baik bid’ah’ ”. (Syarh Imam Nawawi ala shahih Muslim Juz 6 hal 154-155)
- Menurut Al-Hafidh Ibnu Hajar dalam kitabnya
Fathul Baari 4/318 sebagai berikut: “Pada asalnya bid’ah itu berarti sesuatu
yang diadakan dengan tanpa ada contoh yang mendahului. Menurut syara’ bid’ah
itu dipergunakan untuk sesuatu yang bertentangan dengan sunnah, maka jadilah
dia tercela. Yang tepat bahwa bid’ah itu apabila dia termasuk diantara sesuatu
yang dianggap baik menurut syara’, maka dia menjadi baik dan jika dia termasuk
diantara sesuatu yang dianggap jelek oleh syara’, maka dia menjadi jelek. Jika
tidak begitu, maka dia termasuk bagian yang mubah. Dan terkadang
bid’ah itu terbagi kepada hukum-hukum yang lima”.
Pendapat beliau ini senada juga yang
diungkapkan oleh para ulama pakar berikut ini
Jalaluddin as-Suyuthi dalam risalahnya Husnul
Maqooshid fii ‘Amalil Maulid dan juga dalam risalahnya Al-Mashoobih fii
Sholaatit Taroowih; Az-Zarqooni dalam Syarah al Muwattho’ ; Izzuddin bin Abdus
Salam dalam Al-Qowaa’id ; As-Syaukani dalam Nailul Author ; Ali al Qoori’ dalam
Syarhul Misykaat; Al-Qastholaani dalam Irsyaadus Saari Syarah Shahih Bukhari,
dan masih banyak lagi ulama lainnya yang senada dengan Ibnu Hajr ini, yang
tidak kami kutip disini.
Ada golongan lagi yang tidak mengakui adanya
bid'ah hasanah/mahmudah, tetapi mereka sendiri ada yang membagi bid'ah menjadi
beberapa macam. Ada bid'ah mukaffarah (bid'ah kufur), bid'ah muharramah
(bidáh haram) dan bid'ah makruh (bidáh yang tidak disukai). Mereka tidak
menetapkan adanya bid'ah mubah, seolah-olah mubah itu tidak termasuk ketentuan
hukum syari'at, atau seolah-olah bid'ah diluar bidang ibadah tidak perlu
dibicarakan.
Bila semua bid’ah (masalah yang baru) adalah dhalalah/sesat
atau haram, maka amalan-amalan para sahabat serta para ulama ,berikut ini, yang
belum pernah dilaku kan atau diperintahkan Rasulallah saw. semuanya itu akan
menjadi sesat/dhalalah atau haram, misalnya:
a). Pengumpulan ayat-ayat Al-Qur’an, penulisannya
serta pengumpulannya (kodifikasi nya) sebagai Mushhaf (Kitab) yang
dilakukan oleh sahabat Abubakar, Umar bin Khattab dan Zaid bin Tsabit [ra]
adalah haram. Padahal tujuan mereka untuk menyelamatkan dan melestarikan
keutuhan dan keautentikan ayat-ayat Allah. Mereka khawatir ke mungkinan ada
ayat-ayat Al-Qur’an yang hilang karena orang-orang yang menghafal nya telah
wafat.
b). Perbuatan khalifah Umar bin Khattab ra yang
mengumpulkan kaum muslimin dalam shalat tarawih bermakmum pada seorang imam adalah
haram. Bahkan ketika itu beliau sendiri berkata : ‘Bid’ah ini
sungguh nikmat’. ( Shahih Bukhari hadits nr.1906)
c). Pemberian gelar atau titel
kesarjanaan seperti; doktor, drs dan sebagainya pada universitas Islam adalah
haram, karena pada zaman Rasulallah saw. cukup banyak para sahabat yang pandai
dalam belajar ilmu agama, tapi tidak satupun dari mereka memakai titel
dibelakang namanya.
d). Mengumandangkan adzan dengan pengeras
suara, membangun rumah sakit, panti asuhan untuk anak yatim piatu, membangun
penjara untuk mengurung orang yang bersalah berbulan-bulan atau
bertahun-tahun -baik itu kesalahan kecil maupun besar- dan sebagainya adalah
haram. Sebab dahulu orang yang bersalah diberi hukumannya tidak harus dikurung
dahulu.
e). Tambahan adzan sebelum khotbah Jum’at, yang
dilaksanakan pada zamannya khalifah Usman ra. Sampai sekarang bisa kita lihat
dan dengar pada waktu shalat Jum’at baik di Indonesia, di masjid Haram Mekkah
dan Madinah dan negara-negara Islam lainnya. Hal ini dilakukan oleh khalifah
Usman karena bertambah banyaknya ummat Islam (HR,Bukhari hadits nr.873) .
f). Menata ayat-ayat Al-Qur’an dan
memberi titik pada huruf-hurufnya, memberi nomer pada ayat-ayatnya. Mengatur
juz dan rubu’nya dan tempat-tempat dimana dilakukan sujud tilawah, menjelaskan
ayat Makkiyyah dan Madaniyyah pada kaf setiap surat dan sebagainya.
g). Begitu juga masalah menyusun kekuatan yang
diperintahkan Allah swt. kepada ummat Muhammad saw. Kita tidak terikat harus
meneruskan cara-cara yang biasa dilakukan oleh kaum muslimin pada masa hidupnya
Nabi saw., lalu menolak atau melarang penggunaan pesawat-pesawat tempur,
tank-tank raksasa, peluru kendali, roket-roket dan persenjataan modern lainnya.
Masih banyak lagi contoh bid’ah, yang berkaitan
dengan peribadatan, seperti mengada kan bacaan syukuran waktu memperingati hari
kemerdekaan, halal bihalal, peringatan hari ulang tahun berdirinya sebuah
negara atau pabrik dan sebagainya (pada waktu memperingati semua ini, mereka
sering mengadakan bacaan syukuran), yang mana semua ini belum pernah dilakukan
pada masa hidupnya Rasulallah saw. serta para pendahulu kita dimasa lampau.
Didalam manasik haji banyak kita lihat dalam
hal peribadatan tidak sesuai dengan zamannya Rasulallah saw. atau pada zamannya
para sahabat dan tabi'in, umpamanya; pembangunan hotel-hotel disekitar Mina dan
tenda-tenda yang pakai full a/c sehingga orang tidak akan kepanasan, nyenyak
tidur, menaiki mobil yang tertutup (beratap) untuk ke Arafat, Mina atau kelain
tempat yang dituju untuk manasik Haji tersebut dan lain sebagainya.
Sesungguhnya bid'ah (masalah baru) tersebut
,walaupun tidak pernah dilakukan pada masa Nabi saw. serta para pendahulu kita,
selama masalah ini tidak menyalahi syari’at Islam, bukan berarti haram untuk
dilakukan. Kalau semua masalah baru tersebut dianggap bid’ah dhalalah (sesat),
maka akan tertutup pintu ijtihad para ulama, terutama pada zaman sekarang Islam
telah tersebar diseluruh dunia yang setiap negara mempunyai adat istiadat
tersendiri, tehnologi yang sangat maju sekali, tapi alhamdulillah pikiran dan
akidah sebagian besar umat muslim tidak sedangkal itu.
Segala hal kebaikan yang sejalan dengan dalil
syar’i adalah bagian dari agama. Semua amal kebaikan yang dilakukan para
sahabat, kaum salaf sepeninggal Rasulallah saw. telah diteliti para ulama dan
diuji dengan Kitabullah, Sunnah Rasulallah saw. dan kaidah kaidah
hukum syari’at. Dan setelah diuji ternyata baik, maka prakarsa tersebut dinilai
baik dan dapat diterima. Sebaliknya, bila setelah diuji ternyata buruk, maka
hal tersebut dinilai buruk dan dipandang sebagai bid’ah tercela.
- Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya Iqtidha'us
Shiratil-Mustaqim banyak menyebutkan bentuk-bentuk kebaikan dan sunnah yang
dilakukan oleh generasi-generasi yang hidup pada abad-abad permulaan Hijriyyah
dan zaman berikutnya. Kebajikan-kebajikan yang belum pernah dikenal pada masa
hidupnya Nabi Muhammad saw. itu diakui kebaikan nya oleh Ibnu Taimiyyah. Beliau
tidak melontarkan celaan terhadap ulama-ulama terdahulu yang mensunnahkan
kebajikan tersebut, seperti Imam Ahmad bin Hanbal, Ibnu Abbas, Umar bin Khattab
dan lain-lainnya. Diantara kebajikan yang disebutkan oleh beliau dalam kitabnya
itu ialah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal diantaranya: Mensunnahkan orang
berhenti sejenak disebuah tempat dekat gunung 'Arafah sebelum wukuf dipadang
'Arafah -bukannya didalam masjid tertentu sebelum Mekkah-, mengusap-usap mimbar
Nabi saw. didalam masjid Nabawi di Madinah, dan lain sebagainya.
Ibnu Taimiyyah membenarkan pendapat kaum
muslimin di Syam yang mensunnahkan shalat disebuah tempat dalam masjid Al-aqsha
(Palestina), tempat khalifah Umar dahulu pernah menunaikan shalat. Padahal sama
sekali tidak ada nash mengenai sunnahnya hal-hal tersebut diatas. Semuanya
hanyalah pemikiran atau ijtihad mereka sendiri dalam rangka usaha memperbanyak
kebajikan, hal mana kemudian diikuti oleh orang banyak dengan i’tikad jujur dan
niat baik. Meskipun begitu, dikalangan muslimin pada masa itu tidak ada yang
mengatakan: "Kalau hal-hal itu baik, tentu sudah diamalkan oleh kaum
Muhajirin dan Anshar pada zaman sebelumnya” (perkataan semacam ini sering di
ungkapkan oleh golongan pengingkar).
Masalah-masalah serupa itu banyak disebut oleh
Ibnu Taimiyyah dikitab Iqtidha ini, antara lain soal tawassul (doá perantaran)
yang dilakukan oleh isteri Rasulallah saw. 'Aisyah ra., dengan membuka penutup
makam Nabi saw. lalu shalat istisqa (shalat mohon hujan) ditempat itu, tidak
beberapa lama turunlah hujan di Madinah, padahal tidak ada nash sama sekali
mengenai cara-cara seperti itu. Walaupun itu adalah hal yang baru (bid'ah) tapi
dipandang baik oleh kaum muslimin, dan tidak ada sahabat yang mencela dan
mengatakan bid’ah dhalalah/sesat.
- Sebuah hadits yang diketengahkan oleh Imam
Bukhari dalam Shahihnya jilid 1 halaman 304 dari Siti 'Aisyah ra., bahwasanya
ia selalu shalat Dhuha, padahal Aisyah ra. sendiri berkata bahwa ia tidak
pernah menyaksikan Rasulallah saw. shalat dhuha. Pada halaman 305 dibuku ini
Imam Bukhari juga mengetengahkan sebuah riwayat yang berasal dari Mujahid yang
mengatakan: "Saya bersama Úrwah bin Zubair masuk ke dalam masjid Nabi
saw.. Tiba-tiba kami melihat Abdullah bin Zubair sedang duduk dekat kamar
'Aisyah ra dan banyak orang lainnya sedang shalat dhuha. Ketika hal itu kami
tanyakan kepada 'Abudllah bin Zubair (mengenai shalat dhuha ini) ia menjawab:
"Bidáh". (Kami hanya memberi contoh shalat dhuha, tetapi tidak
bermaksud untuk membahasnya dalam website ini, karena cukup sebagai bukti
banyak para pakar islam ,ahlus sunnah wal jamaah, mengamalkan sholat sunnah
dhuha ini.).
'Aisyah ra seorang isteri Nabi saw. yang
terkenal cerdas, telah mengatakan sendiri bahwa dia shalat dhuha tetapi
-menurut kesaksiannya- Nabi saw. tidak pernah mengamalkannya. Begitu juga
'Abdullah bin Umar (Ibnu Umar) mengucapkan kata-kata bid'ah untuk shalat dhuha,
tetapi tidak seorangpun yang mengatakan bahwa bid'ah itu bid'ah dhalalah atau
haram, yang pelakunya akan dimasukkan keneraka! Dengan demikian masalah baru
yang dinilai baik dan dapat diterima ini disebut bid’ah hasanah. Sesuatu amalan
yang dikerjakan oleh isteri Nabi atau para sahabat yang tersebut diatas -bukan
atas perintah Allah dan Rasul-Nya- itu bisa disebut bid’ah, tapi sebagai bid’ah
hasanah. Semuanya ini dalam pandangan hukum syari’at bukan bid’ah melainkan
sunnah mustanbathah yakni sunnah yang ditetapkan berdasarkan istinbath atau
hasil ijtihad.
- Dalam makalah As-Sayyid Muhammad bin Alawi
Al-Maliki Al-Hasani ,rahimahullah, yang berjudul Haulal Ihtifal bil Mauliddin
Nabawiyyisy Syarif tersebut disebutkan: Yang dikatakan oleh orang fanatik
(extreem) bahwa apa-apa yang belum pernah dilakukan oleh kaum salaf, tidaklah
mempunyai dalil bahkan tiada dalil sama sekali bagi hal itu. Ini bisa di jawab
bahwa tiap orang yang mendalami ilmu ushuluddin mengetahui bahwa Asy-Syar’i
(Rasulallah saw.) menyebutnya bid’ahtul hadyi (bid’ah dalam menentukan petunjuk
pada kebenaran Allah dan Rasul-Nya) sunnah, dan menjanjikan pahala bagi
pelakunya.
Firman Allah swt. ‘Dan hendaklah ada diantara
kamu segolongan umat yang menyeru kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang
munkar, merekalah orang-orang yang beruntung’. (Ali Imran (3) : 104).
Allah swt. berfirman : ‘Hendaklah kalian
berbuat kebaikan agar kalian memperoleh keuntungan”. (Al-Hajj:77)
Abu Mas’ud (Uqbah) bin Amru Al-Anshory ra
berkata; bersabda Rasulallah saw.;
وَعَنْ أبِي مَسْعُوْدِ
(ر) عُقْبَةُ ِبنْ عَمْرُو الأ نْصَارِيُّ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله .صَ.
: مَنْ دَلَّ عَلىَ خَيْرٍ فَلَهُ مِثْـلُ أَجْرُ فَاعِلُهُ (رواه مسلم)
Artinya: ‘Siapa yang menunjukkan kepada
kebaikan, maka ia mendapat pahala sama dengan yang mengerjakannya’. (
HR.Muslim)
Dalam hadits riwayat Muslim Rasulallah saw.
bersabda:
‘Barangsiapa menciptakan satu gagasan yang baik
dalam Islam maka dia memperoleh pahalanya dan juga pahala orang yang melaksanakannya
dengan tanpa di kurangi sedikitpun, dan barangsiapa menciptakan satu gagasan
yang jelek dalam Islam maka dia terkena dosanya dan juga dosa orang-orang yang
mengamalkan nya dengan tanpa dikurangi sedikitpun”. Masih banyak lagi hadits
yang serupa/semakna, yang diriwayat kan Muslim dari Abu Hurairah dan dari Ibnu
Mas’ud ra.
Sebagian golongan memberi takwil bahwa yang
dimaksud dengan kalimat sunnah dalam hadits diatas adalah; Apa-apa yang telah
ditetapkan oleh Rasulallah saw. dan para Khulafa’ur Rasyidin, bukan
gagasan-gagasan baik yang tidak terjadi pada masa Rasulallah saw dan Khulafa’ur
Rasyidin. Yang lain lagi memberikan takwil bahwa yang dimaksud dengan kalimat
sunnah hasanah dalam hadits itu adalah; sesuatu yang diada-adakan oleh manusia
daripada perkara-perkara keduniaan yang mendatangkan manfaat, sedangkan maksud
sunnah sayyiah/buruk adalah sesuatu yang diada-adakan oleh manusia daripada
perkara-perkara keduniaan yang mendatangkan bahaya dan kemudharatan.
Dua macam pembatasan mereka diatas ini mengenai
makna hadits yang telah kami kemukakan itu merupakan satu bentuk pembatasan
hadits dengan tanpa dalil, karena secara jelas hadits tersebut membenarkan
adanya gagasan-gagasan kebaikan pada masa kapanpun dengan tanpa ada pembatasan
pada masa-masa tertentu. Dengan jelas hadits itu menunjuk kepada semua perkara
yang diadakan dengan tanpa ada contoh yang mendahului, baik dia itu dari
perkara-perkara dunia ataupun perkara-perkara agama! Sedangkan makna atau
keterangan riwayat hadits Rasulallah saw.: "Hendaklah kalian berpegang
pada sunnahku dan sunnah para Khalifah Rasyidun sepeninggalku". (HR.Abu
Daud dan Tirmidzi) ialah: Yang dimaksud sunnah dalam hadits itu adalah thariqah
yakni jalan (baca keterangan sebelumnya), cara atau kebijakan; dan yang dimaksud
Khalifah Rasyidun ialah para penerus kepemimpinan beliau yang lurus
.Sebutan itu tidak terbatas berlaku bagi empat Khalifah sepeninggal Rasulallah
saw. saja, tetapi dapat diartikan lebih luas, berdasarkan makna Hadits yang
lain : "Para ulama adalah ahli-waris para Nabi ".
Dengan demikian hadits itu dapat berarti dan
berlaku pula untuk para ulama dikalangan kaum muslimin berbagai zaman, mulai
dari zaman kaum Salaf (dahulu), zaman kaum Tabi'in, Tabi'it-Tabi'in dan
seterusnya; dari generasi ke generasi, mereka adalah Ulul-amri yang disebut
dalam Al-Qur'an surat An-Nisa : 63 : "Sekiranya mereka menyerah- kan
(urusan itu) kepada Rasulallah dan Ulul-amri (orang-orang yang mengurus
kemaslahatan ummat) dari mereka sendiri, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui
kebenarannya (akan dapat) mengetahui dari mereka (ulul-amri)”.
Para alim-ulama -bukan kaum awam- adalah yang
mengurus kemaslahatan ummat Islam, khususnya dalam kehidupan
beragama. Sebab, mereka itulah yang mengetahui ketentuan-ketentuan dan
hukum-hukum agama. Ibnu Mas'ud ra. menegaskan : "Allah telah memilih
Muhammad saw. (sebagai Nabi dan Rasulallah) dan telah pula memilih
sahabat-sahabatnya. Karena itu apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin,
baik pula dalam pandangan Allah " . Demikian yang diberitakan oleh Imam
Ahmad bin Hanbal didalam Musnad-nya dan dinilainya sebagai hadits Hasan (hadits
baik).
Dengan pengertian -penakwilan kalimat sunnah
dalam hadits- yang salah ini, golongan tertentu ini dengan mudah membawa
keumuman hadits kullu bid’atin dhalalah (semua bid’ah adalah
sesat) terhadap semua perkara baru, baik yang bertentangan dengan nash dan
dasar-dasar syari’at maupun yang tidak. Berarti mereka telah mencampur-aduk
kata bid’ah itu antara penggunaannya yang syar’i dan
yang lughawi (secara bahasa), dan mereka telah terjebak dengan
ketidak pahaman bahwa keumuman yang terdapat pada hadits hanyalah terhadap
bid’ah yang syar’i yaitu setiap perkara baru yang bertentangan dengan nash dan
dasar syari'at. Jadi bukan terhadap bid’ah yang lughawi yaitu setiap perkara
baru yang diadakan dengan tanpa adanya contoh.
Bid’ah lughawi inilah yang terbagi dua yang
pertama adalah mardud yaitu perkara baru yang bertentangan
dengan nash dan dasar-dasar syari’at dan inilah yang disebut bid’ah dhalalah,
sedangkan yang kedua adalah kepada yang maqbul yaitu perkara
baru yang tidak bertentangan dengan nash dan dasar-dasar syari’at, dan inilah
yang dapat di terima walaupun terjadinya itu pada masa-masa dahulu/pertama atau
sesudahnya.
Barangsiapa yang memasukkan semua perkara baru
-yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasulallah saw, para sahabat dan mereka yang
hidup pada abad-abad pertama itu- dalam bid’ah dhalalah, maka dia haruslah
mendatangkan terlebih dahulu nash-nash yang khos (khusus) untuk masalah yang
baru itu maupun yang ‘am (umum), agar yang demikian itu tidak bercampur-aduk
dengan bid’ah yang maqbul berdasarkan pengguna- annya yang lughawi. Karena
tuduhan bid’ah dhalalah pada suatu amalan sama halnya dengan tuduhan
mengharamkan amalan tersebut.
Kalau kita baca hadits dan firman Ilahi
diwebsite ini, kita malah diharuskan sebanyak mungkin menjalankan ma’ruf
(kebaik an) yaitu semua perbuatan yang mendekatkan kita kepada Allah swt., dan
menjauhi yang mungkar (keburukan) yaitu semua perbuatan yang menjauhkan kita
dari pada-Nya, agar kita memperoleh keuntungan (pahala dan kebahagian didunia
maupun diakhirat kelak). Begitupun juga orang yang menunjukkan kepada kebaikan
tersebut akan diberi oleh Allah swt. pahala yang sama dengan orang yang
mengerjakannya.
Apakah kita hanya berpegang pada satu hadits
yang kalimatnya: semua bid'ah dhalalah dan kita buang ayat ilahi dan
hadits-hadits yang lain, yang menganjurkan manusia selalu berbuat kepada
kebaikan? Sudah tentu Tidak! Yang benar ialah bahwa kita harus berpegang
pada semua hadits yang telah diterima kebenarannya oleh jumhurul-ulama serta
tidak hanya melihat tekstual kalimatnya saja tapi memahami makna dan motif
setiap ayat Ilahi dan sunnah Rasulallah saw., sehingga ayat ilahi dan sunnah
ini satu sama lain tidak akan berlawanan maknanya.
Berbuat kebaikan itu sangat luas sekali
maknanya bukan hanya masalah peribadatan saja. Termasuk juga kebaikan adalah
hubungan baik antara sesama manusia (toleransi) baik antara sesama muslimin
maupun antara muslim dan non-muslim (yang tidak memerangi kita), antara manusia
dengan hewan, antara manusia dan alam semesta. Sebagaimana para pakar Islam
klasik pendahulu kita sudah menegaskan bahwa pelanggaran hak asasi manusia
tidak akan diampuni kecuali oleh orang yang bersangkutan, sementara hak asasi
Tuhan diurus oleh diri-Nya sendiri. Manusia mana pun tidak pernah diperkenankan
membuat klaim-klaim yang dianggap mewakili hak Tuhan. Dalam konsep tauhid,
Allah lebih dari mampu untuk melindungi hak-hak pribadi-Nya. Karena itu, kita
harus berhati-hati untuk tidak melanggar hak-hak asasi manusia. Dalam Islam,
Tuhan sendiri pun tidak akan mengampuni pelanggaran terhadap hak asasi orang
lain, kecuali yang bersangkutan telah memberi maaf.
Contoh-Contoh Bid’ah Yang Diamalkan Para Sahabat
Marilah kita sekarang rujuk hadits-hadits
Rasulallah saw. mengenai amal kebaikan yang dilakukan oleh para sahabat Nabi
saw. atas prakarsa mereka sendiri, bukan perintah Allah swt. atau Nabi saw.,
dan bagaimana Rasulallah saw. menanggapi masalah itu. Insya Allah dengan adanya
beberapa hadits ini saja, para pembaca cukup jelas bahwa semua hal-hal yang
baru (bid’ah) yang mana sebelum atau sesudahnya tidak pernah diamalkan,
diajarkan atau diperintahkan oleh Rasulallah saw.. -selama tidak merubah dan
keluar dari garis-garis yang ditentukan syari’at dan tidak mengakibatkan
keburukan, apalagi dalam bidang kebaikan itu malah dianjurkan oleh agama.
a. Hadits dari Abu Hurairah: “Rasulallah saw.
bertanya pada Bilal ra seusai shalat Shubuh: ‘Hai Bilal, katakanlah padaku apa
yang paling engkau harapkan dari amal yang telah engkau perbuat, sebab aku
mendengar suara terompahmu didalam surga’. Bilal menjawab : Bagiku amal yang
paling kuharapkan ialah aku selalu suci tiap waktu (yakni selalu dalam keadaan
berwudhu) siang-malam sebagaimana aku menunaikan shalat “. (HR Bukhari, Muslim
dan Ahmad bin Hanbal).
Dalam hadits lain yang diketengahkan oleh
Tirmidzi dan disebutnya sebagai hadits hasan dan Shahih, oleh Al-Hakim dan
Ad-Dzahabi yang mengakui juga sebagai hadits Shahih ialah Rasulallah saw.
meridhoi prakarsa Bilal yang tidak pernah meninggalkan shalat dua rakaat
setelah adzan dan pada tiap saat wudhu’nya batal, dia segera ambil air wudhu
dan shalat dua raka’at demi karena Allah swt. (lillah).
Al-Hafidh Ibnu Hajar dalam kitab Al-Fath mengatakan:
Dari hadits tersebut dapat di peroleh pengertian, bahwa ijtihad menetapkan
waktu ibadah diperbolehkan. Apa yang di katakan oleh Bilal kepada Rasulallah
saw.adalah hasil istinbath (ijtihad)-nya sendiri dan ternyata dibenarkan oleh
beliau saw. (Fathul Bari jilid 111/276).
b. Hadits lain berasal dari Khabbab dalam
Shahih Bukhari mengenai perbuatan Khabbab shalat dua rakaat sebagai pernyataan
sabar (bela sungkawa) disaat menghadapi orang muslim yang mati terbunuh.
(Fathul Bari jilid 8/313).
Dua hadits tersebut kita mengetahui jelas,
bahwa Bilal dan Khabbab telah menetapkan waktu-waktu ibadah atas dasar
prakarsanya sendiri-sendiri. Rasulallah saw. tidak memerintahkan hal itu dan
tidak pula melakukannya, beliau hanya secara umum menganjurkan supaya kaum
muslimin banyak beribadah. Sekalipun demikian beliau saw. tidak melarang,
bahkan membenarkan prakarsa dua orang sahabat itu.
c. Hadits riwayat Imam Bukhari dalam
Shahihnya II :284, hadits berasal dari Rifa’ah bin Rafi’ az-Zuraqi yang
menerangkan bahwa:
“Pada suatu hari aku sesudah shalat dibelakang
Rasulallah saw. Ketika berdiri (I’tidal) sesudah ruku’ beliau saw. mengucapkan
‘sami’allahu liman hamidah’. Salah seorang yang ma’mum menyusul ucapan beliau
itu dengan berdo’a: ‘Rabbana lakal hamdu hamdan katsiiran thayyiban mubarakan
fiihi’ (Ya Tuhan kami, puji syukur sebanyak-banyaknya dan sebaik-baiknya atas
limpahan keberkahan-Mu). Setelah shalat Rasul saw. bertanya : ‘Siapa tadi yang
berdo’a?’. Orang yang bersangkutan menjawab: Aku, ya Rasulallah. Rasulallah
saw. berkata : ‘Aku melihat lebih dari 30 malaikat ber-rebut ingin mencatat
do’a itu lebih dulu’ “.
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Al-Fath II:287
mengatakan: ' Hadits tersebut dijadikan dalil untuk membolehkan membaca
suatu dzikir dalam shalat yang tidak diberi contoh oleh Nabi saw. (ghair
ma'tsur) jika ternyata dzikir tersebut tidak bertolak belakang atau
bertentangan dengan dzikir yang ma'tsur -dicontohkan langsung oleh Nabi
Muhammad saw-. Disamping itu, hadits tersebut mengisyaratkan bolehnya mengeraskan
suara -bagi makmum- selama tidak mengganggu orang yang ada
didekatnya...'.
Lihat pula kitab Itqan Ash-Shan'ah Fi Tahqiq
untuk mengetahui makna al-bid'ah karangan Imam Muhaddis Abdullah bin Shiddiq
Al-Ghimary.
d. Hadits serupa diatas yang diriwayatkan oleh
Imam Muslim dari Anas bin Malik ra. “Seorang dengan terengah-engah (Hafazahu
Al-Nafs) masuk kedalam barisan (shaf). Kemudian dia mengatakan (dalam
shalatnya) al-hamdulillah hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi (segala puji
hanya bagi Allah dengan pujian yang banyak, bagus dan penuh berkah). Setelah
Rasulallah saw. selesai dari shalatnya, beliau bersabda : ‘Siapa kah diantaramu
yang mengatakan beberapa kata (kalimat) (tadi)’ ? Orang-orang diam.
Lalu beliau saw. bertanya lagi: ‘Siapakah
diantaramu yang mengatakannya? Sesungguh nya dia tidak mengatakan sesuatu yang
percuma’. Orang yang datang tadi berkata: ‘Aku datang sambil terengah-engah
(kelelahan) sehingga aku mengatakannya’. Maka Rasulallah saw. bersabda:
‘Sungguh aku melihat dua belas malaikat memburunya dengan cepat, siapakah
diantara mereka (para malaikat) yang mengangkatkannya (amalannya ke Hadhirat
Allah) “. (Shahih Muslim 1:419 ).
e. Dalam Kitabut-Tauhid Al-Bukhari
mengetengahkan sebuah hadits dari ‘Aisyah ra. yang mengatakan: “Pada suatu saat
Rasulallah saw. menugaskan seorang dengan beberapa temannya kesuatu daerah
untuk menangkal serangan kaum musyrikin. Tiap shalat berjama’ah, selaku imam ia
selalu membaca Surat Al-Ikhlas disamping Surah lainnya sesudah Al-Fatihah.
Setelah mereka pulang ke Madinah, seorang diantaranya memberitahukan persoalan
itu kepada Rasulallah saw. Beliau saw. menjawab: ‘Tanya kanlah kepadanya apa
yang dimaksud’. Atas pertanyaan temannya itu orang yang bersangkutan menjawab :
‘Karena Surat Al-Ikhlas itu menerangkan sifat ar-Rahman, dan aku suka sekali
membaca nya’. Ketika jawaban itu disampaikan kepada Rasulallah saw. beliau
berpesan : ‘Sampaikan kepada nya bahwa Allah menyukainya’ .
Apa yang dilakukan oleh orang tadi tidak pernah
dilakukan dan tidak pernah diperintah kan oleh Rasulallah saw.. Itu hanya
merupakan prakarsa orang itu sendiri. Sekalipun begitu Rasulallah saw. tidak
mempersalahkan dan tidak pula mencelanya, bahkan memuji dan meridhoinya dengan
ucapan “Allah menyukainya”.
f. Imam Bukhari dalam Kitabus Sholah -
hadits yang serupa diatas- dari Anas bin Malik yang menceriterakan bahwa:
“Beberapa orang menunaikan shalat dimasjid Quba. Orang yang mengimami shalat
itu setelah membaca surah Al-Fatihah dan satu surah yang lain selalu menambah
lagi dengan surah Al-Ikhlas. Dan ini dilakukannya setiap rakaat. Setelah shalat
para ma’mum menegurnya: Kenapa anda setelah baca Fatihah dan surah lainnya
selalu menambah dengan surah Al-Ikhlas? Anda kan bisa memilih surah yang lain
dan meninggalkan surah Al-Ikhlas atau membaca surah Al-Ikhlas tanpa membaca
surah yang lain! Imam tersebut menjawab: Tidak!, aku tidak mau meninggal kan
surah Al-Ikhlas kalau kalian setuju, aku mau mengimami kalian untuk seterusnya,
tapi kalau kalian tidak suka aku tidak mau mengimami kalian. Karena para ma’mum
tidak melihat orang lain yang lebih baik dan utama dari imam tadi mereka tidak
mau di imami oleh orang lain. Setiba di Madinah mereka menemui Rasulallah saw.
dan menceriterakan hal tersebut pada beliau. Kepada imam tersebut Rasulallah saw.
bertanya: ‘Hai, fulan, apa sesungguhnya yang membuatmu tidak mau menuruti
perminta an teman-temanmu dan terus menerus membaca surat Al-Ikhlas pada setiap
rakaat’? Imam tersebut menjawab: ‘Ya Rasulallah, aku sangat mencintai Surah
itu’. Beliau saw. berkata: ‘Kecintaanmu kepada Surah itu akan memasukkan dirimu
ke dalam surga’ “..
Mengenai makna hadits ini Imam Al-Hafidh dalam
kitabnya Al-Fath mengatakan antara lain; ‘Orang itu berbuat
melebihi kebiasaan yang telah ditentukan karena terdorong oleh kecintaannya
kepada surah tersebut. Namun Rasulallah saw. menggembirakan orang itu dengan
pernyataan bahwa ia akan masuk surga. Hal ini menunjukkan bahwa beliau saw.
meridhainya’.
Imam Nashiruddin Ibnul Munir menjelaskan makna
hadits tersebut dengan menegaskan: ‘Niat atau tujuan dapat mengubah kedudukan
hukum suatu perbuatan’. Selanjutnya ia menerangkan; ‘Seumpama orang itu
menjawab dengan alasan karena ia tidak hafal Surah yang lain, mungkin
Rasulallah saw. akan menyuruh nya supaya belajar menghafal Surah-surah selain
yang selalu dibacanya berulang-ulang. Akan tetapi karena ia mengemukakan alasan
karena sangat mencintai Surah itu (yakni Al-Ikhlas), Rasulallah saw. dapat
membenarkannya, sebab alasan itu menunjukkan niat baik dan tujuan yang sehat’.
Lebih jauh Imam Nashiruddin mengatakan ; ‘Hadits tersebut juga menunjukkan,
bahwa orang boleh membaca berulang-ulang Surah atau ayat-ayat khusus dalam
Al-Qur’an menurut kesukaannya. Kesukaan demikian itu tidak dapat diartikan
bahwa orang yang bersangkutan tidak menyukai seluruh isi Al-Qur’an atau
meninggalkannya’.
Menurut kenyataan, baik para ulama zaman Salaf
maupun pada zaman-zaman berikut nya, tidak ada yang mengatakan perbuatan
seperti itu merupakan suatu bid’ah sesat, dan tidak ada juga yang mengatakan bahwa
perbuatan itu merupakan sunnah yang tetap. Sebab sunnah yang tetap dan wajib
dipertahankan serta dipelihara baik-baik ialah sunnah yang dilakukan dan
diperintahkan oleh Rasulallah saw. Sedangkan sunnah-sunnah yang tidak pernah
dijalankan atau diperintahkan oleh Rasulallah saw. -bila tidak keluar dari
ketentuan syari’at dan tetap berada didalam kerangka amal kebajikan yang
diminta oleh agama Islam- itu boleh diamalkan apalagi dalam persoalan berdzikir
kepada Allah swt.
g. Al-Bukhari mengetengahkan sebuah
hadits tentang Fadha’il (keutamaan) Surah Al-Ikhlas berasal
dari Sa’id Al-Khudri ra. yang mengatakan, bahwa ia mendengar seorang
mengulang-ulang bacaan Qul huwallahu ahad…. Keesokan harinya ia ( Sa’id
Al-Khudriy ra) memberitahukan hal itu kepada Rasulallah saw., dalam keadaan
orang yang dilapor kan itu masih terus mengulang-ulang bacaannya. Menanggapi
laporan Sa’id itu Rasul saw.berkata: ‘Demi Allah yang nyawaku berada
ditanganNya, itu sama dengan membaca sepertiga Qur’an’.
Imam Al-Hafidh mengatakan didalam
Al-Fathul-Bari; bahwa orang yang disebut dalam hadits itu ialah Qatadah bin
Nu’man. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ahmad bin Tharif dari Abu Sa’id, yang
mengatakan, bahwa sepanjang malam Qatadah bin Nu’man terus-menerus membaca Qul
huwallahu ahad, tidak lebih. Mungkin yang mendengar adalah saudaranya seibu
(dari lain ayah), yaitu Abu Sa’id yang tempat tinggalnya berdekatan sekali
dengan Qatadah bin Nu’man. Hadits yang sama diriwayatkan juga oleh Malik bin
Anas, bahwa Abu Sa’id mengatakan: ‘Tetanggaku selalu bersembahyang di malam
hari dan terus-menerus membaca Qul huwallahu ahad’.
h. Ashabus-Sunan, Imam Ahmad bin Hanbal dan
Ibnu Hibban dalam Shahih-nya meriwayatkan sebuah hadits berasal dari ayah Abu
Buraidah yang menceriterakan ke saksiannya sendiri sebagai berikut: ‘Pada suatu
hari aku bersama Rasulallah saw. masuk kedalam masjid Nabawi (masjid Madinah).
Didalamnya terdapat seorang sedang menunaikan shalat sambil berdo’a; Ya Allah,
aku mohon kepada-Mu dengan bersaksi bahwa tiada tuhan selain Engkau. Engkaulah
Al-Ahad, As-Shamad, Lam yalid wa lam yuulad wa lam yakullahu kufuwan ahad’.
Mendengar do’a itu Rasulallah saw. bersabda; ‘Demi Allah yang nyawaku berada di
tangan-Nya, dia mohon kepada Allah dengan Asma-Nya Yang Maha Besar, yang bila
dimintai akan memberi dan bila orang berdo’a kepada-Nya Dia akan menjawab’.
Tidak diragukan lagi, bahwa do'a yang mendapat
tanggapan sangat menggembirakan dari Rasulallah saw. itu disusun atas dasar
prakarsa orang yang berdo’a itu sendiri, bukan do’a yang diajarkan atau
diperintahkan oleh Rasulallah saw. kepadanya. Karena susunan do’a itu sesuai
dengan ketentuan syari’at dan bernafaskan tauhid, maka beliau saw.
menanggapinya dengan baik, membenarkan dan meridhoinya.
i. Hadits dari Ibnu Umar katanya; “Ketika kami sedang melakukan shalat bersama Nabi saw. ada seorang lelaki dari yang hadir yang mengucapkan ‘Allahu Akbaru Kabiiran Wal Hamdu Lillahi Katsiiran Wa Subhaanallahi Bukratan Wa Ashiila’. Setelah selesai shalat nya, maka Rasulallah saw. bertanya; ‘Siapakah yang mengucapkan kalimat-kalimat tadi? Jawab seseorang dari kaum; Wahai Rasulallah, akulah yang mengucapkan kalimat-kalimat tadi. Sabda beliau saw.; ‘Aku sangat kagum dengan kalimat-kalimat tadi sesungguhnya langit telah dibuka pintu-pintunya karenanya'. Kata Ibnu Umar: Sejak aku mendengar ucapan itu dari Nabi saw. maka aku tidak pernah meninggalkan untuk mengucapkan kalimat-kalimat tadi.” (HR. Muslim dan Tirmidzi).
As-Shan’ani ‘Abdurrazzaq juga mengutipnya dalam
Al-Mushannaf.
Demikianlah bukti yang berkaitan dengan
pembenaran dan keridhaan Rasulallah saw. terhadap prakarsa-prakarsa baru yang
berupa do’a-do’a dan bacaan surah di dalam shalat, walaupun beliau saw. sendiri
tidak pernah melakukannya atau memerintahkan nya. Kemudian Ibnu Umar
mengamalkan hal tersebut bukan karena anjuran dari Rasulallah saw., tapi karena
mendengar jawaban beliau saw. mengenai bacaan itu. Pada hadits-hadits tadi
Rasulallah saw. tidak melarang orang untuk berdo’a dalam waktu shalat dengan
lafadz-lafadz do’a ,yang tidak pernah diajarkan atau diperintahkan oleh beliau
saw., dan membaca surah Al-Ikhlas berulang-ulang baik dalam waktu shalat maupun
diluar shalat, malah beliau memberi kabar gembira bagi orang yang mengamal
kannya.
Mengapa justru golongan pengingkar berani
mengharamkan, membid’ahkan munkar orang membaca surat yasin dan surat-surat
lainnya serta doa-doa kebaikan yakni pada waktu berkumpulnya umat Islam untuk
pembacaan Tahlil atau kumpulan majlis dzikir /istighotsah secara jahriyan (agak
keras)? Kalau mereka mengatakan sebagai pengikut para Salaf, mengapa tidak
mencontoh bagaimana cara Rasulallah saw. -Raja dan Guru terbesarnya para Salaf-
menanggapi amalan-amalan bid’ah (baru) yang telah dikemuka kan tadi?
j. Hadits dari Abu Sa’id al-Khudri tentang
Ruqyah yakni sistem pengobatan dengan jalan berdo’a kepada Allah swt. atau
dengan jalan bertabarruk pada ayat-ayat Al-Qur’an. Sekelompok sahabat Nabi saw.
yang sempat singgah pada pemukiman suku arab badui sewaktu mereka dalam
perjalanan. Karena sangat lapar mereka minta pada orang-orang suku tersebut
agar bersedia untuk menjamu mereka. Tapi permintaan ini ditolak.
Pada saat itu kepala suku arab badui itu
disengat binatang berbisa sehingga tidak dapat jalan. Karena tidak ada orang
dari suku tersebut yang bisa mengobatinya, akhirnya mereka mendekati sahabat
Nabi seraya berkata: Siapa diantara kalian yang bisa mengobati kepala suku kami
yang disengat binatang berbisa? Salah seorang sahabat sanggup menyembuhkannya
tapi dengan syarat suku badui mau memberikan makanan pada mereka. Hal ini
disetujui oleh suku badui tersebut. Maka sahabat Nabi itu segera mendatangi
kepala suku lalu membacakannya surah al-Fatihah, seketika itu juga dia sembuh
dan langsung bisa berjalan. Maka segeralah diberikan pada para sahabat
beberapa ekor kambing sesuai dengan perjanjian.
Para sahabat belum berani membagi kambing itu
sebelum menghadap Rasulallah saw.. Setiba dihadapan Rasulallah saw, mereka
menceriterakan apa yang telah mereka lakukan terhadap kepala suku itu.
Rasulallah saw. bertanya; ‘Bagaimana engkau tahu bahwa surah al-Fatihah itu
dapat menyembuhkan’? Rasulallah saw. membenarkan mereka dan ikut memakan
sebagian dari daging kambing tersebut “. (HR.Bukhari)
k. Abu Daud, At-Tirmudzi dan An-Nasa’i
mengetengahkan sebuah riwayat hadits berasal dari paman Kharijah bin Shilt yang
mengatakan; “Pada suatu hari ia melihat banyak orang bergerombol dan
ditengah-tengah mereka terdapat seorang gila dalam keadaan terikat dengan
rantai besi. Kepada paman Kharijah itu mereka berkata: ‘Anda tampaknya datang
membawa kebajikan dari orang itu (yang dimaksud Rasulallah saw.), tolonglah
sembuhkan orang gila ini’. Paman Kharijah kemudian dengan suara lirih membaca
surat Al-Fatihah, dan ternyata orang gila itu menjadi sembuh”. (Hadits ini
juga diketengahkan oleh Al-Hafidh didalam Al-Fath)
Masih banyak hadits yang tidak tercantum
disini, yang meriwayatkan amal perbuatan para sahabat atas dasar prakarsa
dan ijtihadnya sendiri, yang tidak dijalani serta dianjurkan oleh Rasulallah
saw.. Semuanya itu diridhoi oleh Rasulallah saw. dan beliau memberi kabar
gembira pada mereka. Selama amalan-amalan semua itu bertujuan baik dan tidak
melanggar syari'at maka hal tersebut mustahab untuk diamalkan.
Kalau kita teliti lagi riwayat-riwayat diatas
banyak yang berkaitan dengan masalah shalat yaitu suatu ibadah pokok dan
terpenting dalam Islam. Sebagaimana Rasulallah saw. telah bersabda:
صَلُوْا
كَمَا رَأيْتُمُوْنِي أصَلِي (رواه البخاري)
Artinya: ‘Hendaklah kamu shalat sebagaimana
kalian melihat aku shalat’. (HR Bukhari).
Sekalipun demikian beliau saw. dapat
membenarkan dan meridhoi tambahan tambahan tertentu yang berupa do’a dan
bacaan surah atas prakarsa mereka itu. Karena beliau saw. memandang do’a dan
bacaan surah tersebut diatas tidak keluar dari batas-batas yang telah
ditentukan oleh syari’at dan juga bernafaskan tauhid. Bila ijtihad dan amalan
para sahabat itu melanggar dan merubah hukum-hukum yang telah ditentukan oleh
syari'at, pasti akan ditegur dan dilarang oleh Rasulallah saw.
Mungkin ada orang yang bertanya-tanya lagi;
Bagaimanakah pendapat orang tentang penetapan sesuatu yang disebut sunnah atau
mustahab, yaitu penetapan yang dilakukan oleh masyarakat muslimin pada abad
pertama Hijriyah, padahal apa yang di katakan sunnah itu tidak pernah dikenal
pada zaman hidupnya Nabi saw.?
Memang benar, bahwa masyarakat yang hidup pada
zaman abad pertama Hijriyah dan generasi berikutnya, banyak menetapkan hal-hal
yang bersifat mustahab dan baik. Pada masa itu banyak sekali para ulama yang
menurut kesanggupannya masing-masing dalam menguasai ilmu pengetahuan, giat
melakukan ijtihad (studi mendalam untuk mengambil kesimpulan hukum) dan
menetapkan suatu cara yang dipandang baik atau mustahab. Untuk menerangkan hal
ini baiklah kita ambil contoh yang paling mudah dipahami dan yang pada umumnya
telah dimengerti oleh kaum muslimin, yaitu soal kodifikasi (pengitaban)
ayat-ayat suci Al-Qur’an, sebagaimana yang telah kita kenal sekarang ini.
Al-Quran waktu zaman Nabi saw. dan zaman
khalifah Abubakar ra, masih bertebaran di tembok-tembok, di kulit onta, hafalan
para sahabat ra yang hanya sebagian dituliskan. Namun dengan adanya pengitaban
tersebut, sekarang kita masih mengenal Al-Quran secara utuh dan dengan adanya
bid’ah hasanah ini pula kita masih mengenal hadits-hadits Rasulullah saw, maka
jadilah Islam ini kokoh dan abadi.
Bila hal tersebut tidak terjadi, maka akan
muncul beribu-ribu Versi Al-Quran di zaman sekarang, karena semua orang akan
mengumpulkan dan membukukannya, yang masing-masing dengan riwayatnya sendiri,
maka hancurlah Al-Quran dan hancurlah Islam.
Para sahabat Nabi saw. sendiri pada masa-masa
sepeninggal beliau saw. berpendapat bahwa pengkodifikasian ayat-ayat suci
Al-Qur’an adalah bid’ah sayyiah. Mereka khawatir kalau-kalau pengkodifikasian
itu akan mengakibatkan rusaknya kemurnian agama Allah swt., Islam. ‘Umar bin
Khattab ra. sendiri sampai merasa takut kalau-kalau dikemudian hari ayat-ayat
Al-Qur’an akan lenyap karena wafatnya para sahabat Nabi saw. yang hafal
ayat-ayat Al-Qur’an. Ia mengemukakan kekhawatirannya itu kepada Khalifah
Abu Bakra ra. dan mengusulkan supaya Khalifah memerintahkan pengitaban
ayat-ayat Al-Qur’an. Tetapi ketika itu Khalifah Abu Bakar menolak usul ‘Umar
dan berkata kepada ‘Umar; Bagaimana mungkin aku melakukan sesuatu yang tidak
dilakukan oleh Rasulallah saw.? ‘Umar bin Khattab ra. menjawab; Itu merupakan
hal yang baik. Namun, tidak berapa lama kemudian Allah swt. membukakan pikiran
Khalifah Abu Bakar ra seperti yang dibukakan lebih dulu pada pikiran ‘Umar bin
Khattab ra, dan akhirnya bersepakatlah dua orang sahabat Nabi itu untuk
mengitabkaan ayat-ayat Al-Qur’an. Khalifah Abu Bakar memanggil Zaid bin Tsabit
dan diperintahkan supaya melaksanakan pengitabatan ayat-ayat Al-Qur’an itu.
Zaid bin Tsabit ra. juga menjawab kepada Abu Bakar; Bagaimana mungkin aku
melakukan sesuatu yang tidak dilakukan oleh Rasulallah saw.? Abu Bakar menjawab
kepadanya; Itu pekerjaan yang baik!
Untuk lebih detail keterangannya sebagai
berikut:
Ketika terjadi pembunuhan besar-besaran atas
para Huffadh (yang hafal) Alqur’an dan Ahli Alqur’an dari sahabat Rasulallah
saw. (Ahlul yamaamah) di zaman Khalifah Abubakar Asshiddiq ra, berkata Abubakar
Ashiddiq ra kepada Zaid bin Tsabit ra : “Sungguh Umar (ra) telah datang
kepadaku dan melaporkan pembunuhan atas ahlul- yamaamah dan ditakutkan
pembunuhan akan terus terjadi pada para Ahlul-qur’an, lalu ia menyarankan agar
aku (Abubakar Asshiddiq ra) mengumpulkan dan menulis Al-qur’an, aku berkata:
Bagaimana aku berbuat suatu hal yang tidak diperbuat oleh Rasulullah..?, maka
Umar berkata padaku; Demi Allah ini adalah demi kebaikan dan merupakan
kebaikan, dan ia terus meyakinkanku sampai Allah menjernihkan dadaku dan aku
setuju dan kini aku sependapat dengan Umar, dan engkau (zeyd) adalah pemuda,
cerdas, dan kami tak menuduhmu (kau tak pernah berbuat jahat), kau telah
mencatat wahyu, dan sekarang ikutilah dan kumpulkanlah Alqur’an dan tulislah
Alqur’an..!”.
Berkata Zaid: “Demi Allah sungguh bagiku
diperintah memindahkan sebuah gunung daripada gunung-gunung tidak seberat
perintahmu padaku untuk mengumpulkan Alqur’an, bagaimana kalian berdua berbuat
sesuatu yang tak diperbuat oleh Rasulullah saw?”, maka Abubakar ra
mengatakannya bahwa hal itu adalah kebaikan, hingga iapun meyakinkanku sampai
Allah menjernihkan dadaku dan aku setuju dan kini aku sependapat dengan mereka
berdua dan aku mulai mengumpulkan Alqur’an”. (Shahih Bukhari hadits no.4402 dan
6768). Riwayat ini juga dikemukakan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya
jilid 4 halaman 243 mengenai pengitaban ayat-ayat suci Al-Qur’an. Penulisan
Al-qur’an selesai dimasa Khalifah Utsman bin Affan ra hingga Alqur’an kini
dikenal dengan nama Mushaf Utsmani, dan Ali bin Abi Thalib kw menghadiri
dan menyetujui hal itu.
Jelaslah sudah, baik Abu Bakar, Umar maupun
Zaid bin Tsabit [ra] pada masa itu telah melakukan suatu cara yang tidak pernah
dikenal pada waktu Rasulallah saw masih hidup. Bahkan sebelum melakukan
pengitaban Al-Qur’an itu Khalifah Abu Bakar dan Zaid bin Tsabit sendiri
masing-masing telah menolak lebih dulu, tetapi akhirnya mereka dibukakan
dadanya oleh Allah saw. sehingga dapat menyetujui dan menerima baik prakarsa
‘Umar bin Khattab ra.
Demikianlah contoh suatu amalan yang tidak
pernah di kenal pada zaman hidupnya Nabi saw.
Secara umum bid’ah adalah sesat karena berada
diluar perintah Allah swt. dan Rasul-Nya. Akan tetapi banyak kenyataan
membuktikan, bahwa Nabi saw. membenarkan dan meridhoi banyak persoalan
antara lain yang telah kami kemukakan dan prakarsa para sahabat setelah
wafatnya beliau saw, yang berada diluar perintah Allah dan perintah beliau saw.
Dengan demikian hadits-hadits tadi mengisyaratkan adanya bid’ah hasanah.
Hadits Rasulallah saw.:
اِنَّمَا الأَعْمَالُ
بِالْنِّـيَاتِ وَاِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى, فَمَنْ كَانَتْ
هِجْرَتُهُ اِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ اِلىَ اللهِ وَرَسُوْلِهِ (رواه البخاري)
هِجْرَتُهُ اِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ اِلىَ اللهِ وَرَسُوْلِهِ (رواه البخاري)
Artinya:
‘Sesungguhnya segala perbuatan tergantung kepada niat, dan setiap manusia akan
mendapat sekadar apa yang diniatkan, siapa yang hijrahnya (tujuannya) karena
Allah dan Rasul-Nya, hijrahnya itu adalah karena Allah dan Rasul-Nya
(berhasil)’. (HR. Bukhari).
Sekiranya orang-orang yang gemar melontarkan
tuduhan bid’ah dapat memahami hikmah apa yang ada pada sikap Rasulallah saw.
dalam menghadapi amal kebajikan yang dilakukan oleh para sahabatnya
-sebagaimana yang telah kami kemukakan dalil-dalil haditsnya- tentu mereka mau
dan akan menghargai orang lain yang tidak sependapat atau sepaham dengan
mereka.
Tetapi sayangnya golongan pengingkar ini tetap
sering mencela dan mensesatkan para ulama yang tidak sepaham dengannya. Mereka
ini malah mengatakan; ‘Bahwa para ulama dan Imam yang memilah-milahkan bid’ah
menjadi beberapa jenis telah membuka pintu selebar-lebarnya bagi kaum Muslim
untuk berbuat segala macam bid’ah!! Kemudian mereka ini tanpa pengertian yang
benar mengatakan, bahwa semua bid’ah adalah dhalalah (sesat) dan semua
kesesatan didalam neraka!".
Dalil-dalil yang membantah dan jawabannya
Seperti yang telah dikemukakan dalam bab 2
(dua) diwebsite ini, bahwa golongan pengingkar ini selalu menafsirkan Al-Qur’an
dan Sunnah secara tekstual, oleh karena nya sering mencela semua amalan yang
tidak sesuai dengan paham mereka. Misalnya, mereka melarang semua bentuk bid’ah
dengan berdalil hadits Rasulallah saw. ,berikut ini, secara tekstual:
كُلُّ مُحْدَثَةٍ
بِدْعَةٌ, وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَ لَةُ
Artinya:"Setiap yang diada-adakan
(muhdatsah) adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat’.
Juga hadits Nabi
saw.:
مَنْ
أحْدَثَ فِي اَمْرِنَا هَذَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ (رواه البخاري و مسلم)
Artinya: 'Barangsiapa yang didalam agama kami
mengadakan sesuatu yang tidak dari agama ia tertolak’.
Hadits-hadits tersebut oleh golongan pengingkar
dipandang sebagai pengkhususan hadits Kullu bid’atin dhalalah yang bersifat
umum, karena terdapat penegasan dalam hadits tersebut, yang tidak dari agama ia
tertolak, yakni dhalalah/sesat. Dengan adanya kata Kullu (setiap/semua)
pada hadits tersebut, mereka menetapkan apa saja yang terjadi setelah zaman
Rasulallah saw. serta sebelumnya tidak pernah dikerjakan oleh Rasulallah saw
adalah bi’dah dhalalah. Mereka tidak memandang apakah hal yang baru itu membawa
maslahat/kebaikan dan termasuk yang dikehendaki oleh agama atau tidak.
Mereka juga tidak mau meneliti dan membaca
contoh-contoh hadits diatas mengenai prakarsa para sahabat yang menambahkan
bacaan-bacaan dalam shalat yang mana sebelum dan sesudahnya tidak pernah
diperintahkan Rasulallah saw. Mereka juga tidak mau mengerti bahwa memperbanyak
kebaikan adalah kebaikan. Jika ilmu agama sedangkal itu orang tidak perlu
bersusah-payah memperoleh kebaikan.
Ada lagi kaidah yang dipegang dan sering
dipakai oleh golongan pengingkar dan pelontar tuduhan-tuduhan bid’ah mengenai
suatu amalan, adalah kata-kata sebagai berikut:
“Rasulallah saw. tidak pernah memerintahkan dan
mencontohkannya. Begitu juga para sahabatnya tidak ada satupun diantara mereka
yang mengerjakannya. Demikian pula para tabi'in dan tabi'ut-tabi'in. Dan kalau
sekiranya amalan itu baik, mengapa hal itu tidak dilakukan oleh Rasulallah,
sahabat dan para tabi'in?"
Atau ucapan mereka : “Kita kaum muslimin
diperintahkan untuk mengikuti Nabi yakni mengikuti segala perbuatan Nabi. Semua
yang tidak pernah beliau lakukan, kenapa justru kita yang melakukannya..?
Bukankah kita harus menjauhkan diri dari sesuatu yang tidak pernah dilakukan
Nabi saw., para sahabat, ulama-ulama salaf..? Karena melakukan sesuatu yang
tidak pernah dikerjakan oleh Nabi adalah bid’ah”.
Kaidah-kaidah seperti itulah yang sering
dijadikan pegangan dan dipakai sebagai perlindungan oleh golongan pengingkar
ini juga sering mereka jadikan sebagai dalil/ hujjah untuk melegitimasi tuduhan
bid’ah mereka terhadap semua perbuatan amalan yang baru termasuk
tahlil/yasinan, peringatan Maulid Nabi saw dan sebagainya. Terhadap semua ini
mereka langsung menghukumnya dengan ‘sesat, haram, mungkar, syirik dan
sebagainya’, tanpa mau mengembalikannya kepada kaidah-kaidah atau
melakukan penelitian terhadap hukum-hukum pokok/asal agama.
Ucapan mereka seperti diatas ini adalah ucapan
yang awalnya haq/benar namun akhirnya batil atau awalnya Shahih namun akhirnya
fasid. Yang benar adalah keadaan Nabi saw. atau para sahabat yang tidak pernah
mengamalkannya (umpamanya; berkumpul untuk tahlil/yasinan, peringatan keagamaan
dan lain sebagainya).
Sedangkan yang batil/salah atau fasid adalah
penghukuman mereka terhadap semua perbuatan amalan yang baru itu dengan hukum
haram, sesat, syirik, mungkar dan sebagainya. Yang demikian itu karena Nabi
saw. atau salafus shalih yang tidak mengerjakan satu perbuatan bukanlah
termasuk dalil, bahkan penghukuman dengan berdasarkan kaidah di atas tersebut
adalah penghukuman tanpa dalil/nash. Dalil untuk mengharamkan sesuatu perbuatan
haruslah menggunakan nash yang jelas, baik itu dari Al-Qur’an maupun hadits
yang melarang dan mengingkari perbuatan tersebut. Dengan demikian tidak bisa
suatu perbuatan diharamkan hanya karena Nabi saw. atau salafus shalih tidak
pernah melakukannya.
Telitilah lagi hadits-hadits diatas yakni
amalan-amalan bid'ah yang diada-adakan para sahabat, yang belum pernah
dikerjakan atau diperintahkan oleh Rasulallah saw. dan bagaimana Rasulallah
saw. menanggapinya. Cara penanggapan Rasulallah saw. inilah yang harus kita
contoh !
Kalau kita teliti perbedaan paham setiap ulama
atau setiap madzhab selalu ada, dan tidak bisa disatukan. Sebagaimana yang
sering kita baca dikitab-kitab fiqih para pakar Islam yaitu satu hadits bisa
disahihkan oleh sebagian ulama dan hadits yang sama ini bisa dilemahkan atau
dipalsukan oleh ulama hadits lainnya. Kedua kelompok ulama ini sama-sama
berdalil kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulallah saw., tetapi berbeda cara
penguraiannya. Dengan demikian status keshahihan itu masih bersifat subjektif
kepada yang mengatakannya. Dari sini saja kita sudah bisa ambil kesimpulan;
Kalau hukum atas derajat suatu hadits itu masih
berbeda-beda diantara para ulama, tentu saja ketika para ulama mengambil
kesimpulan apakah suatu amal itu merupakan sunnah dari Rasulullah saw. pun
berbeda juga !!
Para ulama pun berbeda pandangan ketika
menyimpulkan hasil dari sekian banyak hadits yang berserakan. Umpamanya mereka
berbeda dalam mengambil kesimpulan hukum atas suatu amal, walaupun amal ini
disebutkan didalam suatu hadits yang Shahih. Para ulama juga mengenal beberapa
macam sunnah yang sumbernya langsung dari Rasulallah saw., umpamanya;
Sunnah Qauliyyah, Sunnah Fi’liyyah dan Sunnah Taqriyyah.
Sunnah Qauliyyah ialah sunnah di mana Rasulullah saw. sendiri
menganjurkan atau mensarankan suatu amalan, tetapi belum tentu kita mendapatkan
dalil bahwa Rasulllah saw. pernah mengerjakannya secara langsung. Jadi sunnah
Qauliyyah ini adalah sunnah Rasulallah saw. yang dalilnya/riwayatnya sampai
kepada kita bukan dengan cara dicontohkan, melainkan dengan diucapkan saja oleh
beliau saw. Dimana ucapan itu tidak selalu berbentuk fi'il amr (kata perintah),
tetapi bisa saja dalam bentuk anjuran, janji pahala dan sebagainya. Contoh
sunnah qauliyyah yang mudah saja: Ada hadits Rasulallah saw. yang menganjurkan
orang untuk belajar berenang, tetapi kita belum pernah mendengar bahwa
Rasulallah saw. atau para sahabat telah belajar atau kursus berenang !!
Sunnah Fi'liyah ialah sunnah yang ada dalilnya dan pernah
dilakukan langsung oleh Rasulallah saw. Misalnya ibadah shalat sunnah seperti
shalat istisqa’, puasa sunnah Senin Kamis, makan dengan tangan kanan dan lain
sebagainya. Para shahabat melihat langsung beliau saw. melakukannya, kemudian
meriwayatkannya kepada kita.
Sedangkan Sunnah Taqriyyah ialah sunnah dimana Rasulullah saw. tidak
melakukan nya langsung, juga tidak pernah memerintahkannya dengan lisannya,
namun hanya mendiamkannya saja. Sunnah yang terakhir ini seringkali disebut
dengan sunnah taqriyyah. Contohnya ialah beberapa amalan para sahabat yang
telah kami kemuka kan sebelumnya. Begitu juga dengan amalan-amalan ibadah yang
belum pernah di kerjakan oleh Rasulallah saw. atau para sahabatnya, tetapi
diamalkan oleh para ulama salaf (ulama terdahulu) atau ulama khalaf (ulama
belakangan) misalnya mengadakan majlis maulidin Nabi saw., majlis tahlil/yasinan,
istighotsah dan lain sebagainya (baca ke terangannya pada bab Maulid Nabi
saw.dan bab Ziarah kubur). Tidak lain para ulama yang mengamalkan ini mengambil
dalil-dalil baik dari Kitabullah atau Sunnah Rasulallah saw. yang menganjurkan
agar manusia selalu berbuat kebaikan atau dalil-dalil tentang pahala bacaan,
hadiah pahala bacaan dan lain sebagainya. Apalagi didalam
majlis-majlis (maulidin-Nabi, tahlil/yasinan, Istighotsah dll.) yang sering
diteror oleh golongan tertentu, disitu sering didengungkan kalimat Tauhid,
Tasbih, Takbir dan Sholawat kepada Rasulallah saw. ,yang semuanya itu
dianjurkan oleh Allah swt. dan Rasul-Nya. Semuanya ini tidak lain bertujuan
untuk mendekatkan/taqarrub kita kepada Allah swt.!!
Firman Allah swt. dalam ayat Al-Hasyr :
7):
وَمَا
اَتَاكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْا
Artinya: ‘Apa
saja yang didatangkan oleh Rasul kepadamu, maka ambillah dia dan apa saja yang
kamu dilarang daripadanya, maka berhentilah (mengerjakan-nya). (QS. Al-Hasyr :
7).
Dalam ayat ini jelas bahwa perintah untuk tidak
mengerjakan sesuatu itu adalah apabila telah tegas dan jelas larangannya dari
Rasulallah saw. !
Dalam ayat diatas ini tidak dikatakan :
وَماَلَمْ يَفْعَلْهُ
فَانْتَهُوْا
Artinya:
‘Dan apa saja yang tidak pernah dikerjakannya (oleh Rasulallah), maka
berhentilah
(mengerjakannya)’.
Juga dalam hadits
Nabi saw yang diriwayatkan oleh Bukhari:
اِذَا
أمَرْتُكُمْ بِأمْرٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَااسْتَطَعْتُمْ وَاِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ
شَيْئٍ فَاجْتَنِبُوْهُ
Artinya:‘Jika
aku menyuruhmu melakukan sesuatu, maka lakukanlah semampumu dan jika aku
melarangmu melakukan sesuatu, maka jauhilah dia !‘
Dalam
hadits ini Rasulallah saw. tidak mengatakan:
وَاِذَا لَمْ أفْعَلْ
شَيْئًا فَاجْتَنِبُوْهُ
Artinya:
‘Dan apabila sesuatu itu tidak pernah aku kerjakan, maka jauhilah dia!’
Jadi pemahaman golongan yang melarang semua
bentuk bid’ah dengan berdalil dua hadits yang telah kami kemukakan, 'Setiap yang
diada-adakan (muhdatsah) adalah…
sampai akhir hadits dan hadits ‘Barangsiapa
yang didalam agama….sampai akhir hadits' adalah kesalahan fatal. Karena adanya
beberapa keterangan dari Rasulallah saw. didalam hadits-hadits yang lain dimana
beliau merestui banyak perkara yang merupakan prakarsa para sahabat sedangkan
beliau saw. sendiri tidak pernah melakukan apalagi memerintahkan. Maka para
ulama menarik kesimpulan bahwa bid’ah (prakarsa) yang dianggap sesat ialah yang
mensyari’atkan sebagian dari agama yang tidak diizinkan Allah swt. (QS
Asy-Syura :21), serta prakarsa-prakarsa yang bertentangan dengan yang telah
digariskan oleh syari’at Islam baik yang termaktub dalam Al-Qur’an maupun
sunnah Rasulallah saw., contohnya yang mudah ialah:
Sengaja shalat tidak menghadap kearah kiblat,
shalat dimulai dengan salam dan diakhiri denga takbir ; melakukan shalat dengan
satu sujud saja; melakukan shalat Shubuh dengan sengaja sebanyak tiga raka’at
dan lain sebagainya, walaupun niat mereka untuk ibadah, orang yang sanggup
-tidak berhalangan karena sakit, musafir dan lain-lain- berpuasa wajib pada
bulan Ramadhan mengatakan bahwa kita tidak perlu puasa pada bulan tersebut tapi
bisa diganti dengan puasa pada bulan apapun saja. semuanya ini dilarang oleh
agama karena bertentangan dengan apa yang telah digariskan oleh syari’at.
Makna hadits Rasulallah saw. diatas yang
mengatakan, -mengada-adakan sesuatu itu....-adalah masalah pokok-pokok
agama yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul Nya, itulah yang tidak boleh
dirubah atau ditambah. Inilah yang dinamakan menambah dan mengada-adakan agama.
Jadi bukan masalah-masalah nafilah, sunnah atau lainnya yang tidak termasuk
pokok agama.
Telitilah isi hadits Qudsi berikut ini, yang
diriwayatkan Bukhari dari Abu Hurairah :
.... وَمَا تَقَرَّبَ
اِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْئٍ أحَبَّ اِلَيَّ مِمَّا افْتَرَطْتُ عَلَيْهِ,
وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ أِلَيَّ بِالنّـَوَافِلِ حَتَّى
اُحِبَّهُ فَاِذَا أحْبَبْتهُ كُنْتُ سَمْـعَهُ الَّذِي يَسمَعُ بِهِ وَبَصَرَهُ
اَلَّذِي يُبْصِرُبِهِ, وَيَدَهُ اَلَّتِي يَبْـطِشُ بِهَا وَرِجْلـَهُ اَلَّتِي
يَمْشِي بِهَا وَاِنْ سَألَنِي أعْطَيْتهُ وَلَئِنِ اسْتَعَـاذَنِي لاُ
عيْذَنَّهُ. (رواه البخاري)
Artinya: “.... HambaKu yang mendekatkan diri
kepadaku dengan sesuatu yang lebih Ku sukai daripada yang telah Kuwajibkan
kepadanya, dan selagi hambaKu mendekatkan diri kepadaKu dengan nawafil
(amalan-amalan atau shalat sunnah) sehingga Aku mencintainya, maka jika Aku
telah mencintainya. Akulah yang menjadi pendengarannya dan dengan itu ia
mendengar, Akulah yang menjadi penglihatannya dan dengan itu ia melihat, dan
Aku yang menjadi tangannya dengan itu ia memukul (musuh), dan Aku juga menjadi
kakinya dan dengan itu ia berjalan. Bila ia mohon kepadaKu itu pasti Kuberi dan
bila ia mohon perlindungan kepadaKu ia pasti Ku lindungi”.
Dalam hadits qudsi ini Allah swt. mencintai
orang-orang yang menambah amalan sunnah disamping amalan wajibnya.
Mari kita rujuk ayat-ayat ilahi yang ada
kata-kata Kullu, yang mana kata ini tidak harus berarti semua/setiap, tapi bisa
berarti khusus untuk beberapa hal saja.
- Dalam surat Al-Ahqaf ayat 25 Allah
swt.berfirman, yang artinya:
“[Angin taufan] itu telah menghancurkan segala
sesuatu atas perintah Tuhannya”. Namun demikian keumuman pada ayat diatas ini
tidak terpakai karena pada saat itu gunung-gunung, langit dan bumi tidak ikut
hancur.
- Dalam surat An-Naml ayat 23 Allah
swt.berfirman yang artinya:
“Ratu Balqis itu telah diberikan segala
sesuatu”. Keumuman pada ayat ini juga tidak terpakai karena Ratu Balqis tidak
diberi singgasana dan kekuasaan seperti yang diberikan kepada Nabi Sulaiman as.
- Begitupun juga dalam surat An-Najm ayat 39
Allah swt.berfirman, yang artinya:
“Bahwasanya setiap manusia itu tidak memperoleh
selain apa yang telah diusahakan nya”. Kalimat ‘selain apa yang telah
diusahakannya’ pada ayat ini bersifat umum, namun keumumannya itu tidak
terpakai, karena banyak sekali hadits shahih yang menunjukkan bahwa seorang
muslim yang telah wafat masih dapat memperoleh kebaikan dan manfaat dari muslim
yang masih hidup,seperti shalat jenazah, do’a, sedekah dan lain-lain.
- Dalam surat Thoha ayat 15 Allah swt.
berfirman, yang artinya:
“Agar setiap manusia menerima balasan atas apa
yang telah diusahakannya”. Kalimat ‘apa yang telah diusahakannya’ mencakup
semua amal baik yang hasanah (baik) maupun yang sayyiah (jelek). Namun demikian
amal yang sayyiah yang telah diampuni oleh Allah swt. tidaklah termasuk yang
akan memperoleh balasannya (siksa).
- Dalam surat Aali 'Imran : 173 Allah swt.
berfirman mengenai suatu peristiwa dalam perang Uhud, yang artinya:
"Kepada mereka (kaum Muslimin) ada yang
mengatakan bahwa semua orang (di Mekkah) telah mengumpulkan pasukan untuk
menyerang...." Yang dimaksud semua orang (an-naas) dalam ayat ini tidak
bermakna secara harfiahnya, tetapi hanya untuk kaum musyrikin Quraisy di Mekkah
yang dipimpin oleh Abu Sufyan bin Harb, yang memerangi Rasulallah saw. dan kaum
Muslimin didaratan tinggi Uhud, jadi bukan semua orang Mekkah atau semua orang
Arab.
- Dalam surat Al-Anbiya : 98, yang artinya:
"Sesungguhnya kalian dan apa yang kalian
sembah selain Alah adalah umpan neraka jahannam..". Ayat ini sama
sekali tidak boleh ditafsirkan bahwa Nabi 'Isa as dan bunda nya yang
dipertuhankan oleh kaum Nasrani akan menjadi umpan neraka. Begitu juga para
malaikat yang oleh kaum musyrikin lainnya dianggap sebagai tuhan-tuhan mereka.
- Dalam surat Aali 'Imran : 159, yang artinya:
"Ajaklah mereka bermusyawarah dalam
suatu urusan...". Kalimat dalam suatu urusan (fil amri) tidak bermakna
semua urusan -termasuk urusan agama dan urusan akhirat- , yang
dimaksud urusan dalam hal ini ialah urusan duniawi. Allah swt. tidak memerintah
kan Rasul-Nya supaya memusyawarahkan soal-soal keagamaan atau keukhrawian
dengan para sahabatnya atau dengan ummatnya.
- Dalam surat Al-An'am : 44, yang artinya:
'Kami bukakan bagi mereka pintu segala
sesuatu'. Akan tetapi pengertian ayat ini terkait, Allah tidak membukakan pintu
rahmat bagi mereka (orang-orang kafir durhaka). Kalimat segala sesuatu adalah
umum, tetapi kalimat itu bermaksud khusus.
- Dalam surat Al-Isra : 70, yang artinya:
"Dan sesungguhnya telah Kami muliakan
anak-anak Adam....sampai akhir ayat". Firman Allah ini bersifat umum,
sebab Allah swt. juga telah berfirman, bahwa ada manusia-manusia yang mempunyai
hati tetapi tidak memahami ayat-ayat Allah, mempunyai mata tetapi tidak
menggunakannya untuk melihat tanda-tanda kekuasaan Allah, dan mempunyai telinga
tetapi tidak menggunakannya untuk mendengarkan firman-firman Allah; mereka itu
bagaikan binatang ternak, bahkan lebih sesat lagi (QS.Al-A'raf : 179). Jadi
jelaslah, bahwa secara umum manusia adalah makhluk yang mulia, tetapi secara
khusus banyak manusia yang setaraf dengan binatang ternak, bahkan lebih
sesat.
- Firman Allah swt dalam Al-Kahfi: 79, kisah
Nabi Musa as. dengan Khidir (hamba Allah yang sholeh), yang artinya sebagai
berikut:
“Adapun perahu itu, maka dia adalah miliknya
orang orang miskin yang bermata pencaharian dilautan dan aku bertujuan
merusaknya karena dibelakang mereka terdapat seorang raja yang suka
merampas semua perahu”.
Ayat ini menunjukkan tidak semua perahu yang
akan dirampas oleh raja itu, melainkan perahu yang masih dalam kondisi baik
saja. Oleh karenanya Khidir/seorang hamba yang sholeh sengaja membocorkan
perahu orang-orang miskin itu agar terlihat sebagai perahu yang cacat/jelek
sehingga tidaklah dia ikut dirampas oleh raja itu.
Dengan demikian maka kata safiinah dalam
Al-Qur’an itu maknanya adalah safiinah hasanah atau perahu yang baik. Ini
berarti safiinah diayat ini tidak bersifat umum dalam arti tidak semua
safiinah/perahu yang akan dirampas oleh raja melainkan safiinah hasanah saja
walaupun didalam ayat itu disebut Kullu safiinah (semua/setiap perahu).
- Al-Qu’an surat Al-Anbiya’ ; 30 :
وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ
كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ أَفَلاَ يُؤْمِنُونَ
Artinya: “Dan dari air kami jadikan segala
sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?” QS.
Al-Anbiya’:30.
Meskipun ayat ini menggunakan kalimat kullu,
namun tidak berarti semua makhluk hidup diciptakan dari air.
- Dalam ayat al-Qur’an Ar-Rahman:15:
وَخَلَقَ الْجَانَّ
مِنْ مَارِجٍ مِنْ نَارٍ
Artinya: “Dan Allah SWT menciptakan Jin
dari percikan api yang menyala”.
Begitu juga para
malaikat, tidaklah Allah ciptakan dari air.
- Hadits riwayat Imam Ahmad :
عَنِ
الْأَشْعَرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ
Artinya: Dari al-Asyari berkata: “ Rasulullah
saw bersabda: “setiap mata berzina” (musnad Imam Ahmad)
Sekalipun hadits di atas menggunakan kata
kullu, namun bukan bermakna keseluruhan/ semua, akan tetapi bermakna sebagian,
yaitu mata yang melihat kepada wanita ajnabiyah (yang bukan muhrim).
Imam Jalaluddin Abdurrahman Assuyuthiy
,rahimahullah, berkata: ”Mengenai hadits ‘Bid’ah Dhalalah’ ini bermakna ‘Aammun
makhsush’, [sesuatu yang umum yang ada pengecualiannya], seperti firman Allah:
‘… yang menghancurkan segala sesuatu’ [QS Al-Ahqaf 25] dan kenyataannya tidak
segalanya hancur, (atau ayat: ‘Sungguh telah kupastikan ketentuan-Ku untuk
memenuhi jahannam dengan jin dan manusia keseluruh annya’ QS Assajdah-13), dan
pada kenyataannya bukan semua manusia masuk neraka, tapi ayat itu bukan
bermakna keseluruhan tapi bermakna seluruh musyrikin dan orang dhalim--.pen)
atau hadits: ‘Aku dan hari kiamat bagaikan kedua jari ini ’ [dan kenyataannya
kiamat masih ribuan tahun setelah wafatnya Rasul saw.] (Syarh As suyuthiy Juz 3
hal 189).
Masih banyak lagi ayat Ilahi yang walaupun di
dalamnya terdapat keumuman, namun ternyata keumumannya itu tidak terpakai untuk
semua hal atau masalah. !!
- Sebuah hadits Nabi saw. yang diriwayatkan
oleh Imam Muslim, Rasulallah saw. bersabda, yang artinya: "Orang yang
menunaikan shalat sebelum matahari terbit dan sebelum matahari terbenam tidak
akan masuk neraka".
Hadits ini bersifat umum, tidak dapat diartikan
secara harfiah. Yang dimaksud oleh hadits tersebut bukan berarti bahwa seorang
Muslim cukup dengan shalat shubuh dan maghrib saja, tidak diwajibkan menunaikan
shalat wajib yang lain seperti dhuhur, ashar dan isya !
Ibnu Hajar mengatakan; ' Hadits-hadits shahih
yang mengenai satu persoalan harus dihubungkan satu sama lain untuk dapat
diketahui dengan jelas maknanya yang mutlak dan yang muqayyad. Dengan demikian
maka semua yang di-isyaratkan oleh hadits-hadits itu semuanya dapat
dilaksanakan'.
- Dalam Shahih Bukhari dan juga dalam
Al-Muwattha terdapat penegasan Rasulallah saw. yang menyatakan bahwa jasad
semua anak Adam akan hancur dimakan tanah. Mengenai itu Ibnu 'Abdul Birr,
rahimahullah, dalam At-Tamhid mengatakan: Hadits mengenai itu menurut
lahirnya dan menurut keumuman maknanya adalah, bahwa semua anak Adam sama dalam
hal itu. Akan tetapi dalam hadits yang lain Rasulallah saw. menegaskan pula,
bahwa jasad para Nabi dan para pahlawan syahid tidak akan di makan tanah
(hancur) !
Dengan demikian hadits nabi saw. “kullu
bid’atin dhalalah’ itu bersifat umum, namun demikian tidak semua dalil –baik
dari Al-Qur’an maupun hadits– yang bersifat umum itu akan otomatis terpakai
diatas keumumannya. Hal itu sangat ditentukan oleh ada tidak nya dalil-dalil
lain atau qaraa’inul ahwal (indikasi-indikasi) yang menolak keumumannya.
Golongan pengingkar ada yang mengajukan firman
Allah swt berikut ini:
كُلّ
نفس ذَا ئٍقَة المَوْتِ
Artinya: ‘Setiap yang bernyawa itu akan merasakan
mati’.
Mereka mengatakan bahwa kata ‘kullu’ pada
firman Allah diatas harus diartikan dengan ‘setiap’ yakni bersifat umum, karena
kalau arti kullu itu diartikan dengan ‘sebagian’, maka akan timbullah makna
bahwa ‘sebagian yang bernyawa akan merasakan mati dan sebagiannya lagi tidak’.
Kata mereka selanjutnya, begitu pula halnya makna kullu pada hadits ‘kullu
bid’atin dhalalah, wa kullu dhalalatin fin naar’.
Mereka yang mengajukan ayat diatas sebagai
alasan untuk menguatkan tuduhan-tuduhan bid’ahnya, jelas termasuk orang yang
berwawasan keagamaan sempit dan tidak mengetahui kaidah-kaidah mantiq. Kami
katakan berwawasan sempit karena mereka hanya mengandalkan ayat yang
diajukannya itu, yang menunjukkan bahwa Al-qur’an dan hadits kalau memang
mengandung kata-kata umum (seperti kullu), maka haruslah dipakai keumumannya.
Dan, sebagai kebiasaan golongan ini, mereka mengabaikan ayat-ayat Al-qur’an
maupun hadits-hadits lainnya, yang mengandung kata-kata umum tapi tidak
terpakai keumumannya, seperti yang telah kami kemukakan contoh-contohnya.
Begitu juga dikatakan tidak mengetahui
kaidah-kaidah mantiq, karena bagi mereka kata-kata kullu itu harus bermakna
‘setiap’ dan tidak ada yang bermakna ‘sebagian’. Padahal menurut ilmu mantiq,
kullu itu ada dua macam, yaitu: Kullu majmu’ dan Kullu jami’.
Kullu majmu’ adalah kullu yang berarti sebagian
atau sekumpulan, bukan berarti setiap atau keseluruhan. Dialah yang dimaksud
dengan bab: Kulli. Sebagian contohnya telah kami kemukakan. Begitu juga contoh
lainnya ialah:
كُلّ
رَجُل مِن بِنى تَمِيْم يحمِل الَصُّخْرَةً الْعَظيْمَةً
Artinya:‘Sebagian atau sekumpulan orang dari
bani Tamim membawa batu yang besar’.
Pada contoh diatas, kata kullu itu harus
diartikan dengan sebagian atau sekumpulan orang, bukan setiap orang. Karena
pada kenyataannya ada saja orang dari bani tamim yang tidak ikut membawa batu
besar itu.
Sedangkan Kullu jami’ adalah kullu yang berarti
setiap atau keseluruhan, artinya melibatkan semua orang. Dan dialah yang dimaksud
dengan bab: Kulliyah. Contohnya ialah ayat ‘Kullu nafsin dzaaiqotul maut’.
Karenanya kullu disitu diartikan dengan setiap atau keseluruhan yang bernyawa.
Tidak bisa kullu diayat ini dijadikan sebagai kullu majmu’, karena pada
kenyataannya dan juga didukung oleh ayat-ayat Al-qur’an yang lain, bahwa memang
semua yang bernyawa akan mati.
Untuk membuktikan adanya dua macam makna
‘kullu’ ini, kami ketengahkan dua bait syair yang tercantum dalam kitab
mantiq ‘Sullamul Munauruq’ oleh Imam Al-Akhdhori yang telah
diberi syarah oleh Syeikh Ahmad al-Malawi dan diberi Hasyiah oleh Syeikh
Muhamad bin Ali as-Shabban:
الَكُلّ
حكمنَا عَلَى الْمجْموْع ## ككل ذَاكَ لَيْسَ
ذَا وقَوْع
حيْثمَا
لكُلّ فَرْد حُكمَا
## فَإنَّهُ كُلّيّة قَدْ علمَا
Artinya: Kullu itu kita hukumkan untuk majmu’
(sebagian atau sekelompok) seperti ‘Sebagian itu tidak pernah terjadi’. Dan
jika kita hukumkan untuk tiap-tiap satuan, maka dia adalah kulliyyah (jami’atau
keseluruhan) yang sudah dimaklumi. Sebagaimana ucapan Nabi saw ketika ditanya
oleh Zulyadain pada waktu beliau shalat dhohor dan melakukan salam ketika baru
mendapat dua rakaat. Saat itu Zulyadain bertanya: ’Apakah shalat ini telah
diringkas ataukah engkau lupa wahai Rasulallah’?
Mendengar itu Nabi saw menjawab: كُلٌّ ذَالِكَ لَمْ يَكُنْ
Artinya: ‘Sebagian yang engkau tanyakan itu
tidak terjadi’.
Dengan demikian maka kullu pada jawaban Nabi
saw itu tidak bermakna ’setiap atau semua’ melainkan dia bermakna ‘sebagian’,
karena kullu disitu adalah kullu majmu’, bukan kullu jami’. Alasannya sebagai
kullu majmu’ ialah karena pada kenyataannya ada yang terjadi pada diri Nabi
saw, yakni lupa. Adapun shalat dhuhur tetap empat rakaat karena memang
tidak diringkas. Namun demikian, menurut penafsiran yang lain kata kullu pada
jawaban Nabi saw itu bisa juga dijadikan kullu jami’, sehigga menimbulkan arti
‘Setiap yang demikian (diringkas atau kelupaan) tidak pernah terjadi’.
Hal ini karena dua alasan, yaitu:
1.Pertanyaan Zulyadain yang menggunakan kalimat
‘am nasiita’ itu berfungsi untuk ta’yin (penentuan) salah satu dari dua perkara
atau untuk menafikan semuanya yakni kedua-dua perkara itu. Karena Nabi saw
tidak menjawab dengan ta’yin, maka jadilah jawabannya itu untuk menafikan
semuanya.
2. Adanya riwayat bahwa Nabi saw sesudah
menjawab dengan ‘kullu zaalika lam yakun’, Zulyadain lalu berkata kepada
beliau:بَعْض ذَالِكَ قَدْ كَانَ artinya ‘Sebagian itu
telah terjadi’. Ini menunjukkan bahwa kata kullu pada jawaban Nabi saw itu
adalah kullu jami’ (menafikan keseluruhan) atau termasuk bab Kulliyah. Karena
kalau tidak demikian, maka apa arti nya ucapan Zulyadain dengan بَعْض ذَالِكَ قَدْ كَانَ . Dengan demikian dapat kita pahami berdasarkan
penafsiran ini bahwa walaupun kullu disitu termasuk kullu jami’ yakni bersifat
umum, namun tidak lama sesudah itu dia di takhsish dengan ucapan
Zulyadain berikutnya ‘sebagian yang demikian itu telah terjadi’. Maka
termasuklah dia itu ‘am makhsush’ yakni umum yang sudah dikhususkan.
Kesimpulannya ialah bahwa kullu itu ada yang
majmu’, ada pula yang jami’. Kalau dia majmu’, maka jelas yang ditunjuk adalah
sebagian atau sekelompok, bukan keseluruh an. Sedangkan kalau dia jami’, maka
adakalanya dia ditakhsish, adakalanya pula tidak. Kalau dia ditakhsish, maka
jadilah dia ‘am makhsush dan kalau tidak, maka terpakailah dia diatas
keumumannya yakni bermakna keseluruhan.
Kata kullu pada hadits ‘kullu bid’atin
dhalalah’ bisa saja sebagai kullu jami’ yang telah ditakhsish oleh dalil-dalil
lainnya ––sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. Dan bisa juga sebagai
kullu majmu’ sehingga artinya adalah ‘sebagian bid’ah itu sesat’ dan itulah dia
bid’ah yang sayyiah. Namun demikian kata kullu pada ‘wa kullu dhalalatin fin
naar’ tidak bisa dijadikan sebagai kullu majmu’melainkan dia tetap
sebagai kullu jami’, sehingga artinya adalah ‘dan setiap yang sesat itu didalam
neraka’. Sebabnya demikian karena tidak terdapat dalil-dalil lain yang
mentakhsish keumumannya.
Ada lagi orang yang mengatakan bahwa kalau
kullu pada “kullu bíd’atin dhalalah” itu diartikan dengan sebagian, maka
begitulah pula halnya dengan kullu pada hadits ‘wa kullu dhoalatin fin naar’
sehingga menimbulkan arti “dan sebagian kesesatan itu didalam neraka”.
Orang yang mengatakan hal ini jelas-jelas tidak mengetahui perbedaan antara
kulli dan kulliyah, tidak juga tahu bahwa kullu itu ada yang majmu’ dan ada
pula yang jami’. Terhadap orang seperti ini tidak perlu banyak dikomentari,
kami persilahkan belajar ilmu mantiq terlebih dahulu. Banyak sekali ayat Ilahi
dan hadits yang menurut kalimatnya bersifat umum, dan dalam ayat atau hadits
yang lain di khususkan maksud dan maknanya.
Begitu banyaknya sehingga ada sekelompok ulama
mengatakan; 'Hal yang umum hendaknya tidak diamalkan dulu sebelum dicari
kekhususan-kekhususannya'. Begitu juga halnya dengan hadits Nabi ‘Kullu bid’
atin dhalalah’ walaupun sifatnya umum tapi berdasarkan dalil hadits lainnya
maka disimpulkanlah bahwa tidak semua bid’ah (prakarsa) itu dhalalah/sesat
!
Mereka juga lupa yang disebut agama bukan hanya
masalah peribadatan saja. Allah swt. menetapkan agama Islam bagi umat manusia
mencakup semua perilaku dan segi kehidupan manusia. Yang kesemuanya ini bisa
dimasuki bid’ah baik yang hasanah maupun yang sayyiah/buruk. Untuk itu tidak
ada jalan yang lebih tepat daripada yang telah ditunjukkan oleh para imam dan
ulama Fiqih, yaitu sebagaimana yang telah dipecahkan oleh Imam Syafi'i dan
lain-lain. Wallahua'lam.
Insya Allah dengan keterangan singkat masalah
Bid’ah, akan bisa membuka pikiran kita untuk mengetahui bid’ah mana yang haram
dan bid’ah yang hasanah/baik.
Qadha (Penggantian) Shalat Yang Ketinggalan Dan Dalil-Dalil Yang Berkaitan Dengannya:
Sebagian golongan muslimin telah membid'ahkan,
mengharamkan/membatalkan mengqadha/ mengganti shalat yang sengaja tidak dikerjakan
pada waktunya. Mereka ini berpegang pada wejangan Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyyah,
yang mengatakan tidak sah orang yang ketinggalan shalat fardhu dengan sengaja
untuk menggantinya/qadha pada waktu shalat lainnya, mereka harus menambah
shalat-shalat sunnah untuk menutupi kekurangannya tersebut. Tetapi pendapat
Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyyah ini telah terbantah oleh hadits-hadits berikut ini
dan ijma’ (kesepakatan) para pakar diantaranya Imam Hanafi, Malik dan Imam
Syafi’i dan lainnya, tentang kewajiban qadha bagi yang meninggalkan shalat baik
dengan sengaja maupun tidak sengaja.
Mari kita ikuti beberapa hadits yang berkaitan dengan shalat qadha:
1). HR.Bukhari, Muslim dari Anas bin Malik ra.:
“Siapa yang lupa (melaksanakan) suatu shalat atau tertidur dari
(melaksanakan)nya, maka kifaratnya (tebusannya) adalah melakukannya jika dia
ingat”.
Ibnu Hajr Al-‘Asqalany dalam Al-Fath II:71
ketika menerangkan makna hadits ini berkata; ‘Kewajiban menggadha shalat atas
orang yang sengaja meninggalkannya itu lebih utama. Karena hal itu termasuk
sasaran Khitab (perintah) untuk melaksanakan shalat, dan dia harus
melakukannya…’.
Yang dimaksud Ibnu Hajr ialah kalau perintah
Rasulallah saw. bagi orang yang ketinggalan shalat karena lupa dan tertidur itu
harus diqadha, apalagi untuk shalat yang disengaja ditinggalkan itu malah lebih
utama/wajib untuk menggadhanya. Begitu juga hadits itu menunjukkan bahwa orang
yang ketinggalan shalat karena lupa atau tertidur tidak berdosa hanya wajib
menggantinya. Tetapi orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja dia berdosa
besar karena kesengajaannya meninggalkan shalat, sedangkan kewajiban qadha
tetap berlaku baginya. Maka bagaimana dan darimana dalilnya orang bisa
mengatakan bahwa shalat yang sengaja ditinggalkan itu tidak sah (baca:batal)
untuk diqadha ?
2). Rasulallah saw. setelah shalat Dhuhur tidak
sempat shalat sunnah dua raka’at setelah dhuhur, beliau langsung
membagi-bagikan harta, kemudian sampai dengar adzan shalat Ashar. Setelah
shalat Ashar beliau saw shalat dua rakaat ringan, sebagai ganti/qadha shalat
dua rakaat setelah dhuhur tersebut. (HR.Bukhari, Muslim dari Ummu
Salamah).
3). Rasulallah saw. bersabda: ‘Barangsiapa
tertidur atau terlupa dari mengerjakan shalat witir maka lakukanlah jika ia
ingat atau setelah ia terbangun’. (HR.Tirmidzi dan Abu Daud).(dikutip dari
at-taj 1:539)
4). Rasulallah saw. bila terhalang dari shalat
malam karena tidur atau sakit maka beliau saw. menggantikannya dengan shalat
dua belas rakaat diwaktu siang. (HR. Muslim dan Nasa’i dari Aisyah ra).(dikutip
dari at-taj 1:539).
Nah kalau ,menurut riwayat-riwayat tadi, shalat
sunnah muakkad setelah dhuhur, shalat witir dan shalat malam yang tidak
dikerjakan pada waktunya itu boleh diganti/diqadha oleh Rasulallah saw. pada
waktu setelah shalat Ashar dan waktu-waktu lainnya, maka shalat fardhu yang
sengaja ketinggalan itu lebih utama diganti daripada shalat-shalat sunnah
ini.
5). HR Muslim dari Abu Qatadah, mengatakan
bahwa ia teringat waktu safar pernah Rasulallah saw. ketiduran dan terbangun
waktu matahari menyinari punggungnya. Kami terbangun dengan terkejut.
Rasulallah saw. bersabda: Naiklah (ketunggangan masing-masing) dan kami
menunggangi (tunggangan kami) dan kami berjalan. Ketika matahari telah
meninggi, kami turun. Kemudian beliau saw. berwudu dan Bilal adzan untuk
melaksanakan shalat (shubuh yang ketinggalan). Rasulallah saw. melakukan shalat
sunnah sebelum shubuh kemudian shalat shubuh setelah selesai beliau saw.
menaiki tunggangannya. Ada sementara yang berbisik pada temannya; ‘Apakah kifarat
(tebusan) terhadap apa yang kita lakukan dengan mengurangi kesempurnaan shalat
kita (at-tafrith fi ash-sholah)? Kemudian Rasulallah saw. bersabda: ’Bukankah
aku sebagai teladan bagi kalian’?, dan selanjutnya beliau bersabda:
‘Sebetulnya jika karena tidur (atau lupa) berarti tidak ada tafrith (kelalaian
atau kekurangan dalam pelaksanaan ibadah, maknanya juga tidak berdosa). Yang
dinamakan kekurangan dalam pelaksana an ibadah (tafrith) yaitu orang yang tidak
melakukan (dengan sengaja) shalat sampai datang lagi waktu shalat lainnya….’.
(Juga Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Imaran bin Husain
dengan kata-kata yang mirip, begitu juga Imam Bukhari dari Imran bin
Husain).
Hadits ini tidak lain berarti bahwa orang yang
dinamakan lalai/menggampangkan shalat ialah bila meninggalkan shalat dengan
sengaja dan dia berdosa, tapi bila karena tertidur atau lupa maka dia tidak
berdosa, kedua-duanya wajib menggadha shalat yang ketinggalan tersebut. Dan
dalam hadits ini tidak menyebutkan bahwa orang tidak boleh/haram menggadha
shalat yang ketinggalan kecuali selain dari yang lupa atau tertidur, tapi
hadits ini menyebutkan tidak ada kelalaian (tidak berdosa) bagi orang yang
meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa. Dengan demikian tidak ada dalam
kalimat hadits larangan untuk menggadha shalat!
6). Jabir bin Abdullah ra.meriwayatkan bahwa
Umar bin Khattab ra. pernah datang pada hari (peperangan) Khandaq setelah
matahari terbenam. Dia mencela orang kafir Quraisy, kemudian berkata; ‘Wahai
Rasulallah, aku masih melakukan shalat Ashar hingga (ketika itu) matahari
hampir terbenam’. Maka Rasulallah saw. menjawab : ‘Demi Allah aku tidak
(belum) melakukan shalat Ashar itu’. Lalu kami berdiri (dan pergi) ke Bith-han.
Beliau saw. berwuduk untuk (melaksanakan) shalat dan kami pun berwuduk untuk
melakukannya. Beliau saw. (melakukan) shalat Ashar setelah matahari terbenam.
Kemudian setelah itu beliau saw. melaksanakan shalat Maghrib. (HR.Bukhari dalam
Bab ‘orang yg melakukan shalat bersama orang lain secara berjama’ah setelah
waktunya lewat’, Imam Muslim I ;438 hadits nr. 631, meriwayatkannya juga,
didalam Al-Fath II:68, dan pada bab ‘menggadha shalat yang paling utama’ dalam
Al-Fath Al-Barri II:72)
7). Begitu juga dalam kitab Fiqih empat
madzhab (bahasa Indonesia) atau Fiqih lima madzhab bab 25 shalat Qadha’
menulis: Para ulama sepakat (termasuk Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi’i dan
lainnya) bahwa barangsiapa ketinggalan shalat fardhu maka ia wajib
menggantinya/menggadhanya. Baik shalat itu ditinggalkannya dengan sengaja,
lupa, tidak tahu maupun karena ketiduran. Memang terdapat perselisihan antara
imam madzhab (Hanafi, Malik, Syafi’i dan lainnya), perselisihan antara mereka
ini ialah apakah ada kewajiban qadha atas orang gila, pingsan dan orang
mabuk.
8). Dalam kitab fiqih Sunnah Sayyid Sabiq
(bahasa Indonesia) jilid 2 hal. 195 bab Menggadha Shalat diterangkan: Menurut
madzhab jumhur termasuk disini Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Syafi’i
mengatakan orang yang sengaja meninggalkan shalat itu berdosa dan ia tetap
wajib menggadhanya. Yang menolak pendapat qadha dan ijma’ ulama ialah Ibnu Hazm
dan Ibnu Taimiyyah, mereka ini membatalkan (tidak sah) untuk menggadha shalat
!! Dalam buku ini diterangkan panjang lebar alasan dua imam ini. (Tetapi alasan
dua imam ini terbantah juga oleh hadits-hadits diatas dan ijma’ para ulama
pakar termasuk disini Imam Hanafi, Malik, Syafi’i dan ulama pakar lainnya yang
mewajibkan qadha atas shalat yang sengaja ditinggalkan. Mereka ini juga
bathil dari sudut dalil dan berlawanan dengan madzhab jumhur—pen.).
Kalau kita baca hadits-hadits diatas semuanya
masalah qadha shalat, dengan demikian buat kita insya Allah sudah jelas bahwa
menggadha/menggantikan shalat yang ke tinggalan -baik secara disengaja maupun
tidak disengaja- menurut ijma’ ulama hukumnya wajib, sebagaimana yang
diutarakan oleh para pakar islam ,yang telah diakui oleh para ulama, yaitu Imam
Hanafi, Imam Malik dan Imam Syafi’i. Hanya perbedaan antara yang disengaja dan
tidak disengaja ialah masalah dosanya jadi bukan masalah qadhanya.
Semoga dengan adanya dalil-dalil yang cukup
jelas ini, bisa menjadikan manfaat bagi kita semua. Semoga kita semua
tidak saling cela-mencela atau merasa pahamnya/ anutannya yang paling benar.
Shalat Sunnah Qabliyah (Sebelum) Shalat Jum’at
Sebagian orang telah membid’ahkan shalat sunnah
qabliyah jum’at ini. Menurut pandangan mereka, hal ini tidak pernah dikerjakan
oleh Rasulallah saw. atau para sahabat. Padahal kalau kita teliti cukup banyak
hadits serta wejangan para pakar ahli fiqih dalam madzhab Syafi’i dan lainnya
-baik secara langsung maupun tidak langsung- yang berkaitan dengan sunnahnya
shalat qabliyah jum’at ini.
Mari kita ikuti hadits-hadits yang berkaitan
dengan shalat sunnah sebelum shalat wajib dan shalat qabliyah jum'at, di antaranya:
- Hadits riwayat Bukhari dan Muslim : “Dari
Abdullah bin Mughaffal al-Muzanni, ia berkata; Rasulallah saw. bersabda:
‘Antara dua adzan itu terdapat shalat’”. Menurut para ulama yang dimaksud
antara dua adzan ialah antara adzan dan iqamah. Mengenai hadits ini tidak ada
seorang ulamapun yang meragukan keShahihannya karena dia disamping diriwayatkan
oleh Bukhari Muslim, juga diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Ya’la dalam kitab
Musnadnya. Dari hadits ini saja kita sudah dapat memahami bahwa Nabi saw. menganjurkan
diantara adzan dan iqamah itu dilakukan shalat sunnah dahulu, termasuk dalam
katergori ini shalat sunnah qabliyah jum’at. Tetapi nyatanya para golongan
pengingkar tidak mengamalkan amalan sunnah ini karena mereka anggap
sebagai amalan bid’ah.
- Riwayat dalam sunan Turmudzi II/18:
“Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud bahwasa nya beliau melakukan shalat
sunnah qabliyah jum’at sebanyak empat raka’at dan shalat ba’diyah (setelah)
jum’at sebanyak empat raka’at pula”.
Abdullah bin Mas’ud merupakan sahabat Nabi saw.
yang utama dan tertua, dipercayai oleh Nabi saw sebagai pembawa amanah sehingga
beliau selalu dekat dengan nabi saw. Beliau wafat pada tahun 32
H. Kalau seorang sahabat Nabi yang utama dan
selalu dekat dengan beliau saw. mengamalkan suatu ibadah, maka tentu ibadahnya
itu di ambil dari sunnah Nabi saw.
Penulis kitab Hujjatu Ahlis Sunnah Wal-Jama’ah
setelah mengutip riwayat Abdullah bin Mas’ud tersebut mengatakan: “Secara
dhohir (lahiriyah) apa yang dilakukan oleh Abdullah bin Mas’ud itu adalah
berdasarkan petunjuk langsung dari Nabi Muhammad saw.” Dalam kitab Sunan
Turmudzi itu dikatakan pula bahwa Imam Sufyan ats-Tsauri dan Ibnul Mubarak
beramal sebagaimana yang diamalkan oleh Abdullah bin Mas’ud ( Al-Majmu’ 1V/10).
- Hadits riwayat Abu Daud: “Dari Ibnu Umar ra.
bahwasanya ia senantiasa memanjang kan shalat qabliyyah jum’at. Dan ia juga
melakukan shalat ba’diyyah jum’at dua raka’at. Ia menceriterakan bahwasanya
Rasulallah saw. senantiasa melakukan hal yang demikian”.(Nailul Authar III/313).
Penilaian Beberapa Ulama Mengenai Hadits
Terakhir Diatas Ialah:
Imam Syaukani berkata: ‘Menurut Hafidz
al-Iraqi, hadits Ibnu Umar itu isnadnya Shahih’. Hafidz Ibnu Mulqin dalam
kitabnya yang berjudul Ar-Risalah berkata: ‘Isnadnya Shahih tanpa ada keraguan’.
Imam Nawawi dalam Al-Khulashah mengatakan: ‘Hadits tersebut Shahih menurut
persyaratan Imam Bukhari. Juga telah dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam
Shahihnya’.
- Hadits riwayat Ibnu Majah : “Dari Abu
Hurairah dan Abu Sufyan dari Jabir, keduanya berkata; Telah datang Sulaik
al-Ghathfani diketika Rasulallah saw. tengah berkhutbah (khotbah jum’at). Lalu
Nabi saw bertanya kepadanya: ‘Apakah engkau sudah shalat dua raka’at sebelum
datang kesini ?’ Dia menjawab; Belum. Nabi saw. bersabda; ‘Shalatlah kamu dua
raka’at dan ringkaskan shalatmu itu’ “. (Nailul Authar III/318).
Jelas sekali dalam hadits ini bagaimana
Rasulallah saw. menganjurkan (pada orang itu) shalat sunnah qabliyyah jum’at
dua raka’at sebelum duduk mendengarkan khutbah.
Juga dalam menerangkan hadits ini Syeikh
Syihabuddin al-Qalyubi -wafat 1070H- mengatakan; bahwa hadits ini nyata dan
jelas berkenaan dengan shalat sunnah qabliyah jum’at, bukan shalat tahiyyatul
masjid. Hal ini dikarenakan tahiyyatul masjid tidak boleh dikerjakan dirumah atau
diluar masjid melainkan harus dikerjakan di masjid. Syeikh Umairoh berkata:
Andai ada orang yang mengatakan bahwa yang disabdakan oleh Nabi itu mungkin
shalat tahiyyatul masjid, maka dapat dijawab “Tidak Mungkin”. Sebab shalat
tahiyyatul masjid tidak dapat dilakukan diluar masjid, sedangkan nabi saw.
(waktu itu) bertanya; Apakah engkau sudah shalat sebelum (dirumahnya) datang
kesini? (Al-Qalyubi wa Umairoh 1/212).
Begitu juga Imam Syaukani ketika mengomentari
hadits riwayat Ibnu Majah tersebut mengatakan dengan tegas: Sabda Nabi
saw. ‘sebelum engkau datang kesini’ menunjukkan bahwa shalat dua raka’at itu
adalah sunnah qabliyyah jum’at dan bukan shalat sunnah tahiyyatul
masjid“.(Nailul Authar III/318). Mengenai derajat hadits riwayat Ibnu Majah itu,
Imam Syaukani berkata; ‘Hadits Ibnu Majah ini perawi-perawinya adalah orang
kepercayaan’. Begitu juga Hafidz al-Iraqi berkata: ‘Hadits Ibnu Majah ini
adalah hadits Shahih’.
- Hadits riwayat Ibnu Hibban dan
Thabrani: “Dari Abdullah bin Zubair, ia berkata, Rasulallah saw. bersabda:
‘Tidak ada satupun shalat yang fardhu kecuali disunnahkan sebelumnya shalat dua
raka’at’ “. Menurut kandungan hadits ini jelas bahwa disunnah kan juga shalat
qabliyyah jum’at sebelum shalat fardhu jum’at dikerjakan. Mengenai derajat
hadits ini Imam Hafidz as-Suyuthi mengatakan: ‘Ini adalah hadits Shahih’
dan Ibnu Hibban berkata ; ‘Hadits ini adalah Shahih’. Sedang kan Syeikh
al-Kurdi berkata: “Dalil yang paling kuat untuk dijadikan pegangan dalam hal
disyariatkannya shalat sunnah dua raka’at qabliyyah jum’at adalah hadits yang
dipandang Shahih oleh Ibnu Hibban yakni hadits Abdullah bin Zubair yang marfu’
(bersambung sanadnya sampai kepada Nabi saw.) yang artinya: ‘Tidak ada satupun
shalat yang fardhu kecuali disunnahkan sebelumnya shalat dua raka’at’ “.
Demikianlah beberapa hadits Shahih diatas
sebagai dalil disunnahkannya shalat qabliyyah jum’at. Sedangkan kesimpulan
beberapa ulama ahli fiqih khususnya dalam madzhab Syafi’i tentang hukum shalat
sunnah qabliyyah jum’at yang tertulis dalam kitab-kitab mereka ialah:
Hasiyah al-Bajuri 1/137 :
“Shalat jum’at itu sama dengan shalat Dhuhur
dalam perkara yang disunnahkan untuknya. Maka disunnahkan sebelum jum’at itu
empat raka’at dan sesudahnya juga empat raka’at”.
Al-Majmu’ Syarah Muhazzab 1V/9 :
“Disunnahkan shalat sebelum dan sesudah jum’at.
Minimalnya adalah dua raka’at qabliyyah dan dua raka’at ba’diyyah (setelah
shalat jum’at). Dan yang lebih sempurna adalah empat raka’at qabliyyah dan
empat raka’at ba’diyyah’.
Iqna’ oleh Syeikh Khatib Syarbini 1/99 :
“Jum’at itu sama seperti shalat
Dhuhur.Disunnahkan sebelumnya empat raka’at dan sesudahnya juga empat raka’at”.
Minhajut Thalibin oleh Imam Nawawi :
“Disunnahkan shalat sebelum Jum’at sebagaimana
shalat sebelum Dzuhur”.
Dengan keterangan-keterangan singkat mengenai
kesunnahan shalat qabliyyah jum’at, kita akan memahami bahwa ini semua adalah
sunnah Rasulallah saw., bukan sebagai amalan bid’ah. Semoga kita semua diberi
hidayah oleh Allah swt. Wallahua'lam.
Keterangan Singkat Mengenai Mengangkat Tangan
Waktu Berdo'a
Sebagian golongan ada yang membid’ahkan
mengangkat kedua tangan waktu berdo’a. Sebenarnya ini sama sekali tidak ada
larangan dalam agama, malah sebaliknya ada hadits bahwa Rasulallah saw.
mengangkat tangan waktu berdo’a. Begitupun juga ulama-ulama pakar dari berbagai
madzhab (Hanafi, Maliki , Syafi’i dan lain-lainnya) selalu mengangkat tangan
waktu berdo’a, karena hal ini termasuk adab atau tata tertib cara berdo’a
kepada Allah swt.
- Dalam kitab Riyaadus Shalihin jilid 2
terjemahan bahasa Indonesia oleh Almarhum H.Salim Bahreisi cetakan keempat
tahun 1978, meriwayatkan sebuah hadits:
"Sa’ad bin Abi Waqqash ra.berkata: Kami
bersama Rasulallah saw. keluar dari Makkah menuju ke Madinah, dan ketika kami
telah mendekati Azwara, tiba-tiba Rasulallah saw. turun dari kendaraannya,
kemudian mengangkat kedua tangan berdo’a sejenak lalu sujud lama sekali,
kemudian bangun mengangkat kedua tangannya berdo’a, kemudian sujud kembali,
diulanginya perbuatan itu tiga kali. Kemudian berkata: ‘Sesungguhnya saya minta
kepada Tuhan supaya di-izinkan memberikan syafa’at (bantuan) bagi ummatku, maka
saya sujud syukur kepada Tuhanku, kemudian saya mengangkat kepala dan minta
pula kepada Tuhan dan diperkenankan untuk sepertiga, maka saya sujud syukur
kepada Tuhan, kemudian saya mengangkat kepala berdo’a minta untuk ummatku, maka
diterima oleh Tuhan, maka saya sujud syukur kepada Tuhanku’ ". (HR.Abu
Dawud).
Dalam hadits ini menerangkan bahwa Rasulallah
saw. tiga kali berdo’a sambil mengangkat tangannya setiap berdo’a, dengan
demikian berdo’a sambil mengangkat tangan adalah termasuk sunnah Rasulallah
saw..
- Dalam Kitab Fiqih Sunnah Sayid Sabiq (bahasa
Indonesia) -buku yang sering diandalkan juga oleh golongan pengingkar-
jilid 4 cetakan pertama tahun 1978 halaman 274-275 diterbitkan oleh PT
Alma’arif, Bandung Indonesia, dihalaman ini ditulis sebagai berikut :
Berdasarkan riwayat Abu Daud dari Ibnu Abbas
ra., katanya: “Jika kamu meminta (berdo’a kepada Allah swt.) hendaklah dengan
mengangkat kedua tanganmu setentang kedua bahumu atau kira-kira setentangnya,
dan jika istiqhfar (mohon ampunan) ialah dengan menunjuk dengan sebuah jari,
dan jika berdo’a dengan melepas semua jari-jemari tangan”.
Malah dalam hadits ini, kita diberi tahu sampai
dimana batas sunnahnya mengangkat tangan waktu berdo’a, dan waktu mengangkat
tangan tersebut disunnahkan dengan menunjuk sebuah jari waktu mohon ampunan,
melepas semua jari-jari tangan (membuka telapak tangannya) waktu berdo’a selain
istiqfar.
- Diriwayatkan dari Malik bin Yasar bahwa
Rasulallah saw. bersabda:
“Jika kamu meminta Allah, maka mintalah dengan
bagian dalam telapak tanganmu, jangan dengan punggungnya !” Sedang dari Salman,
sabda Nabi saw : “Sesungguhnya Tuhanmu yang Mahaberkah dan Mahatinggi adalah
Mahahidup lagi Mahamurah, ia merasa malu terhadap hamba-Nya jika ia menadahkan
tangan (untuk berdo’a) kepada-Nya, akan menolaknya dengan tangan hampa”.
Lihat hadits ini Allah swt. tidak akan menolak
do’a hamba-Nya waktu berdo’a sambil menadahkan tangan kepadaNya, dengan
demikian do’a kita akan lebih besar harapan dikabulkan oleh-Nya!
- Sedangkan hadits yang diriwayatkan
Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik ra. menuturkan :
“Aku pernah melihat Rasulallah saw. mengangkat
dua tangan keatas saat berdo’a sehingga tampak warna keputih-putihan pada
ketiak beliau”.
Masih ada hadits yang beredar mengenai
mengangkat tangan waktu berdo’a. Dengan hadits-hadits diatas ini, cukup buat
kita sebagai dalil atas sunnahnya mengangkat tangan waktu berdo’a kepada Allah
swt. Bagi saudaraku muslim yang tidak mau angkat tangan waktu berdo’a,
silahkan, tapi janganlah mencela atau membid’ahkan saudara muslim lainnya yang
mengangkat tangan waktu berdo’a! Karena mengangkat tangan waktu berdo’a adalah
sebagai adab atau sopan santun cara berdo’a kepada Allah swt. dan hal ini
diamalkan juga oleh para salaf dan para ulama (Imam Hanafi, Maliki, Syafi’i dan
Imam Ahmad –radhiyallahu ‘anhum– dan para imam lainnya).Wallahua'lam.
Janganlah kita cepat membid’ahkan sesuatu
amalan karena membaca satu hadits dan mengenyampingkan hadits lainnya. Semuanya
ini amalan-amalan sunnah, siapa yang mengamalkan tersebut akan dapat pahala,
dan yang tidak mengamalkan hal tersebut juga tidak berdosa. Karena membid'ahkan
sesat sama saja mengharamkan amalan tersebut.
Sekelumit Tentang Mengusap Wajah Setelah
Berdo'a.
Salah satu kebiasaan yang sering kita lihat
setiap selesai berdoa ,baik setelah shalat maupun diluar waktu shalat, umat
Islam mengusapkan tangannya kewajahnya. Hal mengusap wajah setelah berdoa ini
berdasarkan beberapa hadits, bahwa Rasulullah saw. setelah berdoa mengusapkan
kedua tangan ke wajahnya. Umpama hadits dari Saib bin Yazid dari ayahnya,
“Apabila Rasulullah saw berdoa, beliau selalu mengangkat kedua tangannya,
lalu mengusap wajahnya dengan kedua tangannya”(HR Abu Dawud, no1275, 1492). Dan
hadits-hadits lainnya yang serupa dan semakna, dari Umar bin Khattab, Ibnu
Abbas dan lainnya, yang antara lain diriwayatkan oleh Abu Dawud, At Tirmidzi
Ibnu ‘Asakir, Ibnu Majah, Ath-Thabarani dan lain-lain.
Memang benar ada beberapa riwayat tentang
masalah tersebut lemah, karena diantara rawinya terdapat seorang yang dipandang
lemah oleh pakar hadits. Namun karena terdapat syawahid/para saksi atau
penguatnya dan diriwayatkan dengan berbagai jalan, maka menurut ulama hadits
dhoif ini menjadi hadits hasan lighairih (Hasan disebab kan adanya riwayat yang
lain). Sebagaimana diterang kan dalam kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam
oleh al-Hafiz Shaikh Ibn Hajar al-Asqolani, berikut ini: “Diriwayatkan Umar ra
yang katanya: Rasulullah saw menadah tangannya ketika berdoa, beliau tidak
menurunkan tangan itu hingga menyapu dengan tangannya kewajahnya”. (HR
at-Tirmidzi, sebagai syawahid hadits dari Ibn Abbas ra disisi Abu Daud dan
lainnya, dengan banyaknya beredar hadits itu maka membuat hadits ini (naik
derajat) Hasan).
Imam as-Son’ani ketika memberi komentar
kata-kata Ibn Hajar didalam kitabnya Subulus Salam Syarh Bulughul Maram: “Dan
padanya (hadits tersebut) menjadi dalil atas disyariatkan menyapu wajah dengan
kedua tangan setelah selesai berdoa…”.
Imam as-Son’ani berkata: “Ada ulama yang
berkata bahwa hikmahnya adalah karena kedua tangan yang diangkat ketika berdoa
itu tidak kosong dari rahmat Allah. Maka wajarlah kalau kedua tangan yang penuh
dengan rahmat Allah itu disapukan terlebih dahulu kewajahnya sebelum
diturunkan, karena wajah itu dianggap sebagai anggota tubuh manusia yang paling
mulia dan paling terhormat”.
Hadits-Hadits Shahih, berikut Ini, mengenai
Mengusap Wajah Seusai Berdo’a:
- “Rasulallah saw bila telah menuju
pembaringannya nafatsa (meniup disertai butiran kecil airliur) pada kedua
telapak tangannya dengan Qulhuwallahu ahad dan Mu’awwidzatain (QS Alfalaq dan
Annaas), lalu mengusapkan kewajahnya dan anggota tubuhnya yang terjangkau
dengan kedua tangan beliau saw. Berkata Aisyah ra, ketika beliau sakit maka
beliau menyuruhku untuk melakukannya untuk beliau saw (Bukhari hadits no.5416).
Sedangkan dalam kitab Bukhari hadits no.4729:
bahwa Rasulallah saw ketika dipembaringannya, merapatkan kedua telapak
tangannya lalu nafatsa (meniup dengan sedikit meludah) pada kedua telapak
tangannya, lalu membaca surat Al Ikhlas, Alfalaq dan Annaas, lalu mengusapkan
kewajahnya, dan seluruh tubuh yang mungkin dicapai nya, beliau mengulanginya tiga
kali.
- Syekh Abu Bakar bin Muhammad
Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin juz I, hal 184-185 menyatakan: Imam Nawawi
dalam kitabnya al-Adzkar (hal. 69), dan kami juga meriwayatkan hadits dalam
kitab Ibnus Sunni dari sahabat Anas bahwa Rasulullah saw apabila selesai
melaksanakan shalat, beliau mengusap wajahnya dengan tangan kanannya. Lalu
berdoa: “Saya bersaksi tiada Tuhan kecuali Dia Dzat Yang maha Pengasih dan
penyayang. Ya Allah Hilangkan dariku kebingungan dan kesusahan”.
- Juga didalam kitab al-Adzkar ini
pada bab adab-adab ketika berdoa, disebutkan: “Dan telah berkata Abu Hamid
al-Ghazali didalam ihya, adab/cara berdo’a itu ada sepuluh..... Yang ketiga:
menghadap qiblat, dan mengangkat kedua belah tangan dan menyapu keduanya
kewajah pada akhir do’a (setelah berdoa) …”.
- Didalam kitab Fathul Muin
(Al-Malibary): “Dan (disunahkan waktu berdoa itu) mengangkatkan kedua tangan
yang bersih sampai sejajar dengan dua bahu, dan disunnahkan menyapu muka dengan
kedua tangan itu seusai berdoa …”
- Didalam Hasyiah al-Baijuri juga disebutkan
sunnahnya menyapu wajah setelah berdo’a diluar waktu shalat.
Insya Allah jelas buat kita bahwa Nabi saw
pernah mencontohkan mengusap tangan kewajahnya setelah berdoa, terutama saat
akan tidur. Beliau saw sedang sakitpun menyuruh isterinya Aisyah ra untuk
melakukannya. Ini semua merupakan sunnah dan sebagai salah satu etika berdoa.
Begitu jug sebagai bukti bagi orang yang meniadakan dan membid’ahkan munkar
mengusap wajah setelah berdoa.
Begitupun juga tidak ada satu dalil pun dari
Nabi saw yang mengharamkan mengusap wajah setelah berdoa! Jangan lagi yang
masih ada dalilnya, umpama saja tidak ada satu haditspun dari Nabi saw tentang
mengusap wajah setelah berdoa diluar waktu shalat, itupun bukan berarti haram
untuk di lakukan. Orang boleh melakukan amalan apapun setelah selesai shalat
selama hal itu tidak berlawanan yang telah digariskan oleh syari’at Islam. Dan
yang penting lagi orang tidak boleh mewajibkan/ mensyariatkan amalan yang sunnah
atau mubah, dan sebaliknya mensunnahkan suatu amalan padahal amalan ini wajib
hukumnya. Wallahu’alam.
Berjabatan tangan setelah sholat
Sudah menjadi kebiasaan di masyarakat kita,
setelah selesai shalat berjamaah saling berjabat tangan. Namun kelompok Wahabi
khususnya menganggap hal itu sebagai bid’ah munkar. Berikut akan kami bahas
masalah berjabat tangan dan hukumnya , baik setelah shalat ataupun tidak.
Bersalaman antara sesama Muslim memang sangat
dianjurkan oleh Nabi saw. Hal itu dimaksudkan agar persaudaraan semakin kuat,
persatuan semakin kokoh. Ketika bertemu, kita dianjurkan untuk saling
bersalaman, bahkan jika ada saudara Muslim yang datang dari bepergian jauh,
misalnya setelah melaksanakan ibadah haji, disunnahkan saling berangkulan
(mu’anaqah).
Berikut beberapa hadits Rasulallah saw
berkenaan dengan masalah ini:
- Rasulallah saw ketika berjumpa dengan para
sahabatnya senantiasa memberi salam dan berjabat tangan. Anas ra berkata; ‘Para
sahabat Nabi saw apabila berjumpa mereka saling bersalaman. Dan ketika
mereka kembali dari bepergian, mereka berpelukan’. (HR.Bukhori)
-Diriwayatkan dari sahabat Yazid bin
Aswad bahwa ia shalat subuh bersama Rasulallah. Kemudian setelah shalat, para
jamaah berebut untuk menyalami Nabi, lalu mereka mengusapkan ke wajahnya
masing-masing, dan begitu juga saya menyalami tangan Nabi lalu saya
usapkan kewajah saya. (HR Bukhori, hadits nr. 3360)
- Dari Qatadah bin Di’amah ra. Ia berkata;
“Saya kepada Anas bin Malik, Apakah mushafahah (bersalaman) itu dilakukan oleh
para sahabat Rasul? Anas menjawab,’Ya’”
- Diriwayatkan dari Al-Barra’ dari Azib ra,
Rasulallah saw, bersabda, “Tidaklah ada dua orang Muslim yang saling bertemu
kemudian saling bersalaman, kecuali dosa keduanya diampuni oleh Allah sebelum
berpisah”. (HR Abu Daud)
- “Sesungguhnya seorang mukmin bila bertemu
dengan Mukmin lainnya mengucapkan salam dan mengambil tangannya untuk berjabat
tangan maka pasti akan gugur dosa-dosa mereka berdua, sebagaimana gugurnya daun
dari pohonnya”. (HR Abu Daud)
- “Bila salah seorang diantara kalian bertemu
saudaranya, hendaknya ia ucapkan salam. Bila kedua telah terhalang oleh pohon,
atau dinding atau batu, lalu bertemu kembali, hendaknya ia kembali mengucapkan
salam padanya”. (HR.Abu Daud)
- Diriwayatkan dari Al-Barra’ bin Azib.
Rasulallah saw bersabda, “ Dua orang yang bertemu dan bersalaman akan diampuni
dosa mereka sebelum berpisah”. (HR Ibnu Majah).
Riwayat-riwayat tersebut juga ada yang
dishahihkan oleh para ulama Wahabi, misalnya Al-Albani dalam silsilah
al-Shahihah nr. 525,526,2004,2692.
Imam Nawawi menyatakan bahwa bersalaman sangat
baik dilakukan. Sempat ditanya kan, bagaimana dengan bersalaman yang dilakukan
setelah shalat? Menurut Imam Nawawi, salaman setelah shalat adalah bid’ah
mubahah dengan perincian hukum sebagai berikut, Jika dua orang yang bersalaman
sudah bertemu sebelum shalat maka hukum bersalamannya mubah, dianjurkan. Namun,
jika keduanya belum bertemu sebelum shalat berjamaah, hukum bersalamannya
menjadi sunnah, sangat dianjurkan (Fatawi Al-Imam Al-Nawawi)
Hadits-hadits diatas menunjuk pada berjabatan
tangan secara umum, yang meliputi berjabatan setelah sholat maupun di luar
shalat. Jadi, pada intinya, bersalaman itu benar-benar dianjurkan, baik setelah
shalat maupun dalam waktu-waktu lainnya. Berdasarkan hadits-hadits inilah,
ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa bersalaman setelah shalat hukumnya sunnah.
Kalaupun perbuatan itu dikatakan bid’ah (hal baru) karena tidak ada penjelasan
mengenai keutamaan bersalaman usai shalat maka bid’ah yang dimaksud disini
adalah bih’ah mubahah, yang diperbolehkan.
Dalam riwayat-riwayat diatas, disebutkan angan
bisa menebus dosa jika seorang Mukmin ketika bertemu dengan Mukmin lainnya
mengucapkan salam dan berjabat tangan. Bahkan, sebagian ulama mengatakan, orang
yang shalat itu seperti orang yang ghaib (tidak ada ditempat karena bepergian
atau lainnya). Setelah shalat, seakan-akan dia baru datang dan bertemu dengan
saudaranya. Maka, ketika itu, dianjurkan untuk berjabat tangan. Keterangan ini
diperoleh dari kitab Bughyatu Al-Musytarsyidin.
Jadi bisa disimpulkan, hukum bersalaman setelah
shalat adalah mubah (boleh), bahkan menjadi sunnah jika sebelum shalat kedua
orang itu belum bertemu.
Dalam hadits-hadits Nabi saw diatas, tidak ada
isyarat yang melarang berjabat tangan bila sudah bertemu dan tidak ada juga
isyarat yang mewajibkan waktu-waktu tertentu dibolehkan berjabat tangan. Dengan
demikian, bersalaman antara sesama jenis Muslim boleh dilakukan setiap waktu,
apalagi setelah lama berpisah.
Dengan hadits-hadits itu, cukup jelas buat kita
bahwa bersalaman antara sesama jenis sangat besar manfaat dan pahalanya sebagai
Sunnah Nabi saw. Berjabat tangan setelah shalat boleh saja, yang penting kita
tidak mensyaratkannya / mewajibkannya, jadi kita anggap amalan mubah atau
sunnah saja.
Andakaita Rasulallah saw atau para sahabat
tidak mencontohkan tentang berjabat tangan seusai shalat, ini bukan berarti
orang yang mengamalkan jabatan tangan setelah shalat hukumnya haram mutlak.
Orang boleh mengamalkan apa saja seusai shalat, selama amalan tersebut baik dan
tidak berlawanan dengan yang telah digariskan oleh syariat. Memutuskan bid’ah
munkar (haram) pada suatu amalan harus berdalil dari Sunnah Rasulallah saw,
yang jelas dan tegas, bukan hanya dengan alasan bahwa Rasul saw atau
para sahabat tidak pernah mengamalkannya.
Kelompok Wahabi mudah menvonis suatu amalan
haram, sesat, syirik, dan sebagainya. Bila ada beberapa ulama yang mengatakan
bid’ah pada suatu amalan, mereka langsung menvonis bahwa amalan tersebut haram
untuk diamalkan. Padahal, tidak semuanya bid’ah itu haram untuk diamalkannya.
Wallahu a’lam.
Mencium Tangan
Masih banyak orang yang keliru memahami
kat ta’zhim (penghoramatan tinggi) dan kata ibadah.
Kekeliruan ini mengakibatkan pencampuradukkan antara dua kata tersebut.
Sehingga menarik kesimpulan bahwa pengagungan (ketundukan) berarti penyembahan.
Berdasarkan pengertian yang salah ini, mereka berpendapat bahwa bersikap
khidmat dan bersikap rendah diri didepan pusara Rasulallah saw, pusara
orang-orang sholeh, mencium tangan orang-orang sholeh atau para waliyullah,
para penguasa maupun orang kaya yang sholeh, dianggap juga sebagai sikap
berlebih-lebihan (ghuluw), yang dapat menyeret orang pada sesembahan selain
Allah Swt (syirik).
Sebenarnya, semua ini sama sekali tidak bisa
diartikan penyembahan. Bahkan tidak terlintas sama sekali dalam hati serta
pikiran untuk menyembah orang-orang sholeh atau wali, yang dicium tangannya,
sebagaimana menyembah Tuhan. Semua itu hanyalah ta’zhim atau tabaruk (mencari
keberkahan).
Hadits-hadits Rasulallah saw dan atsar para
sahabat yang berkaitan dengan mencium tangan dan kaki:
- Kisah dua orang Yahudi yang bertanya kepada
Nabi saw, berkenaan sembilan ayat yang Allah turunkan kepada Nabi Musa a.s.
Rasulallah saw menjawabnya secara terperinci tidak kurang satupun. Kemudian,
kedua orang
Yahudi tersebut mencium tangan dan kaki Baginda
Nabi saw (HR Al-Nisai nr. 4078, Ibnu Majah 3705 dan Turmudzi berkata hadits
hasan shahih 2733 & 3144 serta disahihkan juga Imam Al-Hakim)
- Abu Al-Syaikh dan Ibnu Mardawaih
meriwayatkan dari sahabat Ka’ab bin Malik, bahwa ia berkata, “Ketika turun ayat
tentang (diterimanya) tobatku, aku mendatangi Rasulallah lalu mencium kedua
tangan dan kedua lutunya”.
- Dari Buraidah ra; “Sesungguhnya seorang lelaki
telah datang kepada Nabi saw, lantas mencium tangan dan kaki beliau saw.” (HR
Al-Hakim dalam kitab Al-Mustadrak dan menyahihkannya)
- Dari Zari’ (salah satu delegasi suku Abdil
Qais) berkata, “Sewaktu kami tiba di Madinah, kami segera turun dari kendaraan kemudian
mencium tangan Nabi saw”. (HR Al-Bukhori dan Abu Daud 5225)
- Imam Bukhori dalam kitabnya Al-Adab
Al-Mufrad, Imam Ahmad, Abu Daud, Ibnu Al-Arabi dalam juzu’nya
serta Imam Al-Baghawi dalam Mu’jamnya, meriwayatkan bahwa ketika
utusan Abd Qais tiba di Madinah, mereka mencium tangan dan kaki Baginda Nabi
saw. Dali ini telah diuraikan lagi oleh Ibnu Abdul Bar, dikuatkan dengan dalil
lain oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dan dikeluarkan juga oleh Imam Abu
Ya’la,Thabrani, serta Al-Baihaqi dengan sanad yang bagus (jayyid).
- Abdullah bin Umar ra berkata, “Kami menghampiri
Nabi saw, kemudian mencium tanganya”. (HR Abu Daud 5223).
- Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Jarir dan Ibnu
Abi Hatim dari Al-Saddi, berkenaan dengan firman Allah swt, Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu bertanya (kepada Nabi saw)
perkara-perkara yang jika diterangkan kepada kamu akan menyusah kan kamu (QS.Al-Maidah
[5]:101). Setelah mendengar ayat itu, Sayidina Umar ra bangun menuju Nabi saw
dan mencium kaki Baginda Rasulallah saw.
- Didalam kitab Sharim Al-Maslul oleh
Ibnu Taimiyah yang mengambil riwayat hadits dari Ibnu Al-Arabi dan Al-Bazzar,
“Sesungguhnya seorang lelaki menyaksikan mukjizat sebatang pohon datang kepada
Rasulallah saw, kemudian kembali ketempatnya semula. Lelaki itu berkata sambil
berdiri kemudian terus mencium kepala, tangan dan kaki Rasulallah saw”. Menurut
riwayat Ibnu Al Arabi, ‘Lelaki tersebut meminta izin kepada Nabi saw untuk
mencium beliau, Nabi saw pun mengizinkan. Maka lelaki tersebut mencium kepala
dan kaki Baginda saw’.
Ada sebagian orang mengatakan bahwa kalau cium
tangan dan kaki Nabi saw dibolehkan karena beliau adalah Rasulallah saw, tetapi
kalau mencium selain beliau saw adalah haram. Pikiran semacam itu adalah
perkiraan mereka sendiri. Dan sangat jauh sekali dari kenyataan, karena kalau
mencium tangan dan kaki itu dilarang oleh syariat Islam maka Rasulallah saw
adalah orang yang pertama kali melarang perlakuan para sahabat terhadapa beliau
saw. Karena Rasulallah saw adalah pembawa syariat Islam dan sudah tentu sebagai
contoh bagi umatnya. Bila hal itu khusus untuk beliau saw, maka beliau juga
akan menjelaskannya.
Sahabat saling mencium tangan dan kaki diantara
mereka
- Imam Bukhori meriwayatkan dalam kitabnya
Al-Adb Al-Mufrad (hadits nr. 976) dengan sanad sahih bahwa sahabat Ali bin Abi
Thalib mencium tangan dan kaki Abbas bin Abdul Mutthalib. Padahal sayidina Ali
juga seorang sahabat yang mulia. Karena sayidin Abbas selain pamannya juga
seorang yang sholeh.
- Dari Shuhaib, ia berkata, “Saya melihat sahabat
Ali mencium tangan sahabat Abbas dan kakinya”.(HR Bukhori)
- Dari Ibnu Jad’an, ia berkata kepada Ana bin
Malik, “Apakah engkau pernah memegang Nabi dengan tanganmu ini? Sahabat Ana
berkata,’Ya’. Lalu Inbu Jad’an mencium tangan Anas tersebut”. (HR Bukhori dan
Ahmad)
- Abdullah bin Abbas setelah wafatnya
Rasulallah saw pergi kepada seorang sahabat Rasulallah saw untuk menuntut
ilmu. Suatu ketika beliau pergi kepada Zaid bin Tsabit, salah seorang
sahabat senior yang paling banyak menulis wahyu. Saat itu, Zain bin Tsabit
sedang keluar dari rumahnya. Melihat itu, dengan cepat Abdullah bin Abbas
memegang tempat pijakan kaki pelana hewan tunggangan Zaid bin Tsabit. Abdullah
bin Abbas menyongsong Zaid untuk menaiki hewan tunggangannya tersebut. Namun,
tiba-tiba Zaid bin Tsabit mencium tangan Abdullah bin Abbas, karena dia adalah
keluarga Rasulallah saw. Zaid bin Tsabit berkata, ‘Seperti inilah kami
memperlakukan keluarga Rasulallah’ ”.
Padahal, Zaid bin Tsabit jauh lebih tua dari
Abdullah bin Abbas. Atsar ini diriwayat kan oleh Al-Hafidz Abu Bakar bin
Al-Muqri dalam Juz Taqbil Al-Yad. Juga dinukil oleh Al-Hafidz
Ibnu Hajar didalam kitabnya Al-Ishabah dan Al-Sya’bi [ra].
- Ibnu Sa’d dalam kitab Thabaqat meriwayatkan
dengan sanad dari Abdurrahman bin Zaid Al-Iraqi, yang berkata, “Kami telah
mendatangi Salamah bin Al-Akwa’ di Al-Rabdzah. Lalu ia mengeluarkan tangannya
yang besar seperti sepatu kaki unta, kemudian dia berkata, ‘Dengan tanganku ini
aku telah membaiat Rasulallah’. Maka, kami meraih tangan beliau dan
menciumnya”.
- Dalam Al-Talkhish Al-Habir, Al-Hafidz
Ibnu Hajar Al-Asqalani menuliskan sebagai berikut, “ Tentang masalah mencium
tangan, ada banyak hadits yang dikumpulkan oleh Abu Bakar bin Al-Muqri, beliau
mengumpulkannya dalam satu juz penuh. Diantaranya hadits Abdullah bin Umar,
yang menceriterakan suatu peristiwa dimasa Rasulallahsaw, beliau berkata, ‘
Maka kami mendekat kepada Rasulallah lalu kami cium tangan dan kakinya ‘ “.
(HR.Abu Daud). Hadits ini juga diriwayatkan oleh At-Turmudzi, An-Nasa’I, Ibnu
Majah dan Abu Daud dengan yang kuat.
- Dikeluarkan oleh Imam Ibnu Al-Arabi dan
Ibnu Al-Maqri didalam Juzu mereka, Abdul Razzaq didalam
kitabnya Al-Musannaf , Al-Kharaeti didalam Al-Makrim,
Al-Baihaqi dan Ibnu Asakir dengan isnad berdasarkan syarat Imam Muslim (sanad
tersebut berdasar kan syarat Imam Bukhori dan Muslim), “Sesungguhnya
Abu Ubaidah ra mencium tangan sayidina Umar ra ketika kedatangannya dari Syam”.
Adapun Tamim bin Salamah menganggap mencium tangan ahli al-Fadhl (orang-orang
yang mendapat kemuliaan) adalah sunnah.
Mencium Tangan dan Kaki ulama
- Diriwayatkan dengan sanad yang sahih bahwa
Imam Muslim mencium tangan Imam Bukhori. Imam Muslim berkata kepadanya,
“Seandainya anda mengizinkan, pasti aku cium kaki anda’. Jelas, dalam riwayat
ini, Imam Muslim mengetahui bahwa mencium tangan dan kaki seorang ulama
mustahab
- Dinukil oleh Al-Syaikh Al-Ansari bahwa Imam
Muslim bin Al-Hajjaj mencium antara dua mata Imam Bukhori. Beliau juga mencoba
untuk mencium kakinya, bertujuan sebagai menghormati ilmu, kemuliaan dan
kebaikan gurunya (Imam Nawawi dalam Tahzib Al-Asma’ [88/1]).
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani menyitir pendapat
Imam Nawawi yang berkata, “Mencium tangan seseorang karena zuhud, kebaikan,
ilmu atau karena kedudukannya dalam agama adalah perbuatan yang tidak
dimakruhkan, bahkan hal yang demikian itu disunnahkan”. Pendapat ini
juga didukukung oleh Imam Al-Bajuri dalam kitab Hasyiah jilid
2, hal.116.
- Imam Al-Zaila’I berkata, “Dibolehkan mencium
tangan seorang ulama dan orang yang wara’ karena mengharap barakahnya”.
- Dari Abi Malik Al-Asyja’i berkata, “ Saya
berkata kepada Ibnu Abi Aufa ra, ‘Ulurkan tanganmu yang engkau gunakan untuk
membai’at Rasul, ia mengulurkannya kemudian saya menciumnya”. (HR Ibnu
Al-Muqarri)
- Yahya bin Al-Harits berkata, “ Aku
bertemu Watsilah bin Al-Asqa’, aku berkata, ‘ Kau membai’at tanganmu ini pada
Rasulallah saw? Watsilah berkata,’Ya’. Aku berkata, ‘Berikan tanganmu itu,
aku ingin menciumnya’. Maka, beliau pun memberikan tangan nya kepadaku, kemudian
aku menciumnya’ “. Maksud mencium tangan disini adalah untuk memperoleh
keberkahan dari bai’at Watsilah kepada Rasulallah saw secara bersalaman dan
mencium tangan beliau saw. Begitu juga mencium tangan orang-orang sholeh
dan ulama (HR At-Thabrani dalam kitabnya Al-kabir 22/94 nr. 226).
Dalil-dalil diatas menunjukkan bahwa mencium
tangan diantara para sahabat dan para ulama selain Rasulallah saw adalah
sunnah, sebagai dalil bagi orang yang meniadakan dan sebagai bid’ah munkar
perbuatan tersebut.
Ciuman orang Tua dan Anak
- Diriwayatkan oleh Abu Daud (hadits nr. 5222)
bahwa sayidina Abu Bakar ra mencium anaknya sayidatina Aisyah ra ketika beliau
mendapati anaknya demam. Dengan demikian, ciuman bukan khusus untuk anak lelaki
saja.
- Dalam kitab sunan yang tiga (Abu Daud,
Turmudzi dan An-Nasa’i) dari Aisyah yang berkata, “Aku tidak pernah melihat
seorang pun lebih mirip dengan Rasulallah dari (saadatinaa) Fathimah dalam
sifatnya, cara hidup, dan gerak-geriknya. Ketika (saadati naa) Fathimah datang
kepada Rasulallah, Rasulallah berdiri menyambutnya lalu mengambil tangan
(saadatinaa) Fathimah, kemudian Rasulallah mencium (saadatinaa) Fathimah dan
membawanya duduk ditempat duduk beliau. Dan apabila Rasulallah datang kepada
(saadatinaa) Fathimah, (saadatinaa) Fathimah berdiri menyambutnya lalu
mengambil tangan Rasulallah kemudian mencium Rasulallah, setelah itu ia
mempersilahkan beliau duduk ditempatnya”. Demikian penjelasan Al-Hafidz
Ibnu Hajar dalam kitab Al-Talkhish Al-Kabir. Abu Daud juga mencatatnya pada hadits
nr. 5217.
- Menurut riwayat imam Turmudzi (hadits nr.
3872) bahwa apabila (saadatinaa) Fathimah ra masuk bertemu Rasulallah saw,
baginda Rasul saw terus berdiri dan mengambil tangan putrinya dan menciumnya
serta duduk bersamanya didalam satu majlis. Ciuman anak pada kedua tangan
ibu-bapak adalah karena penghormatan mereka terhadap kemuliaan derajat
orangtua. Sedangkan ciuman ibu-bapak kepada anak-anaknya adalah kasih sayang
terhadap mereka. Ini semua merupakan Sunnah Nabi saw.
- Dalam satu hadits diriwayatkan seorang lelaki
berceritera didalam satu majlis Nabi saw, bahwa dia tidak pernah mencium
anak-anaknya. Lalu Rasulallah saw bersabda, “Apa yang dapat saya nyatakan bahwa
Allah swt telah melenyapkan rahmat dari hati kamu”. (HR Imam Bukhori
nr. 5998)
Mencium wajah orang yang telah wafat
- Sayidinaa Abu Bakar mencium muka Nabi saw
setelah Baginda saw wafat (HR Imam Ahmad dan Bukhori nr. 1241)
- Nabi saw mencium sayidinaa Utsman bin Maz’un
setelah wafatnya (HR.Imam Ahmad (56/6), Abu Daud (3163, Turmudzi (989) berkata
hadits hasan sahih, Ibnu Majah (1456), dan hadits ini juga disandarkan kepada
Imam Bukhori).
- Diriwayatkan oleh Ibnu Al-Arabi dari Jabir
bahwa sesungguhnya ayahnya mati syahid ketika perang Uhud, ketika tersingkap
wajahnya, beliau menciumnya.
Hadits-hadits yang melarang mencium tangan
- Seorang bertanya kepada Rasulallah saw,
“Wahai Rasulallah, haruskah seseorang membungkuk kepada saudaranya? Baginda
menjawab,’Tidak’. Lelaki itu berkata lagi,’ haruskah seseorang memeluk dan
menciumnya’? Nabi saw menjawab, ‘Tidak’. Berkata lagi, ‘Cukupkah seseorang
mengambil tangan saudaranya dan bersalaman dengannya’? Nabi saw menjawab,’Ya’
”.(HR Tirmidzi nr. 2728, dan dia berkata bahwa hadits ini hasan).
Hadits ini telah dilemahkan oleh Imam Ahmad dan
Al-Baihaqi seperti yang dinukil oleh Al-Iraqi didalam kitabnya Al-Mughni.
Didalam sanadnya, ada seorang perawi yang bernama Hanzhalah. Imam Ahmad,
Nasa’i, dan Ibnu Ma’in telah menetapkan bahwa lelaki tersebut dhaif (lemah).
Imam Ahmad menambah dengan perkataannya, ‘Sesungguhnya (Hamzhalah) meriwayatkan
banyak hadits yang mungkar maka jangan beramal dengan haditsnya. ‘Maka gugurlah
hadits ini’.
- Hadits Imam At-Thabrani dan Abu Ya’la dan
Ibnu ‘Addi, “Sesungguhnya Nabi saw menarik tangannya bagi orang yang ingin
menciumnya”. Hadits ini dinukil juga oleh Ibnu Al-jauzi didalam
kitabnya Al-Maudhu’at . Hadits ini sangat lemah menurut ahli
hadits.
Maka menjadi sangat aneh bila seseorang lebih
memilih hadits dhaif yang melarang mencium tangan dan kaki daripada sekian
banyak hadits sahih yang membolehkannya.
Hadits-hadits tersebut sangat bertentangan dan
terbantahkan dengan hadits-hadits sahih yang telah kami kemukakan diatas. Maka,
hadits yang melarang ini tidak dapat dijadikan dalil.
Riwayat-riwayat diatas berkenaan dengan cium
tangan dan lain sebagainya sebagai pelajaran untuk memperoleh keberkahan.
Selain itu bertujuan untuk melatih diri bersikap tawadhu dan untuk mendapat
keridhaan Allah swt. Begitu juga sering mencium kepala antara satu dan yang
lain adalah sebagai tanda kasih dan hormat. Riwayat-riwayat sahih tadi
menunjukkan pula mencium tangan ibu-bapak untuk penghormatan kepada mereka
sebagai hak mereka adalah sunnah.
Mencium tangan syeikh (guru), ulama, para
sholihin dan para waliyullah adalah mencari berkah kemuliaan dan kebajikan amal
mereka. Begitu juga sebagai salah satu sifat kasih sayang, menguatkan keakraban
dan pertemuan, yang diakui sebagai sebaik-baik cara dalam bersikap santun dan
menghormati mereka. Dengan cara ini, dapat melenyapkan perasaan dengki,
mengeratkan ukhuwah Islam, menambah pahala dan menyempurnakan qudwah hasanah
(teladan yang baik).
Adapun cium tangan yang merendahkan diri
(tadzallul) terhadap orang munafik, kafir (baik yang kaya maupun yang miskin),
menyanjung orang yang berkuasa dan memiliki kedudukan, tetapi perbuatan mereka
curang, zalim dan lain sebagainya, inilah yang tidak dibenarkan oleh syariat
Islam, Wallahu a’lam.
Berdiri untuk penghormatan
- Imam Abu Daud dan At-Turmudzi meriwayatkan
bahwa Rasulallah melarang berdiri untuk menghormat seseorang. Maksud berdiri
disini adalah kebiasaan berdiri yang di lakukan orang-orang Romawi dan Persia
kepada raja-raja mereka. Jika mereka ada disuatu tempat lalu raja tersebut
mereka masuk ketempat itu, mereka berdiri untuk raja tersebut dengan tamatstsul yaitu
berdiri terus hingga sang raja pergi meninggalkan tempat tersebut. Inilah yang
dimaksud dengan tamatstsul dalam bahasa Arab.
- Riwayat Ahmad dan al ttrmudzi dari Anas bin
Malik yang menyebutkan bahwa para sahabat jika melihat Rasulallah mereka tidak
berdiri untuk beliau saw, karena mereka mengetahui bahwa Rasulallah tidak
menyukai hal itu.
Hadits ini tidak menunjukkan kemakruhan atau
keharaman berdiri untuk penghormat an. Sebagaimana sudah diketahui bahwa
Rasulallah saw kadangkala suka melaku kan sesuatu tapi beliau meninggalkannya,
meskipun beliau menyukainya, karena beliau menginginkan keringanan dan bukan
suatu kewajiban bagi umatnya. Pemaknaan hadits ini bahwa Rasulallah tidak
menyukai hal itu karena beliau saw khawatir hal itu akan diwjaibkan atas para
sahabat.
Kalau kita melarang orang berdiri untuk
penghormatan dengan berdalil pada makna hadits diatas, maka hadits tersebut
akan bertentangan dengan banyak hadits sahih, antara lain hadits riwayat Imam
Bukhori nr. 2878, Muslim nr. 1768 bahwa dalam salah satu khutbahnya dihadapan
kaum Anshar, Rasulallah saw berseru, ‘Hendaklah kalian berdiri untuk menghormat
pemimpin kalian’. Yang dimaksud pemimpin kalian dalam hadits ini adalah Sa’ad
ra. Rasulallah saw menyuruh mereka berdiri bukan Sa’ad dalam keadaan sakit
–sebagian orang menafsirkan, mereka disuruh berdiri untuk menolong Sa’ad turun
dari kendaraannya karena dia dalam keadaan sakit– sebab jika Sa’ad
sedang sakit, tentu Rasulallah saw tidak menyuruh mereka semua menghormat
kedatangan Sa’ad, melainkan hanya menyuruh beberapa orang saja untuk berdiri
menolongnya.
Begitu juga riwayat mengenai berdirinya Thalhah
ra untuk Ka’ab bin Malik ra.
Menyebut Nama Rasulallah Saw. Dengan Awalan
Kata Sayyidina Atau Maulana
Sebagian orang membid’ahkan panggilan
Sayyidinaa atau Maulana didepan nama Muhammad Rasulallah saw., dengan
alasan bahwa Rasulallah saw. sendiri yang menganjurkan kepada kita tanpa
mengagung-agungkan dimuka nama beliau saw. Memang golongan ini mudah sekali
membid’ahkan sesuatu amalan tanpa melihat motif makna yang dimaksud
Bid’ah itu apa.
Mari kita rujuk ayat-ayat Ilahi dan
hadits-hadits Rasulallah saw. yang berkaitan dengan kata-kata sayyid.
- Syeikh Muhammad Sulaiman Faraj dalam
risalahnya yaitu Dala’ilul-Mahabbah Wa Ta’dzimul-Maqam Fis-Shalati Was-Salam
‘AN Sayyidil-Anam dengan tegas mengata kan: Menyebut nama Rasulallah saw.
dengan tambahan kata Sayyidina (junjungan kita) didepannya merupakan suatu
keharusan bagi setiap muslim yang mencintai beliau saw. Sebab kata tersebut
menunjukkan kemuliaan martabat dan ketinggian kedudukan beliau. Allah
swt.memerintahkan ummat Islam supaya menjunjung tinggi martabat Rasulallah
saw., menghormati dan memuliakan beliau, bahkan melarang kita memanggil atau
menyebut nama beliau dengan cara sebagaimana kita menyebut nama orang diantara
sesama kita. Larangan tersebut tidak berarti lain kecuali untuk menjaga
kehormatan dan kemuliaan Rasulallah saw. Allah swt.berfirman, yang
artinya: “Janganlah kalian memanggil Rasul (Muhammad) seperti kalian memanggil
sesama orang diantara kalian”. (S.An-Nur : 63).
- Dalam tafsirnya mengenai ayat An-Nur : 63
ini, Ash-Shawi mengatakan: Makna ayat itu ialah janganlah kalian memanggil atau
menyebut nama Rasulallah saw. cukup dengan nama beliau saja, seperti Hai
Muhammad atau cukup dengan nama julukannya saja Hai Abul Qasim. Hendaklah
kalian menyebut namanya atau memanggilnya dengan penuh hormat, dengan menyebut
kemuliaan dan keagungannya. Demikianlah yang dimaksud oleh ayat tersebut
diatas. Jadi, tidak patut bagi kita menyebut nama beliau saw.tanpa menunjukkan
penghormatan dan pemuliaan kita kepada beliau saw., baik dikala beliau masih
hidup didunia maupun setelah beliau kembali keharibaan Allah swt. Yang sudah
jelas ialah bahwa orang yang tidak mengindahkan ayat tersebut berarti tidak
mengindahkan larangan Allah dalam Al-Qur’an. Sikap demikian bukanlah sikap
orang beriman.
- Menurut Ibnu Jarir, dalam menafsirkan ayat
tersebut Qatadah mengatakan : Dengan ayat itu (An-Nur:63) Allah memerintahkan
ummat Islam supaya memuliakan dan mengagungkan Rasulallah saw.
- Dalam kitab Al-Iklil Fi Istinbathit-Tanzil
Imam Suyuthi mengatakan: Dengan turunnya ayat tersebut Allah melarang
ummat Islam menyebut beliau saw. atau memanggil beliau hanya dengan namanya,
tetapi harus menyebut atau memanggil beliau dengan Ya Rasulallah atau Ya
Nabiyullah. Menurut kenyataan sebutan atau panggilan demikian itu tetap
berlaku, kendati beliau telah wafat.
- Dalam kitab Fathul-Bari syarh Shahihil
Bukhari juga terdapat penegasan seperti tersebut diatas, dengan tambahan
keterangan sebuah riwayat berasal dari Ibnu ‘Abbas ra. yang diriwayatkan oleh
Ad-Dhahhak, bahwa sebelum ayat tersebut turun kaum Muslimin memanggil
Rasulallah saw. hanya dengan Hai Muhammad, Hai Ahmad, Hai Abul-Qasim dan lain sebagainya.
Dengan menurunkan ayat itu Allah swt. melarang mereka menyebut atau memanggil
Rasulallah saw. dengan ucapan-ucapan tadi. Mereka kemudian menggantinya dengan
kata-kata : Ya Rasulallah, dan Ya Nabiyullah.
Hampir seluruh ulama Islam dan para ahli Fiqih
berbagai madzhab mempunyai pendapat yang sama mengenai soal tersebut, yaitu
bahwa mereka semuanya melarang orang menggunakan sebutan atau panggilan
sebagaimana yang dilakukan orang sebelum ayat tersebut diatas turun. Didalam
Al-Qur’an banyak terdapat ayat yang mengisyaratkan makna tersebut diatas.
Antara lain firman Allah swt. dalam surat Al-A’raf : 157 ; Al-Fath : 8-9,
Al-Insyirah : 4 dan lain sebagainya.
Dalam ayat-ayat ini Allah swt. memuji kaum
muslimin yang bersikap hormat dan memuliakan Rasulallah saw., bahkan menyebut
mereka sebagai orang-orang yang beruntung.
Firman Allah swt. ini mengajarkan kepada kita
tatakrama, yang mana dalam firman-Nya tidak pernah memanggil Rasul-Nya dengan
kalimat Hai Muhammad, tetapi memanggil beliau dengan kalimat Hai Rasul
atau Hai Nabi.
Firman-firman Allah swt. tersebut cukup
gamblang dan jelas membuktikan bahwa Allah swt. mengangkat dan menjunjung
Rasul-Nya sedemikian tinggi, hingga layak disebut sayyidina atau
junjungan/pimpinan kita Muhammad Rasulallah saw. Menyebut nama beliau saw.
tanpa diawali dengan kata yang menunjukkan penghormatan, seperti sayyidina
tidak sesuai dengan pengagungan yang selayaknya kepada kedudukan dan martabat
beliau.
Ayat-Ayat Lain Yang Berkaitan Dengan Gelar
Sayyid Untuk Pribadi Seseorang, antara lain:
- Dalam surat Aali-‘Imran:39 Allah swt.
menyebut Nabi Yahya as. dengan predikat sayyid :
“…Allah memberi kabar gembira kepadamu (Hai
Zakariya) akan kelahiran seorang puteramu, Yahya, yang membenarkan kalimat
(yang datang dari) Allah, seorang sayyid (terkemuka, panutan), (sanggup)
menahan diri (dari hawa nafsu) dan Nabi dari keturunan orang-orang sholeh”.
- Para penghuni neraka pun menyebut orang-orang
yang menjerumuskan mereka dengan istilah saadat (jamak dari kata sayyid), yang
berarti para pemimpin. Penyesalan mereka dilukiskan Allah swt.dalam firman-Nya,
yang artinya:
“Dan mereka (penghuni neraka) berkata : ‘Ya
Tuhan kami, sesungguhnya kami telah mentaati para pemimpin (sadatanaa) dan para
pembesar kami, lalu mereka menyesat kan kami dari jalan yang benar”.
(S.Al-Ahzab:67).
- Juga seorang suami dapat disebut dengan kata
sayyid, sebagaimana yang terdapat dalam firman Allah swt. dalam surat Yusuf :
25, yang artinya:
“Wanita itu menarik qamis (baju) Yusuf dari
belakang hingga koyak, kemudian kedua-duanya memergoki sayyid (suami) wanita
itu didepan pintu”. Dalam kisah ini yang dimaksud suami ialah raja Mesir.
Demikian juga kata Maula yang berarti pengasuh,
penguasa, penolong dan lain sebagainya. Banyak terdapat didalam
Al-Qur’anul-Karim kata-kata ini, antara lain dalam surat Ad-Dukhan: 41 Allah
berfirman, yang artinya:
“…Hari (kiamat) dimana seorang maula
(pelindung) tidak dapat memberi manfaat apa pun kepada maula (yang
dilindunginya) dan mereka tidak akan tertolong”.
Firman Allah swt. dalam Al-Maidah : 55
disebutkan juga kalimat Maula untuk Allah swt., Rasul dan orang yang beriman.
Kalau kata sayyid itu dapat digunakan untuk
menyebut Nabi Yahya putera Zakariya, dapat digunakan untuk menyebut raja Mesir,
bahkan dapat juga digunakan untuk menyebut pemimpin -yang semuanya itu
menunjukkan kedudukan seseorang- alasan apa yang dapat digunakan untuk menolak
sebutan sayyid bagi junjungan kita Nabi Muhammad saw. Demikian pula soal
penggunaan kata maula. Apakah bid’ah jika seorang menyebut nama seorang Nabi
yang diimani dan dicintainya dengan awalan sayyidina atau maulana ?!
Mengapa orang yang menyebut nama seorang
pejabat tinggi pemerintahan, kepada para presiden, para raja atau menteri, atau
kepada diri seseorang dengan awalan ‘Yang Mulia’ , Pemimpin kita yang mulia,
dan lain sebagainya, tidak dituduh berbuat bid’ah?
Tidak salah kalau ada orang yang mengatakan,
bahwa sikap menolak penggunaan kata sayyid atau maula untuk mengawali
penyebutan nama Rasulallah saw. itu sesungguh nya dari pikiran meremehkan
kedudukan dan martabat beliau saw. Atau sekurang-kurang hendak menyamakan
kedudukan dan martabat beliau saw. dengan manusia awam/biasa.
Sebagaimana kita ketahui, dewasa ini masih
banyak orang yang menyebut nama Rasulallah saw. tanpa diawali dengan kata
sayyidina dan tanpa dilanjutkan dengan kalimat sallahu ‘alaihi wasallam (saw).
Menyebut nama Rasulallah dengan cara demikian menunjukkan sikap tidak kenal
hormat pada diri orang yang bersangkutan. Cara demikian itu lazim
dilakukan oleh orang-orang diluar Islam, seperti kaum orientalis barat dan lain
sebagainya. Sikap kaum orientalis ini tidak boleh kita tiru.
Hadits-Hadits Yang Berkaitan Dengan Kata Sayyid, diantaranya ialah :
- “Setiap anak Adam adalah sayyid. Seorang
suami adalah sayyid bagi isterinya dan seorang isteri adalah sayyidah bagi
keluarganya (rumah tangga nya)”. (HR Bukhari dan Adz-Dzahabi).
Jadi kalau setiap anak Adam saja dapat disebut
sayyid, apakah anak Adam yang paling tinggi martabatnya dan paling mulia
kedudukannya disisi Allah -yaitu junjungan kita Nabi Muhammad saw. - tidak
boleh disebut sayyid ?
- Hadits riwayat Imam Bukhari, Rasulallah saw
bersabda: "Janganlah kalian berkata (kepada seorang budak kepada
majikannya), 'beri makan Rabb mu, wudhu kan Rabb mu, tapi ucapkanlah Sayyidi
dan Maulaya (tuanku dan junjunganku)', dan jangan pula kalian (para pemilik
budak) berkata pada mereka,'wahai Hambaku, tapi ucapkanlah : wahai anak, wahai
pembantu" (shahih Bukhari hadits no.2414) hadits semakna dalam Shahih
Muslim hadits no.2249).
Rasulallah saw. membolehkan ucapan sayyidi
(tuanku) atau maulaya (tuan muliaku) seorang budak terhadap tuannya, dan
berkata para ahli hadits, kalau antara tuan yg memiliki budak saja boleh
menggunakan Sayyidi wa Maulaya., atau sayyidina wa maulana, maka sungguh Nabi
saw jauh lebih berhak dari semua pemilik budak itu !!!.
- Didalam Shahih Muslim terdapat sebuah hadits,
bahwasanya Rasulallah saw. memberitahu para sahabatnya, bahwa pada hari kiamat
kelak Allah swt. akan menggugat hamba-hambaNya: “Bukankah engkau telah
Ku-muliakan dan Ku-jadikan sayyid ?” (alam ukrimuka wa usawwiduka?)
Makna hadits itu ialah, bahwa Allah swt. telah
memberikan kemuliaan dan kedudukan tinggi kepada setiap manusia. Kalau setiap
manusia dikarunia kemuliaan dan kedudukan tinggi, apakah manusia pilihan Allah
yang diutus sebagai Nabi dan Rasul tidak jauh lebih mulia dan lebih tinggi
kedudukan dan martabatnya daripada manusia lainnya ? Kalau manusia-manusia
biasa saja dapat disebut sayyid , mengapa Rasulallah saw. tidak boleh disebut
sayyid atau maula ?
Dalil-dalil orang yang membantah dan jawabannya
Ada sementara orang terkelabui oleh pengarang
hadits palsu yang berbunyi: “Laa tusayyiduunii fis-shalah” artinya “Jangan
menyebutku (Nabi Muhammad saw) sayyid di dalam shalat”. Tampaknya pengarang
hadits palsu yang mengatas namakan Rasulallah saw. untuk mempertahankan
pendiriannya itu lupa -atau memang tidak mengerti- bahwa didalam bahasa Arab
tidak pernah terdapat kata kerja tusayyidu.
Tidak ada kemungkinan sama sekali Rasulallah
saw. mengucapkan kata-kata dengan bahasa Arab gadungan seperti yang dilukiskan
oleh pengarang hadits palsu tersebut. Dilihat dari segi bahasanya saja, hadits
itu tampak jelas kepalsuannya.
Namun untuk lebih kuat membuktikan kepalsuan
hadits tersebut baiklah kami kemuka kan berikut ini, beberapa pendapat yang
dinyatakan oleh para ulama.
– Dalam kitab Al-Hawi , atas pertanyaan
mengenai hadits tersebut Imam Jalaluddin As-Suyuthi menjawab tegas : “Tidak
pernah ada (hadits tersebut), itu bathil !”.
– Imam Al-Hafidz As-Sakhawi dalam kitab
Al-Maqashidul-Al-Hasanah menegaskan : “ Hadits itu tidak karuan sumbernya ! “
– Imam Jalaluddin Al-Muhli, Imam
As-Syamsur-Ramli, Imam Ibnu Hajar Al-Haitsami, Imam Al-Qari, para ahli Fiqih
madzhab Sayfi’i dan madzhab Maliki dan lain-lainnya, semuanya mengatakan :
“Hadits itu sama sekali tidak benar”.
– Selain hadits palsu diatas tersebut, masih
ada hadits palsu lainnya yang semakna, yaitu yang berbunyi : “La
tu’adzdzimuunii fil-masjid” artinya ; “Jangan mengagung kan aku (Nabi Muhammad
saw.) di masjid”.
– Dalam kitab Kasyful Khufa Imam Al-Hafidz
Al-‘Ajluni dengan tegas mengatakan: “Itu bathil !”. Demikian pula Imam
As-Sakhawi dalam kitab Maulid-nya yang berjudul Kanzul-‘Ifah menyatakan tentang
hadits ini: “Kebohongan yang diada-adakan”.
Memang masuk akal kalau ada orang yang berkata
seperti itu yakni jangan mengagungkan aku di masjid kepada para hadirin
didalam masjid, sebab ucapan nya itu merupakan tawadhu’ (rendah hati). Akan
tetapi kalau dikatakan bahwa perkataan tersebut diucapkan oleh Rasulallah saw.
atau sebagai hadits beliau saw., jelas hal itu suatu pemalsuan yang terlampau
berani.
Mari kita lanjutkan tentang hadits-hadits yang
menggunakan kata sayyid berikut ini:
– Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan
Muslim dalam Shahihnya bahwa Rasulallah saw.bersabda : “Aku sayyid anak Adam…”
. Jelaslah bahwa kata sayyid dalam hal ini berarti pemimpin ummat, orang yang
paling terhormat dan paling mulia dan paling sempurna dalam segala hal sehingga
dapat menjadi panutan serta teladan bagi ummat yang dipimpinnya.
Ibnu ‘Abbas ra mengatakan, bahwa makna sayyid
dalam hadits tersebut ialah orang yang paling mulia disisi Allah. Qatadah
ra. mengatakan, bahwa Rasulallah saw. adalah seorang sayyid yang tidak pernah
dapat dikalahkan oleh amarahnya.
– Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam
Ahmad bin Hanbal, Ibnu Majah dan At-Turmudzi, Rasulallah saw. bersabda :
“Aku adalah sayyid anak Adam pada hari kiamat”.
Surmber riwayat lain yang diketengah kan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Bukhari
dan Imam Muslim, mengatakan bahwa Rasulallah saw. bersabda : “Aku sayyid semua
manusia pada hari kiamat”.
Hadits tersebut diberi makna oleh Rasulallah
saw. sendiri dengan penjelasannya: ‘Pada hari kiamat, Adam dan para Nabi
keturunannya berada dibawah panjiku”.
Sumber riwayat lain mengatakan lebih tegas
lagi, yaitu bahwa Rasulallah saw. bersabda: “Aku sayyid dua
alam”.
– Riwayat yang berasal dari Abu Nu’aim
sebagaimana tercantum didalam kitab Dala’ilun-Nubuwwah mengatakan bahwa
Rasulallah saw. bersabda : “Aku sayyid kaum Mu’minin pada saat mereka
dibangkitkan kembali (pada hari kiamat)”.
– Hadits lain yang diriwayatkan oleh Al-Khatib
mengatakan, bahwa Rasulallah saw. bersabda: “Aku Imam kaum muslimin dan sayyid
kaum yang bertaqwa”.
– Sebuah hadits yang dengan terang
mengisyaratkan keharusan menyebut nama Rasulallah saw. diawali dengan kata
sayyidina diketengahkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak. Hadits yang mempunyai
isnad Shahih ini berasal dari Jabir bin ‘Abdullah ra. yang mengatakan sebagai
berikut:
“Pada suatu hari kulihat Rasulallah saw. naik
keatas mimbar. Setelah memanjatkan puji syukur kehadirat Allah saw. beliau
bertanya : ‘Siapakah aku ini?’ Kami menyahut: Rasulallah ! Beliau bertanya
lagi: ‘Ya, benar, tetapi siapakah aku ini ?’. Kami menjawab : Muhammad bin
‘Abdullah bin ‘Abdul-Mutthalib bin Hasyim bin ‘Abdi Manaf ! Beliau kemudian
menyatakan : ‘Aku sayyid anak Adam….’.”
Riwayat hadits ini menjelaskan kepada kita
bahwa Rasulallah saw. lebih suka kalau para sahabatnya menyebut nama beliau
dengan kata sayyid. Dengan kata sayyid itu menunjukkan perbedaan kedudukan
beliau dari kedudukan para Nabi dan Rasul terdahulu, bahkan dari semua manusia
sejagat. Semua hadits tersebut di atas menunjukkan dengan jelas, bahwa
Rasulallah saw. adalah sayyid anak Adam, sayyid kaum muslimin, sayyid dua alam
(al-‘alamain), sayyid kaum yang bertakwa. Tidak diragukan lagi bahwa
menggunakan kata sayyidina untuk mengawali penyebutan nama Rasulallah saw.
merupakan suatu yang dianjurkan bagi setiap muslim yang mencintai beliau
saw.
– Demikian pula soal kata Maula, Imam Ahmad bin
Hanbal di dalam Musnadnya, Imam Turmduzi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah
mengetengahkan sebuah hadits, bahwa Rasulallah saw. bersabda:
“Man kuntu maulahu fa ‘aliyyun maulahu” artinya
: “Barangsiapa aku menjadi maula-nya (pemimpinnya). ‘Ali (bin Abi Thalib)
adalah maula-nya…”
– Dari hadits semuanya diatas tersebut kita pun
mengetahui dengan jelas bahwa Rasulallah saw. adalah sayyidina dan maulana
(pemimpin kita). Demikian juga para ahlu-baitnya (keluarganya), semua adalah
sayyidina. Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Rasulallah saw. pernah berkata kepada
puteri beliau, Siti Fathimah ra :
يَا
فَاطِمَة أَمَا تَرْضيْنَ أَنْ تَكُوْنِي سَيِّدَةَ نِسَاءِ الْمُؤْمِنِيْنَ اَوْ
سَيِّدَةَ نِسَاءِ هَذِهِ الأُمَّةِ
Artinya: “Hai Fathimah, apakah engkau tidak
puas menjadi sayyidah kaum mu’minin (kaum orang-orang yang beriman) atau
sayyidah kaum wanita ummat ini ?”
– Dalam Shahih Muslim hadits tersebut berbunyi:
يَا
فَاطِمَة أَمَا تَرْضيْنَ أَنْ تَكُوْنِي سَيِّدَةَ نِسَاءِ الْمُؤْمِناَتِ اَوْ
سَيِّدَةَ نِسَاءِ هَذِهِ الأُمَّةِ
Artinya : “Hai Fathimah, apakah engkau tidak
puas menjadi sayyidah mu’mininat (kaum wanitanya orang-orang yang beriman) atau
sayyidah kaum wanita ummat ini ?”
-Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu
Sa’ad, Rasulallah saw. berkata kepada puterinya (Siti Fathimah ra) :
أَمَا
تَرْضيْنَ أَنْ تَكُوْنِي سَيِّدَةَ نِسَاء هَذِهِ الأُمَّةِ اَوْ نِسَاءِ
الْعَالَمِينَ
Artinya : “…Apakah engkau tidak puas menjadi
sayyidah kaum wanita ummat ini, atau sayyidah kaum wanita s edunia ?”
– Demikianlah pula halnya terhadap dua orang
cucu Rasulallah saw. Al-Hasan dan Al-Husain radhiyallahu ‘anhuma. Imam Bukhari
dan At-Turmudzi meriwayatkan sebuah hadits yang berisnad Shahih bahwa pada
suatu hari Rasulallah saw. bersabda :
الحَسَنُ
وَ الحُسَيْنُ سَيِّدَا شَبَابِ أَهْلِ الْجَنَّةِ
Artinya : “Al-Hasan dan Al-Husain dua orang
sayyid pemuda ahli surga”.
Berdasarkan hadits-hadits diatas itu kita
menyebut puteri Rasulallah saw. Siti Fathimah Az-Zahra dengan kata awalan
sayyidatuna. Demikianlah pula terhadap dua orang cucu Rasulallah saw. Al-Hasan
dan Al-Husain radhiyallahu ‘anhuma.
– Ketika Sa’ad bin Mu’adz ra. diangkat oleh
Rasulallah saw. sebagai penguasa kaum Yahudi Bani Quraidah (setelah mereka
tunduk kepada kekuasaan kaum muslimin), Rasulallah saw. mengutus seorang
memanggil Sa’ad supaya datang menghadap beliau. Sa’ad datang berkendaraan
keledai, saat itu Rasulallah saw. berkata kepada orang-orang yang hadir: “Guumuu
ilaa sayyidikum au ilaa khoirikum” artinya : “Berdirilah menghormati sayyid
(pemimpin) kalian, atau orang terbaik diantara kalian”.
Rasulallah saw. menyuruh mereka berdiri bukan
karena Sa’ad dalam keadaan sakit -sementara fihak menafsirkan mereka disuruh
berdiri untuk menolong Sa’ad turun dari keledainya, karena dalam keadaan sakit-
sebab jika Sa’ad dalam keadaan sakit, tentu Rasulallah saw. tidak
menyuruh mereka semua menghormat kedatangan Sa’ad, melainkan menyuruh beberapa
orang saja untuk berdiri menolong Sa’ad.
Sekalipun –misalnya– Rasulallah saw. melarang
para sahabatnya berdiri menghormati beliau saw, tetapi beliau sendiri malah
memerintahkan mereka supaya berdiri menghormati Sa’ad bin Mu’adz, apakah
artinya? Itulah tatakrama Islam. Kita harus dapat memahami apa yang dikehendaki
oleh Rasulallah saw. dengan larangan dan perintahnya mengenai soal yang sama
itu.
Tidak ada ayah, ibu , kakak dan guru yang
secara terang-terangan minta dihormati oleh anak, adik dan murid, akan tetapi
si anak, si adik dan si murid harus merasa dirinya wajib menghormati ayahnya,
ibunya, kakaknya dan gurunya. Tidak ada juga seorang yang bertitel prof., Drs
dan lain-lain, waktu mengenalkan namanya pada seseorang sambil menyebut
titelnya tersebut.
Demikian juga Rasulallah saw. sekalipun beliau
menyadari kedudukan dan martabatnya yang sedemikian tinggi disisi Allah swt,
beliau tidak menuntut supaya ummatnya memuliakan dan mengagung-agungkan beliau.
Akan tetapi kita, ummat Rasulallah saw., harus merasa wajib menghormati, memuliakan
dan mengagungkan beliau saw.
Allah swt. berfirman dalam Al-Ahzab: 6, yang
artinya : “Bagi orang-orang yang beriman, Nabi (Muhammad saw.) lebih utama
daripada diri mereka sendiri, dan para isteri nya adalah ibu-ibu mereka”.
Ibnu ‘Abbas ra. menyatakan: Beliau adalah ayah
mereka’ yakni ayah semua orang beiman! Ayat suci diatas ini jelas maknanya,
tidak memerlukan penjelasan apa pun juga, bahwa Rasulallah saw. lebih utama
dari semua orang beriman dan para isteri beliau wajib dipandang sebagai ibu-ibu
seluruh ummat Islam!
– Ibnu Mas’ud ra. mengatakan kepada orang-orang
yang menuntut ilmu kepadanya: “Apabila kalian mengucapkan shalawat Nabi
hendaklah kalian mengucapkan shalawat dengan sebaik-baiknya. Kalian tidak tahu
bahwa sholawat itu akan disampaikan kepada beliau saw., karena itu ucapkanlah :
‘Ya Allah, limpahkanlah shalawat-Mu, rahmat-Mu dan berkah-Mu kepada
Sayyidul-Mursalin (pemimpin para Nabi dan Rasulallah) dan Imamul-Muttaqin
(Panutan orang-orang bertakwa)”
– Para sahabat Nabi juga menggunakan kata
sayyid untuk saling menyebut nama masing-masing, sebagai tanda saling
hormat-menghormati dan harga-menghargai. Didalam Al-Mustadrak Al-Hakim
mengetengahkan sebuah hadits dengan isnad Shahih, bahwa “Abu Hurairah ra. dalam
menjawab ucapan salam Al-Hasan bin ‘Ali ra. selalu mengatakan “Alaikassalam ya
sayyidi”. Atas pertanyaan seorang sahabat ia menjawab: ‘Aku mendengar sendiri
Rasulallah saw. menyebutnya (Al-Hasan ra.) sayyid’ “.
– Ibnu ‘Athaillah dalam bukunya Miftahul-Falah
mengenai pembicaraannya soal sholawat Nabi mewanti-wanti pembacanya sebagai
berikut: “Hendaknya anda berhati-hati jangan sampai meninggalkan lafadz
sayyidina dalam bersholawat, karena didalam lafadz itu terdapat rahasia yang
tampak jelas bagi orang yang selalu mengamalkannya”. Dan masih banyak lagi
wejangan para ulama pakar cara sebaik-baiknya membaca sholawat pada Rasulallah
saw. yang tidak tercantum disini.
Nah, kiranya cukuplah sudah uraian diatas
mengenai penggunaan kata sayyidina atau maulana untuk mengawali penyebutan nama
Rasulallah saw. Setelah orang mengetahui banyak hadits Nabi yang menerangkan
persoalan itu yakni mengguna kan kata awalan sayyid, apakah masih ada yang
bersikeras tidak mau menggunakan kata sayyidina dalam menyebut nama beliau
saw.?, dan apanya yang salah dalam hal ini ? Apakah orang yang demikian itu
hendak mengingkari martabat Rasulallah saw. sebagai Sayyidul-Mursalin (penghulu
para Rasulallah) dan Habibu Rabbil-‘alamin (Kesayangan Allah Rabbul ‘alamin)
? Bagaimana tercelanya orang yang berani membid’ahkan penyebutan sayyidina
atau maulana dimuka nama beliau saw.?
Yang lebih aneh lagi sekarang banyak diantara
golongan pengingkar ini sendiri yang memanggil nama satu sama lain diawali
dengan sayyid atau minta juga agar mereka dipanggil sayyid dimuka nama mereka!
Begitu juga orang yang ekstrim ini, bila duduk disatu majlis kemudian datang
seorang ulama dimajlis tersebut, mereka ini sampai-sampai berani mengharamkan
orang untuk berdiri penghormatan kepada ulama ini. Padahal banyak contoh dalam
hadits antara lain yang telah kami kemukakan, para sahabat berdiri untuk para
pemimpinnya atau untuk orang yang dipandang mulia oleh mereka. Berdiri untuk
penghormatan itu bukan suatu yang wajib tetapi tata krama yang diajarkan oleh
Rasulallah saw, untuk seorang yang berilmu atau para auliya sholihin.
Semoga Allah swt. memberi hidayah kepada kita
semua. Amin
Penggunaan Tasbih Bukanlah Bid’ah Sesat.
Sering yang kita dengar dari golongan muslimin
diantaranya dari madzhab Wahabi/ Salafi dan pengikutnya yang melarang orang menggunakan
Tasbih waktu berdzikir. Sudah tentu -sebagaimana kebiasaan golongan ini- alasan
mereka melarang dan sampai-sampai berani membid’ahkan sesat -menurut paham
mereka- bahwa Rasulallah saw. para sahabat tidak ada yang menggunakan tasbih
waktu berdzikir !
‘Tasbih’ atau yang dalam bahasa Arab disebut
dengan nama ‘Subhah’ adalah butiran-butiran yang dirangkai untuk menghitung
jumlah banyaknya dzikir yang diucapkan oleh seseorang, dengan lidah atau dengan
hati. Dalam bahasa Sanskerta kuno, tasbih disebut dengan nama Jibmala yang
berarti hitungan dzikir.
Orang berbeda pendapat mengenai asal-usul
penggunaan tasbih. Ada yang mengatakan bahwa tasbih berasal dari orang Arab,
tetapi ada pula yang mengatakan bahwa tasbih berasal dari India yaitu dari
kebiasaan orang-orang Hindu. Ada pula orang yang mengatakan bahwa pada mulanya
kebiasaan memakai tasbih dilakukan oleh kaum Brahmana di India. Setelah
Budhisme lahir, para biksu Budha menggunakan tasbih menurut hitungan Wisnuisme,
yaitu 108 butir. Ketika Budhisme menyebar keberbagai negeri, para rahib Nasrani
juga menggunakan tasbih, meniru biksu-biksu Budha. Semuanya ini terjadi pada
zaman sebelum islam.
Kemudian datanglah Islam, suatu agama yang
memerintahkan para pemeluknya untuk berdzikir (ingat) juga kepada Allah
swt. sebagai salah satu bentuk peribadatan untuk mendekatkan diri kepada Allah
swt.. Perintah dzikir bersifat umum, tanpa pembatasan jumlah tertentu dan tidak
terikat juga oleh keadaan-keadaan tertentu. Banyak sekali firman Allah swt.
dalam Al-Qur’an agar orang banyak berdzikir dalam setiap keadaan atau situasi,
umpama berdzikir sambil berdiri, duduk, berbaring dan lain sebagainya.
Sehubungan dengan itu terdapat banyak hadits yang menganjurkan jumlah dan waktu
berdzikir, misalnya seusai shalat fardhu yaitu tiga puluh tiga kali dengan
ucapan Subhanallah, tiga puluh tiga kali Alhamdulillah dan tiga puluh tiga kali
Allahu Akbar, kemudian dilengkapi menjadi seratus dengan ucapan kalimat tauhid
‘Laa ilaaha illallahu wahdahu….’. Kecuali itu terdapat pula hadits-hadits lain
yang menerangkan keutamaan berbagai ucapan dzikir bila disebut sepuluh atau
seratus kali. Dengan adanya hadits-hadits yang menetapkan jumlah dzikir seperti
itu maka dengan sendirinya orang yang berdzikir perlu mengetahui jumlahnya yang
pasti, yakni menggunakan tasbih atau biji-bijian dan yang serupa.
Hadits-Hadits Yang Berkaitan Dengan Cara
Menghitung Dzikir
- Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud,
Tirmidzi, An-Nasai dan Al-Hakim berasal dari Ibnu Umar ra. yang
mengatakan:
“Rasulallah saw. menghitung dzikirnya dengan
jari-jari dan menyarankan para sahabat nya supaya mengikuti cara beliau saw.”.
Para Imam ahli hadits tersebut juga meriwayat kan sebuah hadits berasal dari
Bisrah, seorang wanita dari kaum Muhajirin, yang mengatakan bahwa Rasulallah
saw. pernah berkata:
“Hendaklah kalian senantiasa bertasbih
(berdzikir), bertahlil dan bertaqdis (yakni berdzikir dengan menyebut ke–Esa-an
dan ke-Suci-an Allah swt.). Janganlah kalian sampai lupa hingga kalian akan
melupakan tauhid. Hitunglah dzikir kalian dengan jari, karena jari-jari kelak
akan ditanya oleh Allah dan akan diminta berbicara” .
Perhatikanlah: Anjuran menghitung dengan jari
dalam hadits itu tidak berarti melarang orang menghitung dzikir dengan cara
lain !!!. Untuk mengharamkan atau memunkarkan suatu amalan haruslah
mendatangkan nash yang khusus tentang itu, tidak seenaknya sendiri saja !
- Imam Tirmidzi, Al-Hakim dan Thabarani
meriwayatkan sebuah hadits berasal dari Shofiyyah yang mengatakan: “Bahwa pada
suatu saat Rasulallah saw. datang kerumah nya. Beliau melihat empat ribu butir
biji kurma yang biasa digunakan oleh Shofiyyah untuk menghitung dzikir. Beliau
saw. bertanya; ‘Hai binti Huyay, apakah itu ?‘ Shofiyyah menjawab ; ‘Itulah
yang kupergunakan untuk menghitung dzikir’. Beliau saw. berkata lagi;
‘Sesungguhnya engkau dapat berdzikir lebih banyak dari itu’. Shofiyyah
menyahut; ‘Ya Rasulallah, ajarilah aku’. Rasulallah saw. kemudian berkata;
‘Sebutlah, Maha Suci Allah sebanyak ciptaan-Nya’ ”. (Hadits Shahih).
- Abu Dawud dan Tirmidzi meriwayatkan sebuah
hadits yang dinilai sebagai hadits hasan/baik oleh An-Nasai, Ibnu Majah, Ibnu
Hibban dan Al-Hakim yaitu hadits yang berasal dari Sa’ad bin Abi Waqqash ra.
yang mengatakan:
“Bahwa pada suatu hari Rasulallah saw. singgah
dirumah seorang wanita. Beliau melihat banyak batu kerikil yang biasa
dipergunakan oleh wanita itu untuk menghitung dzikir. Beliau bertanya; ‘Maukah
engkau kuberitahu cara yang lebih mudah dari itu dan lebih afdhal/utama ?’
Sebut sajalah kalimat-kalimat sebagai berikut :
سُبْحَانَ
اللهِ عَدَدَ مَا خَلـَقَ فِى السَّماَءِ, سُبْحَانَ اللهِ عَدَدَ مَا خَلَـقَ فِى
الأَرْضِ, سُبْحَانَ اللهِ عَدَدَ مَا بَيْنَ ذَلِكَ, اَللهُ أَكْيَرُ مِثْـلُ
ذَلِكَ, وَالْحَمْدُ لِلَّهِ مِثْلُ ذَلِكَ,وَ لإِلَهَ إلاَّ الله مِثْلُ ذَلِكَ,
وَلاَقُوَّةَ إلاَّ بِالله مِثْلُ ذَلِكَ
Yang artinya : ‘Maha suci Allah sebanyak
makhluk-Nya yang dilangit, Maha suci Allah sebanyak makhluk-Nya yang dibumi,
Maha suci Allah sebanyak makhluk ciptaan-Nya. (sebutkan juga) Allah Maha Besar,
seperti tadi, Puji syukur kepada Allah seperti tadi, Tidak ada Tuhan selain
Allah, seperti tadi dan tidak ada kekuatan kecuali dari Allah, seperti tadi !’
“.
Lihat dua hadits diatas ini, Rasulallah saw.
melihat Shofiyyah menggunakan biji kurma untuk menghitung dzikirnya, beliau
saw. tidak melarangnya atau tidak mengatakan bahwa dia harus berdzikir dengan
jari-jarinya, malah beliau saw. berkata kepadanya engkau dapat berdzikir lebih
banyak dari itu!! Begitu juga beliau saw. tidak melarang seorang wanita lainnya
yang menggunakan batu kerikil untuk menghitung dzikirnya dengan kata lain
beliau saw. tidak mengatakan kepada wanita itu, buanglah batu kerikil itu dan
hitunglah dzikirmu dengan jari-jarimu !
Beliau saw. malah mengajarkan kepada mereka
berdua bacaan-bacaan yang lebih utama dan lebih mudah dibaca. Sedangkan berapa
jumlah dzikir yang harus dibaca, tidak ditentukan oleh Rasulallah saw. jadi
terserah kemampuan mereka.
Banyak riwayat bahwa para sahabat Nabi saw. dan
kaum salaf yang sholeh pun menggunakan biji kurma, batu-batu kerikil,
bundelan-bundelan benang dan lain sebagai nya untuk menghitung dzikir yang
dibaca. Ternyata tidak ada orang yang menyalahkan atau membid’ahkan sesat
mereka !!
- Imam Ahmad bin Hanbal didalam Musnadnya
meriwayatkan bahwa seorang sahabat Nabi yang bernama Abu Shofiyyah menghitung
dzikirnya dengan batu-batu kerikil. Riwayat ini dikemukakan juga oleh Imam
Al-Baihaqi dalam Mu’jamus Shahabah; ‘bahwa Abu Shofiyyah, maula
Rasulallah saw. menghamparkan selembar kulit kemudian mengambil sebuah kantong
berisi batu-batu kerikil, lalu duduk berdzikir hingga tengah hari. Setelah itu
ia menyingkirkannya. Seusai shalat dhuhur ia mengambil nya lagi lalu berdzikir
hingga sore hari“.
- Abu Dawud meriwayatkan; ‘bahwa Abu Hurairah
ra. mempunyai sebuah kantong berisi batu kerikil. Ia duduk bersimpuh diatas
tempat tidurnya ditunggui oleh seorang hamba sahaya wanita berkulit
hitam. Abu Hurairah berdzikir dan menghitungnya dengan batu-batu kerikil
yang berada dalam kantong itu. Bila batu-batu itu habis dipergunakan, hamba
sahayanya menyerahkan kembali batu-batu kerikil itu kepadanya’.
- Abu Syaibah juga mengutip hadits ‘Ikrimah
yang mengatakan; ‘bahwa Abu Hurairah mempunyai seutas benang dengan bundelan
seribu buah. Ia baru tidur setelah berdzikir dua belas ribu kali’.
- Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnadnya bab
Zuhud mengemukakan; ‘bahwa Abu Darda ra. mempunyai sejumlah biji kurma yang
disimpan dalam kantong. Usai shalat shubuh biji kurma itu dikeluarkan satu
persatu untuk menghitung dzikir hingga habis’.
- Abu Syaibah juga mengatakan; ‘bahwa Sa’ad bin
Abi Waqqash ra menghitung dzikir nya dengan batu kerikil atau biji kurma.
Demikian pula Abu Sa’id Al-Khudri ’.
- Dalam kitab Al-Manahil Al-Musalsalah
Abdulbaqi mengetengahkan sebuah riwayat yang mengatakan; ‘bahwa Fathimah binti
Al-Husain ra mempunyai benang yang banyak bundelannya untuk menghitung dzikir
’.
- Dalam kitab Al-Kamil , Al-Mubarrad
mengatakan; “bahwa ‘Ali bin ‘Abdullah bin ‘Abbas ra (wafat th 110 H)
mempunyai lima ratus butir biji zaitun. Tiap hari ia menghitung raka’at-raka’at
shalat sunnahnya dengan biji itu, sehingga banyak orang yang menyebut namanya
dengan ‘Dzu Nafatsat’ “.
- Abul Qasim At-Thabari dalam kitab
Karamatul-Auliya mengatakan: ‘Banyak sekali orang-orang keramat yang
menggunakan tasbih untuk menghitung dzikir, antara lain Syeikh Abu Muslim
Al-Khaulani dan lain-lain’.
Menurut riwayat bentuk tasbih yang kita kenal
pada zaman sekarang ini baru dipergunakan orang mulai abad ke 2 Hijriah. Ketika
itu nama ‘tasbih’ belum digunakan untuk menyebut alat penghitung dzikir. Hal
itu diperkuat oleh Az-Zabidi yang mengutip keterangan dari gurunya didalam
kitab Tajul-‘Arus . Sejak masa itu tasbih mulai banyak dipergunakan orang
dimana-mana. Pada masa itu masih ada beberapa ulama yang memandang penggunaan
tasbih untuk menghitung dzikir sebagai hal yang kurang baik. Oleh karena itu
tidak aneh kalau ada orang yang pernah bertanya pada seorang Waliyullah yang
bernama Al-Junaid: ‘Apakah orang semulia anda mau memegang tasbih ?. Al-Junaid
menjawab: ‘Jalan yang mendekatkan diriku kepada Allah swt. tidak akan
kutinggalkan’.(Ar-Risalah Al-Qusyariyyah).
Sejak abad ke 5 Hijriah penggunaan tasbih makin
meluas dikalangan kaum muslimin, termasuk kaum wanitanya yang tekun beribadah.
Tidak ada berita riwayat, baik yang berasal dari kaum Salaf maupun dari kaum
Khalaf (generasi muslimin berikutnya) yang menyebutkan adanya larangan
penggunaan tasbih, dan tidak ada pula yang memandang penggunaan tasbih sebagai
perbuatan munkar!!
Pada zaman kita sekarang ini bentuk tasbih
terdiri dari seratus buah butiran atau tiga puluh tiga butir, sesuai dengan
jumlah banyaknya dzikir yang disebut-sebut dalam hadits-hadits Shahih. Bentuk
tasbih ini malah lebih praktis dan mudah dibandingkan pada masa zamannya
Rasulallah saw. dan masa sebelum abad kedua Hijriah. Begitu juga untuk
menghitung jumlah dzikir agama Islam tidak menetapkan cara tertentu. Hal itu
diserahkan kepada masing-masing orang yang berdzikir. Cara apa saja untuk
menghitung bacaan dzikir itu -asalkan bacaan dan alat menghitung yang tidak
dilarang menurut Kitabullah dan Sunnah Rasulallah saw..- itu mustahab/baik
untuk diamalkan.
Berdasarkan riwayat-riwayat hadits yang telah
dikemukakan diatas jelaslah, bahwa menghitung dzikir butir2an/biji2a atau
tasbih sah-sah saja. Benda apa pun yang digunakan sebagai tasbih untuk
menghitung dzikir, tidak bisa lain, orang tetap menggunakan tangan atau jarinya
juga, bukan menggunakan kakinya!! Dengan demikian jari-jari ini juga digunakan
untuk kebaikan!!
Masalah menghitung dengan butiran-butiran
tasbih sesungguhnya tidak perlu dipersoal kan, apalagi kalau ada orang yang
menganggapnya sebagai ‘bid’ah dhalalah’. Yang perlu kita ketahui ialah :
Manakah yang lebih utama/afdhal, menghitung dzikir dengan jari tanpa
menggunakan tasbih ataukah dengan menggunakan tasbih ?
Menurut Ibnu ‘Umar ra. menghitung dzikir dengan
jari (daripada dengan batu kerikil, biji kurma dll) lebih afdhal/utama. Akan
tetapi Ibnu ‘Umar juga mengatakan jika orang yang berdzikir tidak akan salah
hitung dengan menggunakan jari, itulah yang afdhal. Jika tidak demikian maka
menggunakan butir2an/biji2an lebih afdhal.
Perlu juga diketahui, bahwa menghitung dzikir
dengan tasbih disunnahkan menggunakan tangan kanan, yaitu sebagaimana yang
dilakukan oleh kaum Salaf. Hal itu disebut dalam hadits-hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lain-lain.
Dalam soal dzikir yang paling afdhal dan
disarankan ialah kekhusyu’an, apa yang di ucapkan dengan lisan juga dalam hati
mengikutinya. Maksudnya bila lisan mengucap kan Subhanallah maka dalam hati
juga memantapkan kata-kata yang sama yaitu Subhanallah. Allah swt. melihat apa
yang ada didalam hati orang yang berdzikir, bukan melihat kepada benda (tasbih)
yang digunakan untuk menghitung dzikir!! Wallahu a’lam.
Insya Allah dengan keterangan singkat ini, para
pembaca bisa menilai sendiri apakah benar yang dikatakan golongan pengingkar
bahwa penggunaan Tasbih adalah munkar, bid’ah dhalalah/sesat dan lain
sebagainya?
Semoga Allah swt. memberi hidayah kepada kami
khususnya dan semua kaum muslimin. Amin.
Keterangan Singkat Mengenai Membaca Qunut dalam Shalat Shubuh
Golongan pengingkar berpendapat lebih jauh
lagi, yaitu menganggap qunut dalam shalat shubuh sebagai bid’ah mungkar, yang
harus dihindari. Karena ke-egoisan memegang pahamnya ini, mereka ini tanpa
segan-segan mencela orang yang mengamalkannya, dan melontarkan ucapan-ucapan
yang justru bisa mendatangkan dosa dan bertentangan dengan akhlak yang
diajarkan Nabi saw!!
Bagaimana mungkin doa qunut yang masih ada
haditsnya itu dikatakan bid’ah mungkar?, sedangkan para sahabat menambah bacaan
dalam shalat, yang telah kami kemukakan, yang tidak pernah diajarkan oleh Nabi
saw, tidak dipersalahkan oleh Nabi saw, malah diridhoi dan diberi kabar gembira
bagi pembacanya?
Sebelum kami mengutip beberapa hadits tentang
qunut, kami tekankan dahulu, bahwa menurut para pendukungnya, qunut pada shalat
shubuh itu mempunyai dasar dari amaliyah Rasulullah saw dan beliau saw
melakukannya, bukan hanya untuk qunut nazilah (bencana) saja. Kedudukan
riwayatnya pun cukup kuat, karena diriwayatkan para rawi yang terpercaya,
antara lain Al-Bukhari dan Muslim, dan diamalkan para Salaf, Imam Syafi’i, Imam
Malik dan lainnya.
Dalil-dalil kesunnatan yang berkaitan membaca
Qunut ketika shalat, khususnya shalat Subuh.
- Dalam buku Fiqih Sunnah, oleh Sayid Sabiq
,bhs.Indonesia, jilid 2, edisi kedua th.1977 hal.41 dan 43 disebutkan, bahwa
Imam Syafi’i mensunnahkan qunut dalam shalat shubuh, dengan berdalil hadits,
dari Anas bin Malik ra. Anas ra pernah ditanya, ‘apakah Nabi saw berqunut dalam
shalat shubuh? Ia (Anas ra) menjawab, Ya. Ditanya pula, ‘sebelum rukuk atau
sesudahnya’? Ia menjawab, ‘sesudah rukuk’ (HR.Jama’ah, kecuali Turmudzi, dari
Ibnu Sirin). Juga imam Syafi'i berdalil dengan hadits lainnya, dari Anas bin
Malik ra: “Rasulallah saw itu selalu berqunut dalam shalat shubuh, hingga
meninggalkan dunia” (HR. Ahmad, Bazzar, Daruquthni, dan dishahihkan oleh
Al-Baihaqi dan Al-Hakim). Imam Nawawi dalam kitabnya Adzkarun-Nawawiyyah
mengomentari, bahwa hadits tersebut Shahih.
Adapun Ibn Hajar Al-Asqolani berkomentar dalam
takhrij-nya bahwa hadits tersebut hasan lighoirihi (baik, karena didukung
riwayat lainnya). Sedangkan lafadh qunut shubuh menurut Imam Syafi’i, ialah
yang diajarkan Nabi saw kepada Al-Hasan bin Ali ketika qunut witir, yaitu
“Allahummah diini fiiman hadaita …dan seterusnya” (HR. At-Tirmidzi,
Abu Daud, dan lain-lain).
– Hadits dari Al-Barra’ bin Azib ra yang
berkata, bahwa ‘Nabi saw dahulu melakukan qunut pada shalat maghrib dan shubuh’
(HR Ahmad, Muslim dan At-Tirmidzi). At-Tirmidzi menshahihkan hadits ini. Hadits
ini diriwayatkan juga oleh Abu Daud dengan tanpa penyebutan shalat
maghrib.
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ II/505
mengatakan: “ Tidaklah mengapa meninggalkan qunut pada shalat maghrib karena
qunut bukanlah suatu yang wajib atau karena ijmak ulama telah menunjukkan bahwa
qunut pada shalat maghrib itu sudah mansukh yakni terhapus hukumnya”.
– Abubakar Jabir Al-Jazairi dalam kitabnya
Minhajul Muslim mengatakan, bahwa di sunnahkan qunut subuh setelah rukuk dan
dikomentari dalam tahkik kitab tersebut, bahwa qunut subuh telah tsabit dalam
shahihain!
– Seorang ulama golongan tabi’in, Imam Hasan
Basri, berkata, ‘aku pernah shalat di belakang dua puluh delapan orang dari
pahlawan Badar (Ahlul Badar), mereka semua melakukan qunut shubuh sesudah ruku’
(Irsyadussariy syarah Bukhari juz 3).
Al-Hafidh Al-Iraqi ,guru dari Ibnu Hajar,
sebagaimana dikutip oleh Al-Qasthalani dalam Irsyadussariy syarah shahih
Bukhari menjelaskan, bahwa qunut shubuh itu diriwayat kan oleh Abubakar, Umar,
Utsman, Ali dan Ibnu Abbas [ra]. Kemudian beliau (al-Hafidh) berkomentar,
‘telah sah dari mereka ( para shahabat ) dalil tentang qunut tatkala terjadi
pertentangan antara pendapat yang menetapkan dan meniadakan, maka didahulukan
pendapat yang menetapkan’.
Sebagian ulama yang mengingkari hadits qunut
shubuh,antara lain Ibnu Taimiyah, mengatakan sanad hadits itu lemah, karena
melalui seorang rawi yang bernama Abu Ja’far Ar-Razi, yang nama aslinya Isa bin
Abi Isa.
Padahal menurut pakar hadits lainnya, bahwa Abu
Ja’far Ar-Razi, nama aslinya adalah Isa Bin Maahaan, layak diterima haditsnya.
Yahya bin Ma’in ,guru dari Imam Bukhari, mengatakan bahwa Abu Ja’far adalah
orang Tsiqoh. Abu Hatim pun berkata demikian, bahwa Abu Ja’far itu adalah Tsiqotun
Shoduq (terpercaya lagi jujur). Juga berdasarkan amalan para Salaf, para
pakar fiqih,, maka hadits qunut shalat shubuh dapat diterima!
– Hadits dari Anas ra.:“Bahwa Nabi saw pernah
qunut selama satu bulan sambil mendoakan kecelakaan atas
mereka kemudian Nabi meninggalkannya. Adapun
pada shalat subuh, maka Nabi senantiasa melakukan qunut hingga beliau meninggal
dunia”. Diantara ulama yang mengakui kesahihan hadits ini adalah Hafiz Abu
Abdillah Muhamad Ali al-Bakhi dan Al-Hakim Abu Abdillah pada beberapa tempat
didalam kitabnya serta imam Baihaqi. Hadits ini juga diriwayatkan pula oleh
Daraquthni dari beberapa jalan dengan sanad-sanad yang sahih.
- Hadits dari Awam bin Hamzah dimana beliau
berkata: “Aku bertanya kepada Utsman tentang qunut pada shalat subuh. Beliau
berkata: ‘Qunut itu sesudah ruku’. Aku bertanya : ‘Fatwa siapa ? Beliau
menjawab : ‘Fatwa Abubakar, Umar dan Utsman radhiallahu’anhum’“. (HR.Baihaqi
dan berkata hadits ini hasan). Baihaqi meriwayatkan hadits ini dari Umar dengan
beberapa jalan.
- Hadits dari Abdullah bin Ma’qil at-Thabi’i:
“Ali ra qunut pada shalat subuh“. (HR.Baihaqi dan berkata hadits ini sahih lagi
masyhur).
– Hadits riwayat Baihaqi dari Abu Rofi’ : “
Umar melakukan qunut pada shalat subuh sesudah ruku’ “.
Demikianlah beberapa dalil yang dipakai oleh
para ulama Syafi’iyah tentang qunut subuh.
Dalil-dalil tempat qunut (sesudah atau sebelum
ruku’?)
– Didalam Al-Majmu’ jilid III/506 bahwa:
“Tempat qunut itu adalah sesudah mengangkat kepala dari ruku’. Ini adalah
ucapan Abubakar as Shiddiq, Umar bin Khattab dan Utsman serta Ali
radhiyallahu’anhum“.
– Hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari
Abu Hurairah: “ Bahwa Nabi saw qunut sesudah ruku “.
– Hadits diriwayatkan juga oleh Bukhari
dan Muslim dari Ibnu Sirin, beliau berkata: “Aku berkata kepada
Anas : ‘Apakah Rasulallah saw melakukan qunut pada shalat subuh’? Anas
menjawab: ’Ya, begitu selesai ruku’ ’“.
– Hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari
Anas ra: Bahwa Nabi saw melakukan qunut selama satu bulan sesudah ruku’ pada
shalat subuh sambil mendoakan kecelakaan atas Bani ‘Ushayyah “.
– Hadits riwayat dari Ashim al-Ahwal dari Anas:
“ Bahwa Anas berfatwa tentang qunut sesudah ruku’“.
– Hadits dari Abu Hurairah ra yang diriwayatkan
Hakim dan disahihkan olehnya: “Rasulallah saw jika beliau mengangkat kepalanya
dari ruku’ pada rakaat kedua shalat subuh beliau mengangkat kedua tangannya
lalu berdoa: Allahummah dinii fiiman hadait ...hingga akhirnya ‘“.
–Hadits riwayat dari Salim dari Ibnu Umar ra: “
Bahwasanya ibnu Umar mendengar Rasulallah saw apabila beliau mengangkat
kepalanya dari ruku’ pada rakaat terakhir shalat subuh, beliau berkata : ‘Ya,
Allah! Laknatlah si fulan dan si fulan’!, sesudah beliau mengucapkan
sami’allahu liman hamidah robbana walakal hamdu. Maka Allah menurunkan ayat
‘Tidak ada bagimu sesuatu pun dari urusan mereka itu atau dari pemberian taubat
terhadap mereka atau juga daripada penyiksaan mereka karena sesungguhnya mereka
itu ada lah orang-orang yang dzalim’ “. (HR.Bukhari).
Hadits ini menunjukkan qunut nazilah yang
pernah dilakukan oleh Nabi, juga dilakukan setelah ruku’ seperti halnya qunut
dalam shalat subuh. Memang ada hadits yang menunjukkan pelaksanaan qunut
sebelum ruku’, namun dikatakan oleh Imam Baihaqi dalam kitab Al-Majmu’ : “ Dan
orang-orang yang meriwayatkan qunut sesudah ruku’ lebih banyak dan lebih kuat
menghafal hadits, maka dialah yang lebih utama dan inilah jalannya para
khalifah yang memperoleh petunjuk ---semoga Allah meridhoi mereka--- pada
sebagian besar riwayat dari mereka, wallahu’alam“
Hukum Mengangkat Tangan Waktu Qunut
Dalam masalah ini ada dua pendapat:
a.Tidak disunnatkan mengangkat tangan pada
waktu qunut. Pendapat ini dipilih oleh as-Syairozi, al-Qaffal dan al-Baghawi
serta dihikayatkan oleh Imam Haramain dari mayoritas sahabat Syafi’i. Alasan
mereka: ‘Karena doa didalam shalat tidak pakai angkat tangan seperti doa sujud,
doa tasyahhud dan doa iftitah.
b. Disunnatkan mengangkat tangan pada waktu
qunut. Pendapat inilah yang sahih dikalangan madzhab Syafi’i dan dialah pilihan
Abu Daud al-Mawazi, al-Qadhi Abu Thayib di dalam ta’liqnya dan dalam al-Minhaj,
Syeikh Abu Muhamad, Ibnu Shabbag, al-Mutawalli, al-Ghazali, Syeikh Nasrun
al-Maqdisi dalam tiga kitabnya yakni Al-Intikhab, At-Tahzib dan Al-Kafi. Begitu
juga dengan para ulama yang lain.
Pengarang al-Bayan berkata: ‘Imam Hafiz
Abubakar al-Baihaqi yang merupakan ulama ahli fiqh dan hadits, juga memilih
pendapat ini dan beliau berhujjah dengan riwayat Anas ra sewaktu menceriterakan
para qurro’ yang terbunuh. Anas berkata: “Sesungguhnya aku melihat Rasulallah
saw, setiap kali beliau shalat subuh, beliau mengangkat kedua tangannya sambil
mendoakan kecelakaan atas mereka yakni orang membunuh para qurro”. (Hadits ini
isnadnya sahih atau hasan).
Imam Baihaqi mengatakan: “Dan karena sekelompok
sahabat Nabi radhiyallahu ’anhum mengangkat tangan mereka pada waktu
qunut”.(Al-Baihaqi II/211).
Diriwayatkan dari Rofi’, beliau berkata: “Aku
pernah shalat dibelakang Umar bin Khattab ra. Beliau qunut sesudah ruku’
dan mengangkat kedua tangannya serta membaca doa dengan bersuara”. (Imam
Baihaqi berkata: Hadits tentang Umar ini sahih). Dengan demikian dapatlah
ditarik satu kesimpulan bahwa pendapat yang sahih dikalangan madzhab Syafi’i
adalah: ‘Sunnat mengangkat tangan pada waktu qunut, baik itu qunut subuh, qunut
nazilah maupun qunut witir dipertengahan bulan ramadhan sebagaimana yang akan
dijelaskan berikutnya’.
Mengusap Wajah Sesudah Qunut dalam Shalat
Adapun mengusap wajah sesudah qunut ketika
shalat, maka menurut pendapat yang sahih tidak disunnatkan. Dalam kitab
al-Majmu’ III/501 imam Baihaqi mengata kan: “Aku tidak pernah menghafal dari
seorang ulama salaf perihal mengusap wajah sesudah qunut, walaupun mengusap
wajah itu ada diriwayatkan dari sebagian mereka (para salaf) pada waktu berdoa
diluar shalat. Adapun didalam shalat, maka mengusap wajah adalah satu perbuatan
yang tidak ada keterangannya baik dari hadits, atsar maupun qiyas. Maka yang
utama adalah tidak mengamalkannya dan mencukupkan saja dengan apa yang telah dinukil
dari para ulama salaf yakni ‘mengangkat dua tangan dengan tanpa mengusap wajah’
”.
Lafadh Doa Qunut
Sebuah hadits dari Hasan bin Ali bin Abi Thalib
ra., beliau berkata: “Aku telah diajari oleh Rasulallah sw, beberapa kalimat
yang aku ucapkan pada waktu witir yakni: ’Allahummahdinii fiiman hadait,
wa’aafinii fiimaan ‘aafait, watawallanii fiiman tawallait wabaariklii fiima
a’thoit waginii syaara maagodhoit fainnaka taqdhi walaa yugdha ‘alaik wainnahu
laa yadzillu man waalait tabaarakta rabbanaa wata’aalait ’ ”. (HR.Abudaud,
Turmudzi, Nasa’I dan selain mereka dengan isnad sahih) .
Imam Baihaqi meriwayatkan dari Muhamad bin
Hanafiah dan beliau adalah ibnu Ali bin Abi Thalib ra. Beliau berkata:
“Sesungguhnya doa ini (doa qunut diatas) ialah yang dipakai berdoa oleh
ayahku (yakni Ali bin Abi Thalib kw) pada waktu qunut dishalat
subuh”.(HR.Al-Baihaqi II/209).
Imam Baihaqi juga meriwayatkan dari beberapa
jalan yakni dari Ibnu Abbas dan selainnya: “Bahwasanya Nabi saw, mengajarkan
doa ini (yakni Allahummahdinii fiiman hadait ....hingga akhirnya) kepada para
sahabat agar mereka berdoa dengan nya pada waktu qunut dishalat subuh”. Dalam
satu riwayat disebutkan: “Bahwasanya Nabi saw melakukan qunut pada shalat subuh
dan pada witir dimalam hari dengan doa ini”.
Kemudian imam Baihaqi menyimpulkan: “Semua
riwayat ini menunjukkan bahwa Nabi mengajarkan doa Allahummahdinii fiiman
hadait... hingga akhirnya itu, adalah untuk qunut subuh dan qunut witir”. Doa
qunut dengan delapan kalimat seperti tsb. ,yang diajarkan Nabi saw kepada
Al-Hasan bin Ali ketika qunut witir, diatas itulah yang dinashkan oleh imam
Syafi’i didalam Mukhtashar al-Muzanni. Kalau ditambah pada doa itu dengan وَلا يَعِزُّمَنْ عَادَيْتَ (Dan tidaklah mulia orang yang Engkau musuhi) sebelum تَبَارَكْت رَبّنَاوَتَعَالَيْتَ dan ditambah dengan فَلكَ الحمْد
عَلَى مَاقَضيْتَ اسْتَغفِرُكَ وَاَتوْبُ اليْكَ
sesudahnya, maka tidak mengapa.
Berkata Syeikh Abu Hamid, Syeikh al-Bandanij
dan yang lainnya bahwa tambahan ini bagus. Abu Thayyib tidak menyetujui penambahan
وَلا يَعِزُّمَنْ عَادَيْتَ itu, namun ibnu Shabbagh dan para sahabat yang lain
membantahnya dengan firman Allah: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu menjadikan musuhKu dan musuhmu sebagai teman-teman setia” (QS
al-Mumtahanah:1).
Begitu juga firman Allah: “Sesungguhnya Allah
menjadi musuh bagi orang-orang kafir” (QS al-Baqarah:98). Kemudian
sesudah doa ini, disunnatkan membaca sholawat atas Nabi saw, berdasarkan hadits
al-Hasan ra. Beliau berkata: “Rasulallah saw mengajariku kalimat pada waktu
qunut witir yakni Allahummahdinii, lalu di sebutlah hingga delapan kalimat itu
dan berkata pada akhirnya dengan : ‘tabaarakta wa ta’aalait washollahu ‘alan
nabi’ “.(Lafadh hadits ini terdapat pada riwayat Nasa’i dengan isnad yang sahih
atau hasan). Begitu juga disunnatkan membaca salam kepada Rasulallah saw dan
keluarganya diakhir qunut, hal ini menurut Asnawi berdasarkan firman Allah swt:
‘Sesungguhnya Allah dan para MalaikatNya menyampaikan shalawat kepada Nabi.
Wahai orang-orang yang beriman sampaikan lah shalawat dan salam kepadanya’.
Sedangkan shalawat dan salam kepada keluarga
Rasulallah saw adalah berdasarkan hadits antara lain riwayat Ka’ab bin Ajroh
yang bertanya kepada Nabi tentang bagaimana mengucapkan shalawat kepada beliau,
lalu beliau saw bersabda: “Ucapkanlah Allahumma sholli ‘alaa Muhamad wa ‘ala
aali Muhamad”. Dengan demikian tambahan-tambahan bacaan yang baik dalam
waktu qunut, seperti yang telah dikemukan diatas, itu adalah mustahab.
Sebagaimana yang telah kami kemukakan terdahulu, bahwa para sahabat telah
menambah bacaan iftitah dan waktu i'tidal ketika shalat, yang tidak pernah
diajarkan oleh Nabi saw. dan Nabi saw meridhoinya.
Alasan Orang-Orang Yang Membantah
a. Ada orang yang membid’ahkan qunut shalat
subuh dengan dalil bahwa Nabi saw melakukan qunut satu bulan saja berdasarkan
hadits Anas ra: “Bahwasanya Nabi saw melakukan qunut selama satu bulan sesudah
ruku’ sambil mendoakan atas beberapa suku arab kemudian beliau
meninggalkannya”. (HR.Bukhari dan Muslim).
Jawaban
Memang hadits Anas ra diatas tersebut kita akui
sebagai hadits sahih karena terdapat dalam sahih Bukhari dan Muslim. Akan
tetapi yang menjadi permasalahan sekarang adalah kata-kata ‘Thumma tarakahu’
(kemudian Nabi meninggalkannya) dalam hadits tersebut. Apakah yang ditinggalkan
oleh Nabi itu qunutnya atau doanya yang mengandung kecelakaan atas suku arab?
Untuk menjawab permasalahan ini marilah kita
ikuti, berikut ini, penjelasan para pakar hadits.
− Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ III/505:
“Adapun jawaban terhadap hadits Anas dan Abu Hurairah dalam hal ucapannya
dengan ‘Thumma tarakahu’ , maksudnya adalah meninggalkan doa kecelakaan atas
orang-orang kafir itu dan meninggalkan pelaknatan terhadap mereka
saja. Jadi bukan berarti meninggalkan seluruh qunut, atau meninggalkan
qunut subuh. Penafsiran seperti ini harus dilakukan, karena hadits Anas (yang
lain) yang menyebutkan: ‘Senantiasa Nabi qunut dalam shalat subuh sampai beliau
meninggal dunia’, adalah hadits sahih lagi jelas, maka wajiblah menggabungkan
di antara keduanya”.
− Imam Baihaqi meriwayatkan dari Abdurrahman
bin Madiyyil imam bahwasanya beliau berkata: “ ‘Innamaa tarakal la’nu’
(hanyalah yang beliau tinggalkan itu adalah melaknat).
Lebih-lebih lagi penafsiran seperti ini
dijelaskan oleh riwayat Abu Hurairah ra yang berbunyi: ‘Thumma tarakad du’a
lahum’ (Kemudian Nabi menghentikan doa kecelakaan atas mereka). Dengan
demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa qunut Nabi yang satu bulan itu adalah
qunut nazilah (bencana) dan qunut inilah yang ditinggalkan, bukan qunut pada
shalat subuh.
b. Ada lagi yang mengajukan dalil yakni hadits
Sa’ad bihn Thariq, yang juga bernama Abu Malik al-Asja’i: “Dari Abu Malik
al-Asja’i, beliau berkata: Aku pernah bertanya kepada ayahku; ‘wahai ayah!
Sesungguhnya engkau pernah shalat dibelakang Rasulallah saw, Abubakar, Utsman
dan Ali bin Abi Thalib disini di Kufah selama kurang lebih lima tahun. Apakah
mereka melakukan qunut’? Dijawab oleh ayahnya: ‘Wahai anakku, itu adalah
bid’ah’ ”. (HR.Turmudzi).
Jawaban
Kalau benar Saad bin Thariq mengatakan
demikian, maka sungguh suatu hal yang mengherankan karena hadits-hadits tentang
Nabi dan para khalifah Rasyidin yang mengamalkan qunut sangatlah banyak baik
dalam kitab Bukhari, Muslim, Ibnu Majah, Abu Daud, Nasa’i dan Baihaqi. Oleh karena
itu, ucapan Saad bin Thariq tersebut tidaklah di akui dan tidak terpakai dalam
madzhab Syafi’i dan juga madzhab Maliki. Hal ini disebabkan karena beribu-ribu
orang telah melihat Nabi mengamalkan qunut, begitu pula dengan para sahabat
beliau saw. Sedangkan hanya Thariq sendiri yang mengatakan qunut itu sebagai
amalan bid’ah. Maka dalam kasus ini berlakulah kaidah ushul fiqih yakni:
‘Al-Mutsbit muqaddam ‘alan naafi’ (orang yang menetapkan didahulu kan atas
orang yang menafikan). Terlebih lagi bahwa orang yang mengatakan ‘ada’, jauh
lebih banyak dibanding orang yang mengatakan ‘tidak ada’.
Seperti inilah jawaban Imam Nawawi dalam
Al-Majmu’ III/505. Beliau berkata: “Dan jawaban kita terhadap hadits Saad bin
Thariq adalah bahwa riwayat orang-orang yang menetapkan qunut terdapat pada
mereka itu tambahan ilmu dan juga mereka lebih banyak. Oleh karenanya wajiblah
mendahulukan mereka”.
Pensyarah hadits Turmudzi yakni Ibnul Arabi
juga memberikan komentar yang sama terhadap hadits Saad itu. Beliau
mengatakan:”Telah tetap bahwa Nabi Muhamad saw melakukan qunut dalam shalat
subuh. Telah tetap pula bahwa Nabi pernah melakukan qunut sebelum ruku’ atau
sesudah ruku’. Telah tetap pula bahwa Nabi pernah melakukan qunut nazilah dan
para khalifah di Madinah pun melakukan qunut serta sayidina Umar mengatakan
bahwa qunut itu sunnah, telah pula diamalkan dimasjid Madinah. Oleh karena itu
janganlah kamu ambil perhatian terhadap ucapan yang lain daripada itu”.
Seorang ulama ahli fiqih dari Jakarta ,KH
Syafi’i Hazami dalam kitabnya ‘Taudhiihul Adillah mengatakan ketika
mengomentari hadits Saad itu: “Sudah jelas bahwa qunut itu bukan bid’ah menurut
segala riwayat yang ada, maka yang bid’ah itu adalah yang meragukan
kesunnatannya sehingga masih bertanya pula”.
Imam Uqaili mengatakan dengan tegas bahwa Abu
Malik itu jangan diikuti haditsnya dalam hal qunut. (Mizanul I’tidal II/122).
c. Ada juga yang mengetengahkan dalil
riwayat dari Ibnu Mas’ud yang mengatakan: “Rasulallah saw tidak pernah qunut
didalam shalat apapun”.
Jawaban
Riwayat ini menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu’
sangatlah lemah, karena diantara para perawinya terdapat Muhamad bin
Jabir as-Suahili yang ucapannya selalu ditinggal kan oleh ahli hadits. Dalam
kitab Mizanul I’tidal karangan Az-Zahabi disebutkan bahwa Muhamad bin
Jabir as-Suahili adalah orang yang dhaif menurut perkataan Ibnu Mu’in dan Imam
Nasa’i, imam Bukhari mengatakan: ‘Ia tidak kuat’. Imam Hatim mengatakan: ’Ia
dalam waktu terakhirnya menjadi pelupa dan kitabnya telah hilang’.(Mizanul
I’tidal III/492).
Dan juga dapat kita jawab dengan jawaban yang
telah dikemukakan terdahulu yakni orang yang mengatakan ‘ada’ lebih didahulukan
daripada orang yang mengatakan ‘tidak ada’ berdasarkan kaidah ‘Al-Mutsbit
muqaddam ‘alan naafi’.
d. Ada lagi yang mengajukan dalil bahwa Ibnu
Abbas berkata: “Qunut pada shalat subuh itu bid’ah”.
Jawaban
Hadits ini dhaif sekali, karena Baihaqi
meriwayatkannya dari Abi Laila al-Kufi dan beliau sendiri mengatakan bahwa
hadits ini tidak sahih, karena Abu Laila itu adalah matruk (Orang yang
ditinggalkan haditsnya). Terlebih lagi pada haditsnya yang lain, Ibnu Abbas
sendiri mengatakan: ‘Annahu qunut fis subhi’ (Bahwasanya Nabi saw melakukan
qunut pada shalat subuh). Hadits ini juga bertentangan dengan hadits-hadits
yang kuat bahwa qunut shubuh adalah amalan Nabi saw dan para sahabatnya.
e. Ada juga yang mengetengahkan dalil bahwa
Ummu Salamah berkata: “Bahwasanya Nabi saw melarang qunut pada shalat subuh”.
Jawaban
Hadits ini juga dhaif, karena diriwayatkan dari
Muhamad bin Ya’la dari Anbasah bin Abdurrahman dari Abdullah bin Nafi’ dari
ayahnya dari Ummu Salamah. Berkata Daraqutni: ‘Ketiga-tiga orang itu lemah dan
tidak benar kalau Nafi’ mendengar hadits itu dari Ummu Salamah’. Dalam Mizanul
I’tidal disebutkan: ‘Muhamad bin Ya’la itu dikatakan oleh Imam Bukhari bahwa ia
banyak menghilangkan hadits. Abu Hatim mengatakannya bahwa ia matruk’.(Mizanul
I’tidal IV/70).
Anbasah bin Abdurrahman menurut Imam Bukhari
haditsnya matruk. Sedangkan Abdullah bin Nafi’ adalah orang yang banyak
meriwayatkan hadits mungkar.( Mizanul I’tidal II/422).
Pendapat Empat Madzhab Tentang Qunut:
− Madzhab Hanafi: Disunnatkan qunut pada shalat
witir dan tempatnya adalah sebelum ruku’. Adapun qunut pada shalat subuh tidak
disunnatkan. Sedangkan qunut nazilah disunnatkan tetapi pada shalat yang
jahiriyah saja.
− Madzhab Maliki: Disunnatkan qunut pada shalat
subuh dan tempatnya yang lebih utama adalah sebelum ruku’, tetapi boleh juga
dilakukan sesudah ruku’. Adapun qunut pada selain subuh yakni qunut witir dan
qunut nazilah, maka keduanya dimakruhkan.
− Madzhab Syafi’i: Disunnatkan qunut pada
shalat subuh dan tempatnya sesudah ruku’. Juga disunnatkan qunut nazilah dan
qunut witir pada pertengahan bulan ramadhan.
− Madzhab Hambali: Disunnatkan qunut pada
shalat witir dan tempatnya sesudah ruku’. Adapun qunut pada shalat subuh tidak
disunnatkan. Sedangkan qunut nazilah disunnat kan dan dilakukan pada
shalat subuh saja.
Qunut ini bukan amalan wajib, itu merupakan
dzikir dan doa yang dibaca ketika shalat. Demikianlah keterangan singkat
mengenai qunut subuh.
Semoga dengan keterangan dalam bid’ah yang
singkat ini, insya-Allah bisa membuka hati kita masing-masing agar tidak mudah
mensesatkan, mengkafirkan dan sebagainya pada saudara muslim kita sendiri, yang
sedang melakukan ritual-ritual Islam begitu juga yang berlainan madzhab dengan
madzhab kita. Wallahua’lam.
Sebagai manusia yang penuh kekurangan, kami
mengharap masukan dan saran dari segenap para pembaca budiman silahkan
kirim via email burdah-sharief@outlook.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar